Selasa, September 30, 2008

Akhirnya Boleh Mencoblos

Akhirnya Boleh Mencoblos 

JAKARTA - Desakan sejumlah parpol agar teknis pemilu dilakukan dengan mencoblos akhirnya diakomodasi. Artinya, pemilih yang memberikan suara dengan cara mencoblos parpol atau calon parpol akan dianggap sah. Putusan untuk mengakui sistem coblos diterima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR, 25 September 2008, bertemu guna membahas masalah tersebut. 

Dalam UU Pemilu yang baru disebutkan, sistem pemberian suara dilakukan dengan cara menandai yang dipilih. Awalnya, aturan itu diterjemahkan teknis penyampaian aspirasi suara lewat mencontreng dengan tinta. Akhir-akhir ini, sejumlah partai meminta pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Nah, dalam pertemuan kemarin itu muncul kompromi. KPU dan DPR tetap sepakat bahwa pengertian menandai yang merupakan amanat UU Pemilu tersebut tetaplah mencontreng. Karena itu, saat melakukan sosialisasi, KPU akan menyatakan bahwa cara memilih parpol dan nama caleg pada kertas suara adalah memberi tanda mirip huruf V.

“Namun, jika ada yang mencoblos atau penandaan lainnya, kertas suara akan tetap sah,” terang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah pertemuan yang berlangsung di gedung DPR Senayan, Jakarta, itu. Penandaan lain yang juga diakui adalah melingkari, tanda silang, atau memberi tanda setrip.

Hafiz membantah jika dualisme penetapan mekanisme memilih itu disebut semata-mata merupakan hasil kompromi. “Sebab, undang-undang memang tidak melarangnya. Di sana (UU Pemilu, Red) hanya disebutkan menandai saja,” ujar Hafiz.

Hingga sebelum rapat berlangsung, sejumlah fraksi memang masih menginginkan agar cara memilih dikembalikan pada hanya mencoblos. Salah satunya adalah FPDIP. “Harus disadari, mencoblos lah yang dipahami mayoritas masyarakat kita hingga saat ini,” ujar Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo di sela-sela rapat.

Menurut dia, mengubah cara memilih dari mencoblos menjadi mencontreng membutuhkan waktu sosialisasi yang panjang. “Prinsip kami, jangan sampai suara rakyat dihilangkan dengan penerapan aturan baru,” tambahnya.

Selain KPU, pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi, rapat yang berlangsung tertutup tersebut juga diikuti wakil pemerintah. Hadir saat itu Mensesneg Hatta Radjasa. “Kesepakatan ini yang terbaik untuk saat ini, meski masih harus dibahas lebih lanjut oleh KPU,” tutur Hatta setelah rapat.

Terpisah, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay juga tidak terlalu mempermasalahkan kesepakatan tersebut. “Memang terkesan ada standar ganda. Tapi, aturan cara menandai memang belum bisa diterapkan secara kaku,” katanya.

Namun, pesan Hadar, segalanya harus diatur secara jelas dalam peraturan KPU. Selain itu, sosialisasi terhadap para petugas penyelenggara pemilu di lapangan ataupun para saksi harus segera dilakukan. “Persoalan mencontreng ini memang tidak bisa dilakukan dalam waktu pendek, butuh masa transisi,” pungkasnya.

Dalam simulasi di Sidoarjo beberapa waktu lalu, ada juga pemilih yang tetap memilih dengan cara mencoblos. 

Jumat, September 26, 2008

Putaran Kedua Pilbup Akhir November

Biayanya Rp21 miliar
Putaran Kedua Pilbup Akhir November


CIBINONG – Setelah tertunda satu hari, KPU Kabupaten Bogor akhirnya melaksanakan rapat pleno atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, kemarin.

 Rapat pleno pun menyimpulkan, KPU harus segera melaksanakan putaran kedua pemilihan bupati (Pilbup). Meski begitu, rapat tidak memutuskan kepastian tanggal pelaksanaannya.  

“Didasari penolakan materi permohonan majelis hakim PT Jabar, kami memutuskan untuk melaksanakan putaran kedua,” kata anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Achmad Fauzi. 

Putaran kedua harus berjalan karena tidak ada satu pun pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor yang meraih suara di atas 30 persen. Itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 107 ayat 4.

Surat keputusan putaran kedua ini rencananya secepat mungkin dikomunikasikan dengan DPRD Kabupaten Bogor, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat.

Lalu kapan kira-kira putaran kedua akan dilakukan? Dari rapat pleno yang dilangsungkan kemarin, KPU mewacanakan Pilbup Bogor Putaran Kedua akan dilakukan pada akhir November 2008. Bisa tanggal 23 atau 30 November yang bertepatan dengan hari Minggu.

“Itu kan baru wacana. Kami melihat pelaksanaan putaran kedua pada akhir November berdasarkan saran dari Depdagri (Departemen Dalam Negeri, red). Mereka menyarankan putaran kedua selesai pada Desember karena kemungkinan bentrok dengan pemilu legislatif sangat memungkinkan,” beber Fauzi.

Perhitungan waktu itu juga didasarkan pada putusan majelis hakim PT Jabar (Selasa, 23/9) atas sengketa Pilkada. “Dihitung dari tanggal itu ditemukanlah akhir November sebagai waktu yang tepat,” ujarnya.
Persiapan menuju putaran kedua sendiri sudah dilakukan sehari setelah keputusan PT Jabar. Namun Fauzi mengakui bahwa KPU Kabupaten Bogor baru akan melakukan persiapan intensif setelah Idul Fitri.

Dalam rapat pleno yang dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Bogor dan lima anggota KPU ini ditentukan juga rancangan biaya untuk pelaksanaan putaran kedua. Berdasarkan hitungan mereka, biaya putaran kedua mencapai Rp21 miliar atau lebih dari separuh biaya putaran pertama yang mencapai Rp39 miliar.

Biaya tersebut menurut Dosen Universitas Indonesia ini lebih banyak dihabiskan untuk membiayai honor penyelenggara mulai dari KPU hingga tingkat KPPS atau petugas KPU yang bekerja di tingkat desa untuk mendata para pemilih. Biaya juga banyak terkuras untuk pengadaan barang seperti pembuatan surat suara hingga surat-surat seperti formulir penghitungan suara di berbagai tingkatan. 

Nu Sae Siap-siap  

Mengetahui bakal ada putaran dua, kubu pasangan Fitri Putra Nugraha atau Nungki dan Endang Kosasih (Nu Sae) langsung bersiap-siap. Mereka merasa optimis pada putaran kedua nanti bakal mengungguli pasangan Rachmat Yasin- Karyawan Faturachman (Rahman) yang pada putaran kedua paling unggul dengan 29,94 suara. 

 “Nu Sae telah melakukan diskursus dan evaluasi pemetaan politik wilayah. Banyak komponen masyarakat yang pada putaran pertama tidak memilih, pada putaran kedua nanti sudah berkomitmen memenangkan Nungki dan Endang,” kata Wakil Ketua Bidang Humas Nu Sae Erwin Najmudin.
Erwin mengklaim, tim sukses dan simpatisan pasangan lain sudah merapat ke kubu Nu Sae. “Kami semakin yakin, dengan dukungan refleks dari mereka suara Nu sae akan meningkat tajam dan memenangkan putaran kedua,” tegasnya.

Calon Wakil Bupati Endang Kosasih pun bersedia angkat bicara. Dia langsung menanggapi keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada sidang yang dilakukan Selasa (23/9). Menurut dia, putusan majelis hakim sangat memuaskan. 

Ditolaknya materi permohonan Rahman terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara menurut kubu Nu Sae dinilai sebagai tolok ukur kinerja TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten Bogor hingga Panwas Kabupaten Bogor.
“Saya kira keputusan PT Jabar sangat memuaskan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lebih dari itu, keputusan itu merupakan apresiasi terhadap kerja teman-teman penyelenggara Pilbup Bogor,” kata calon wakil bupati Endang Kosasih.

Menurut dia, KPU beserta reng-rengan telah melaksanakan tugas pengabdian dengan baik dan sesuai ketentuan. 
“Mereka telah melakukan tugas dengan cara-cara yang bermoral dan penuh dedikasi. Saya pribadi bangga karena mereka tidak melakukan money politics,” puji mantan ketua DPRD Kabupaten Bogor ini.

Dengan keputusan hakim itu, mereka yakin putaran kedua akan berjalan sesegera mungkin. Dari awal, pasangan Nu Sae memang mengharapkan terjadinya putaran kedua. Sebagai peraih suara terbanyak kedua, Nu Sae mengaku akan habis-habisan meraup banyak suara di putaran kedua nanti. 

“Kami sangat siap menghadapi putaran kedua. Mari kita wujudkan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat,” tambahnya. 
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg5OTk=&click=NDI=)

Kamis, September 25, 2008

Siap Putaran II, RY Terus Konsolidasi

Siap Putaran II, RY Terus Konsolidasi

CIBINONG - Setelah lama puasa bicara terkait sengketa pemilihan bupati (Pilbup) Bogor, akhirnya kemarin Rachmat Yasin (RY) mulai berkomentar. Kendati kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Rahman mengakui siap menghadapi putaran kedua.

“Kami terbiasa sportif dalam bermain politik. Jadi, apa pun keputusan hakim harus diterima. Jika KPU Kabupaten Bogor menyatakan ada putaran kedua, Rahman siap menghadapinya,” tegas RY kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, Rahman sama sekali tidak kecewa dengan langkah tim advokasi menempuh jalur hukum, walaupun permohonan ditolak. Dalam setiap sengketa Pilkada selalu ada tiga kemungkinan, menang, kalah dan seri. “Sebagai orang yang berkecimpung lama di bidang politik, saya sangat sadar akan ketiga konsekuensi itu. Apalagi, saya juga memegang tim Persikabo. Sikap sportif selalu saya kedepankan,” katanya.

Untuk itu, RY berjanji akan tetap memberikan kebebasan kepada tim advokasi guna membahas lebih lanjut jika memang ada kemungkinan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ada dua hal yang kini dilakukan tim Rahman. Pertama, siap-siap menghadapi putaran dua serta mempersiapkan novum (bukti baru) untuk dibawa ke MA.

Terkait persiapan putaran kedua, Tim Media Center Tim Rahman David Rizar Nugroho mengatakan bahwa tim sukses Rahman mulai bergerak, terutama melakukan konsolidasi dan evaluasi. “Pemetaan suara Rahman, baik dikantong-kantong suara yang unggul maupun yang lemah, sudah kami dilakukan,” jelasnya. 

Menurut dia, Rahman secara langsung sudah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak untuk mempertahankan suara yang diraih pada putaran pertama. Sebagai bentuk kesungguhan, RY turun langsung untuk melakukan komunikasi politik. Terutama mendekati kubu yang secara terang-terangan akan mendukung Rahman. Pihak mana saja yang didekati? David enggan menjelaskannya secara rinci dengan alasan etika. 

Sementara pengacara Rahman, Ade Munawaroh menemukan adanya unsur keteledoran hakim dalam membuat laporan keputusan. Dalam berkas yang baru diterima kemarin pada halaman 45 hingga 47 ada kalimat yang tidak relevan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor. 

“Sepertinya hakim hanya meng-copypaste laporan dari sengketa Pilkada daerah lain. Itu terlihat jelas dari bahasanya,” kata adik Rachmat Yasin ini. Ade juga melihat adanya kesalahan tersebut. Itu menunjukkan bahwa hakim tidak profesional dalam membuat berkas laporan keputusan.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg5NDU=&click=MTE5)

Rabu, September 24, 2008

Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua

Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua

BOGOR – Skenario terburuk akhirnya disiapkan pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman). Meski masih ada upaya melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pascaputusan PT Jawa Barat, kini Rahman sudah menyiapkan strategi putaran kedua.

“Ya, kami memang belum memutuskan Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua apa yang akan dilakukan pasca keputusan PT Jabar. Tapi yang pasti kami sudah mempersiapkan tim menghadapi putaran kedua,” beber Media Center Tim Rahman David Rizar Nugroho.

Di lain pihak, calon Bupati Rachmat Yasin juga belum bisa mengambil keputusan. Rahmat yang lebih memilih tidak berangkat ke Bandung mengikuti sidang kemarin baru bisa berkomentar setelah mendapat laporan resmi dari kuasa hukum Rahman. 

“Saya ingin mendengarkan dulu pernyataan dari tim hukum secara langsung. Setelah itu baru saya akan mengambil tindakan lebih lanjut,” kata David mengutip pernyataan Rachmat.

Usai persidangan rampung, tim advokasi Rahman yang dikomandoi calon Wakil Bupati Karyawan Faturachman langsung melakukan pertemuan khusus guna membahas keputusan hakim. 

Menurut David, Rahman memiliki dua opsi dalam mengambil keputusan. Pertama, siap menghadapi putaran kedua dan kedua tim hukum akan menyiapkan novum (bukti-bukti) baru jika ada kemungkinan melakukan PK ke MA.

KPU Segera Buat Keputusan Menyikapi keputusan PT Jabar, hari ini KPU Kabupaten Bogor akan langsung menggelar rapat pleno untuk membuat surat keputusan terkait putusan majelis hakim. 

Surat keputusan yang dimaksud adalah keputusan resmi KPU yang menyatakan Pilbup Bogor berlangsung dua putaran. Sebab, dengan keluarnya putusan PT Jabar yang menolak gugatan Rahman, berarti mengembalikan hasil rekapitulasi suara akhir sebagai keputusan yang valid. 

“Dalam rekapitulasi suara akhir, tidak ada satupun pasangan calon yang meraih suara hingga 30 persen plus satu suara. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Pilbup Bogor harus dilaksanakan dua putaran,” jelas anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Achmad Fauzi.

Namun keputusan tersebut baru akan dibuat setelah rapat pleno diselenggarakan. “Kami sudah berkomitmen akan mengeluarkan statemen setelah rapat pleno. Apakah dalam rapat itu surat keputusan segera dibuat atau tidak,” tambahnya.

Surat keputusan yang sudah dibuat KPU Kabupaten Bogor selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Bogor. Selanjutnya dewan yang memutuskan apakah rekomendasi KPU diterima atau ditolak.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg4NDM=&click=Mzc=)

PT tdk berani memutuskan sengketa PILBUP, RAHMAN Siapkan PK ke MA

PT JABAR tdk berani memutuskan sengketa PILBUP, RAHMAN Siapkan PK ke MA

Sidang sengketa pemilihan bupati (Pilbup) Bogor 2008 berakhir kemarin. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat memutuskan menolak gugatan pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) selaku pemohon. 

Yang menarik, majelis hakim juga tidak mengabulkan eksepsi pihak termohon KPU Kabupaten Bogor.

Lewat putusan bernomor 04/Pilkada/2008/PT BDG itu, berarti tidak akan ada perhitungan suara ulang Pilbup Bogor seperti yang diinginkan Rahman. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus memberi ruang kepada KPU Kabupaten Bogor untuk segera menetapkan jadwal putaran kedua Pilbup Bogor 2008. 

Sebab, berdasarkan rekapitulasi akhir KPU tidak ada satupun kontestan Pilbup yang meraih suara di atas 30 persen. Sesuai aturan, hanya pasangan yang meraih suara terbanyak satu dan dua yang berhak maju ke putaran II, yakni pasangan Rahman dan Nungki Sareng Endang Kosasih (Nu Sae).

Usai persidangan, Tim Advokasi Rahman langsung bereaksi. Mereka mengaku sangat kecewa dengan majelis hakim yang tidak menanggapi bukti-bukti dan saksi yang sudah dihadirkan depan persidangan. “Atas keputusan ini kami akan berupaya melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” tegas anggota Tim Advokasi Rahman Saut Pangaribuan.

Apakah punya bukti baru? Saut mengklaim punya. Bukti baru tersebut sudah diinventarisir. Terutama terkait perbedaaan suara di tingkat TPS dan PPK. “Bukti-bukti baru itu akan kami hadirkan untuk lebih meyakinkan lagi. Bukti itulah yang akan kami ajukan sebagai PK,” katanya.

Sedangkan calon wakil bupati Karyawan Faturachman yang hadir dalam persidangan justru memiliki pendapat lain. Dia menilai keputusan yang diambil majelis hakim diliputi beban psikologis

“Mereka (majelis hakim, red) sepertinya takut jika keputusannya memenangkan salah satu pihak. Makanya hakim tidak mengambil keputusan yang berisi,” beber Karyawan.

Selain itu Karyawan juga menolak jika dikatakan putusan PT Jabar mengalahkan Rahman. Justru dia mengklaim putusan hakim bersifat draw alias seri. “Jadi tidak ada yang menang atau kalah. Hasilnya draw,” tandasnya.

Reaksi berbeda terlihat di tim KPU Kabupaten Bogor. Senyuman terus meluncur dari bibir pengacara KPU, begitu majelis hakim menolak materi gugatan Rahman. “Itu artinya penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sah. Dugaan penyimpangan suara tidak terbukti. KPU Kabupaten Bogor menang,” ujar pengacara KPU Pinangki Sirnamalasari.

Lalu bagaimana sikap KPU atas ditolaknya eksepsi dan keberatan mereka oleh hakim? “Yang penting materi permohonan pihak pemohon ditolak. Dengan begitu, KPU tidak terbukti melakukan kesalahan,” tambah pengacara KPU lainnya S Widodo.

Ya, sidang sengketa Pilbup Kabupaten Bogor antara Rahman dengan KPU Kabupaten Bogor berlangsung molor setengah jam dari jadwal yang ditetapkan. Sidang seharusnya dimulai pukul 09:00 WIB. Namun, majelis hakim yang terdiri dari Nurganti Saragih (ketua), Zoeber Djajadi, CH Kristi Purnamiwulan, Hadi Lelana dan Yustinar, baru masuk ruang sidang pukul 09:30 WIB. 

Sementara keputusan baru dibacakan pukul 11:30 WIB. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan masing-masing yang bersengketa untuk berdamai, namun keduanya tidak menggubris.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis sengketa Pilbup Bogor

Dimulai saat pasangan Rahman mengajukan keberatan atas keputusan rapat pleno perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor pada Jumat (29/8). Pihak Rahman ketika itu tidak terima dengan hasil perolehan suara mereka yakni 29,94 persen. Dari hasil ini mereka menduga ada penyimpangan suara yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Di pihak Rahman, semua Tim Advokasi hadir kecuali John Peter Simanjuntak. Tim Advokasi Rahman terdiri dari Rachmanto Srie Basuki, John P Simanjuntak, M Johan Pakpahan, Ade Munawaroh, Suryadinata, Saut Pangaribuan dan Farid Ardianto. Sedangkan jaksa pengacara negara yang membela KPU Kabupaten Bogor juga hadir. Mereka antara lain Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari.

Puluhan pendukung Rahman juga ikut menyaksikan jalannya sidang putusan. Beberapa anggota dewan dari Fraksi PPP dan PDIP seperti Teuku Hanibal Asmar, Wawan Risdiawan, Halim Yohanes, Rasim Kusba dan Sihabudin Mamun terlihat mendampingi Karyawan.
(sumber http://www.radar-bogor.co.id)

Selasa, September 23, 2008

PT JaBar Putuskan Sengketa Pilbup Bogor Hari Ini

PT Jawa Barat Putuskan Sengketa Pilbup Bogor Hari Ini
Rahman Siapkan Skenario Terburuk


BOGOR – Nasib pemilihan bupati (Pilbup) Bogor 2008 ditentukan hari ini. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat akan memutuskan, apakah pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) atau KPU Kabupaten Bogor yang menang. 

Jika majelis hakim memenangkan KPU maka Pilbup Bogor akan berlangsung dua putaran, dengan catatan kubu Rahman tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebaliknya, bila kubu Rahman yang menang maka Pilbup hanya berlangsung satu putaran lewat persentase perolehan suara 30,1 persen (sesuai gugatan ke PT Jabar, red). Itu pun dengan catatan KPU tidak melakukan kasasi ke MA.

Nah, bagaimana peluang kedua kubu? Baik Rahman maupun KPU menyerahkan semuanya kepada majelis hakim, sambil berharap keluar keputusan yang benar-benar objektif. Artinya, putusan hakim tidak terpengaruh oleh siapa pun. “Kami serahkan semuanya kepada proses pengadilan. Masyarakat kabupaten harus percaya dengan keputusan hakim, harus tenang dan jangan sampai terprovokasi,” ujar anggota KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti.

Menurut dia, KPU optimis akan memenangkan sengketa Pilbup Bogor yang kini memasuki persidangan keempat. Saking optimisnya, anggota KPU tidak mempersiapkannya secara khusus. Dari pantauan Radar Bogor kemarin, suasana Kantor KPU tampak lengang dan biasa-biasa saja. 

“Kami menganut asas kebersamaan. Jadi, apa pun keputusan hakim akan kami rapatkan lagi untuk menindaklanjuti kerja setelahnya,” tambah Haryanto.
Selain itu, anggota PPK yang merupakan tangan kanan KPU di tingkat kecamatan juga diisukan menyerbu Bandung untuk menyaksikan langsung keputusan hakim. Dikabarkan ada beberapa PPK yang sengaja menyewa bus untuk mengangkut anggota PPK. 

Apakah benar demikian? Haryanto mengaku tidak tahu dan KPU tidak pernah menganjurkan PPK datang ke PT Jabar. “KPU tidak mengkoordinasikan mereka datangi PT. Tapi, kalau mereka datang atas inisiatif sendiri kami tidak bisa melarang. Asalkan jangan membuat keributan,” terangnya.

Sementara itu, kubu Rahman tak kalah optimis menanti putusan tersebut. Sebagai pihak termohon, Rahman melalui calon bupatinya Rachmat Yasin (RY) tetap yakin memenangkan materi permohonan yang diajukan. Keyakinannya itu berdasarkan keterangan saksi ahli yang mampu meyakinkan majelis hakim dalam hal penghitungan kembali surat suara. 

“RY masih sangat yakin majelis hakim akan memenangkan Rahman,” tegas anggota Media Center Rahman David Rizar Nugroho. Saat ini, jelas David, RY sudah memiliki sikap atas keputusan hakim, baik keputusan buruk maupun keputusan yang baik. 

Selain menyiapkan mental, RY juga sudah memiliki skenario terburuk atas keputusan hakim. Bahkan, RY sudah sampai taraf mempersiapkan langkah-langkah konkret. Sayang, David tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk sikap konkret tersebut. 

“Nanti saja setelah ada putusan baru kami akan menyampaikan apa sikap RY,” katanya. Untuk itu, menurut David, RY meminta majelis hakim bertindak profesional. Artinya, tidak terpengaruh dengan intervensi pihak-pihak luar. “RY sebetulnya sudah sangat lelah dengan sengketa Pilkada ini dan berharap segera ada kepastian,” ujarnya.

Karena keputusan hari ini penting, rencananya simpatisan Rahman berbondong-bondong mendatangi PT Jabar. Beberapa kelompok simpatisan sudah berangkat sore ini (kemarin, red). “Mungkin besok (hari ini, red) akan banyak yang datang ke sana. Kedatangan simpatisan semata-mata karena mereka ingin mendengarkan langsung putusan hakim,” tandasnya.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg3NjY=&click=MjIw)

Sabtu, September 20, 2008

Jadwal Putusan PT Diundur ke Selasa (23/9)

Jadwal Putusan PT Diundur ke Selasa (23/9)
KPU Optimis, Rahman Bela Saksi Ahli


CIBINONG - Pernyataan dosen hukum Universitas Pakuan Bogor Bintatar Sinaga atas peluang pasangan Rahman dan KPU Kabupaten Bogor sama besar dalam memenangkan sidang sengketa Pilbup Bogor, mendapat reaksi Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.

Justru Saeful menilai peluang KPU lebih besar dibandingkan pasangan Rahman. Keyakinan ini didasarkan atas banyaknya dalil pemohon yang dapat dipatahkan termohon, dalam hal ini tim hukum KPU Kabupaten Bogor. “Termasuk dari saksi-saksi yang mereka hadirkan, semuanya dapat dipatahkan oleh saksi-saksi kami,” kata Saeful.

Selain itu, berkaitan dengan administrasi, Saeful mengatakan KPU Kabupaten Bogor jauh lebih unggul dari Rahman. “Saksi ahli yang mereka hadirkan (dosen hukum dari Unpak Edi Rochadi, red) sebetulnya tidak ahli. Banyak mekanisme Pilkada yang dijelaskan ke hakim merupakan mekanisme Pilkada sebelum adanya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 (UU Nomor 12 Tahun 2008, red),” tambahnya.

Ya, optimisme KPU Kabupaten Bogor ini muncul setelah mereka menggelar evaluasi persidangan dengan tim hukum. “Kemenangan semakin mendekati kami dan saat ini kami memiliki optimisme yang lebih besar dari sebelumnya,” ujar Saeful.

Sebaliknya, tim advokasi Rahman tetap optimis dengan adanya data dan fakta yang membuktikan di beberapa kecamatan ada suara dari TPS yang berbeda dengan hasil suara di PPK. “Di Kecamatan Ciampea, Cileungsi, Leuwisadeng, Babakanmadang dan Gunungsindur, kami mendapati banyak suara yang berbeda antara di tingkat TPS dengan penghitungan suara di tingkat PPK,” kata salah satu pengacara tim Rahman John Peter Simanjuntak.

Dia mencontohkan kekurangan suara di Kecamatan Ciampea, di mana suara Rahman berkurang 100 suara. Belum lagi kekurangan yang ada di pasangan lain. Hal itu memang kurang signifikan, namun menurutnya akan sangat merugikan jika sudah dipersentasekan. “Cara-cara seperti itu yang membuat persentase suara pasangan Rahman menjadi berkurang,” jelasnya.

John membantah pernyataan Saeful Alam yang mendiskreditkan kemampuan saksi ahli. “Justru kami menjadi sangat yakin dengan pernyataan saksi ahli. Saksi ahli kami bisa mengungkapkan bahwa penghitungan suara bisa diulang jika terbukti ada perbedaan suara,” bebernya.

Kapasitas saksi ahli Edi Rochadi juga diakui pengacara Rahman lain, Johan Pakpahan. “Pernyataan saksi ahli kami membuat majelis hakim bisa melihat lebih luas persoalan penghitungan suara di lapangan. Mereka juga bisa melihat apa sebenarnya tugas Panwas yang berwenang untuk menindaklanjuti perbedaan hasil suara,” kata Johan.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor, Selasa (23/9). Jadwal ini mundur empat hari dari target sebelumnya, di mana majelis hakim berencana memutuskan sengketa tersebut kemarin. Majelis hakim beralasan, molornya putusan tersebut agar mereka (hakim -red) punya waktu panjang mempelajari secara detail materi gugatan sebelum mengambil keputusan. 
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg2Mjk=&click=MTQ2)

Jumat, September 19, 2008

Putusan Hakim Atas Sengketa Pilbup Bogor Sulit diprediksi

Putusan Hakim Atas Sengketa Pilbup Bogor
Masih Sulit Diprediksi


BOGOR - Meski pihak Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) dan KPU Kabupaten Bogor mengklaim bisa memenangkan sengketa Pilkada, namun pakar hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, mengaku sulit memprediksi siapa yang bakal menang. Alasannya, bukti-bukti yang diajukan Rahman sebagai pemohon dan KPU selaku termohon masih berimbang. 

“Bukti dan saksi dari kedua belah pihak belum bisa meyakinkan majelis hakim. Jadi, saya sendiri sulit memprediksi pihak mana yang memiliki peluang besar memenangkan perkara,” bebernya.

Melihat jalannya persidangan, jelas Bintatar, bisa jadi majelis hakim tidak mengeluarkan putusan tegas, seperti menerima atau menolak salah satu pihak. “Kemungkinan ada permohonan dari pihak Rahman yang diterima dan ada yang ditolak. Pun demikian sebaliknya,” kata pria yang juga menjabat pembantu rektor bidang kerjasama Unpak ini.

Namun Bintatar tetap menegaskan, hanya ada dua keputusan dari persidangan yang berlangsung maraton itu, Rahman menang satu putaran atau Pilkada akan berlangsung dua putaran. “Jika bukti dari Rahman bisa meyakinkan majelis hakim, kemungkinan besar mereka memenangkan Pilkada,” lanjutnya.

Sementara pengamat politik Eri Khrisna enggan memberikan prediksi siapa yang menang dalam kasus tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. “Keputusan apapun dari hakim harus disikapi sebagai satu-satunya keputusan yang adil. Mereka punya referensi. Kita harus percayakan segala keputusan pada majelis hakim,” terangnya.

Eri mengingatkan masing-masing pihak yang sedang menunggu putusan agar tidak mengutak-atik fakta persidangan. Jika ada yang melakukan itu, buat apa mencari keputusan hingga ke pengadilan. “Bagi yang kalah harus legawa dan menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Akan tetapi, dosen Fisikom Unida ini mengatakan, bila materi permohonan Rahman ditolak pengadilan, maka otomatis putaran kedua akan dilakukan. Nah, bila Pilkada berlangsung dua putaran, akan banyak biaya yang harus dikeluarkan Pemkab Bogor.

Dia menghitung biaya Pilkada putaran pertama sebesar Rp35 miliar, ditambah biaya putaran kedua sekitar Rp27 miliar, sangat menguras APBD Kabupaten Bogor. “Jumlah sebesar itu berarti setiap bulannya Pemkab Bogor harus merogoh anggaran sebesar Rp1 miliar untuk mencari pemimpin yang akan memimpin lima tahun ke depan. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak karena itu memang keputusan Undang-undang,” katanya.

Untuk itu, ia merasa UU Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan, jika tidak ada satu pasangan pun yang memperoleh suara kurang dari 30 persen plus satu suara harus dilakukan putaran kedua, harus ditinjau ulang. “Peraturan itu sangat memberatkan pasangan, apalagi jika pasangan yang mengikuti Pilkada banyak,” katanya.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg1NDg=&click=MTg3)

Kamis, September 18, 2008

Sama-sama Punya Alibi yang Kuat

Sama-sama Punya Alibi yang Kuat

BANDUNG - Sidang ketiga kasus sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang melibatkan pasangan Rahman dengan KPU Kabupaten Bogor semakin sulit diprediksi siapa yang bakal memenangkan persidangan. Alibi kedua belah pihak sama-sama kuat, bila dilihat dari paparan saksi dan bukti yang mereka hadirkan di persidangan.

Misalnya kedua pihak mendatangkan bukti yang menggunung dan saksi yang langsung berhubungan dengan permasalahan penghitungan suara di tingkat TPS dan PPK. Rahman menghadirkan lima saksi dan satu saksi ahli, sementara KPU Kabupaten Bogor menghadirkan lima saksi dan satu saksi kunci.

Sidang diawali dengan pemberian bukti-bukti dari Tim Advokasi Rahman. Proses pemberian bukti ini cukup menyita waktu. Jadi, pengakuan lima saksi Rahman baru dimulai pukul 10:30 WIB, padahal sidang dimulai pukul 09:00 WIB. 

“Maklum kami membawa 7.000 formulir C1 (berita acara hasil penghitungan di tingkat TPS, red),” ujar salah satu pengacara Rahman John Peter Simanjuntak.

Lima saksi yang empat diantaranya merupakan saksi di tingkat TPS bisa dimentahkan majelis hakim. Empat saksi yang dimaksud adalah Sandi, Ilyas, Yudi dan Nazarudin. Satu saksi lagi adalah saksi tabulasi yakni Suhendar. Para saksi Rahman umumnya tidak berkutik saat hakim mempertanyakan mengapa mereka menandatangani formulir C1. Hakim pun bertanya kenapa mereka tidak langsung melaporkan ke panitia pengawas lapangan (Panwas tingkat TPS) saat terjadi kesalahan penghitungan suara.  

“Kalau tidak ada pelaporan yang mengindikasikan adanya keberatan, buat apa mereka dihadirkan,” kata Hakim Ketua Sidang Nurganti Saragih.

Atas arahan salah satu pengacara Rahman John Peter Simanjuntak, akhirnya saksi yang tidak bisa berkutik itu memiliki taring di hadapan majelis hakim. Mereka memang mengakui menandatangani berita acara. Namun, hal yang pokok adalah hasil berita acara di tingkat TPS ternyata berubah saat rekapitulasi di tingkat PPK.

Setelah saksi dari Rahman selesai menjelaskan, persidangan dilanjutkan dengan pemberian bukti dari tim hukum KPU Kabupaten Bogor. Pemberian bukti ini berlangsung cukup lama, sehingga jalannya sidang harus ditunda setengah jam untuk istirahat dan salat Zuhur.

Persidangan dilanjutkan dengan kesaksian dari lima saksi dan satu saksi kunci KPU Kabupaten Bogor. Lima saksi semuanya anggota KPPS. Mereka mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Selain mereka memiliki bukti kuat berupa tanda tangan saksi TPS, mereka juga didukung data yang disorong tim hukum KPU Kabupaten Bogor. Terang saja, majelis hakim yang terdiri dari Nurganti Saragih (ketua), Zoeber Djajadi, CH Kristi Purnamiwulan, Hadi Lelana dan Yustinar tidak banyak memberondong mereka dengan pertanyaan.

“Kami yakin kesaksian para saksi ini bisa menjadi alibi kuat untuk kami memenangkan persidangan,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg0Njk=&click=MTMz)

Rabu, September 17, 2008

Babak III Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor

Babak III Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor
Rahman - KPU Siapkan Senjata Rahasia


SIDANG sengketa Pilkada Kabupaten Bogor memasuki babak penting. Adu saksi dan data bakal mewarnai persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hari ini. Menariknya, baik Tim Advokasi Rahman maupun KPU Kabupaten Bogor mengklaim sudah memiliki “senjata rahasia” untuk mementahkan data dan saksi lawan.

Wartawan Radar Bogor Wandi Yusuf dari Bandung melaporkan, rencananya hari ini Rahman dan KPU akan kembali menghadirkan saksi-saksi. Rahman menyiapkan delapan saksi, masing-masing tiga saksi PPK, tiga dari TPS dan dua saksi ahli. 

“Semua saksi itu merupakan saksi yang sudah menguasai kronologis kejadian saat penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK sampai KPU. Kami yakin kesaksian mereka akan mempermudah kami memenangkan sengketa,” beber pengacara Rahman John Peter Simanjuntak.

Pada sidang kedua yang berlangsung Senin (15/9), empat dari lima saksi yang dihadirkan Tim Advokasi Rahman kurang menguasai data hingga tingkat TPS. “Memang, karena saksi yang kami siapkan kemarin adalah saksi tingkat Kabupaten Bogor, jadi mereka hanya mengetahui data keseluruhan,” ujar John.

Dengan delapan saksi, Tim Rahman yakin bisa membuktikan bahwa materi permohonan yang mereka ajukan benar adanya. Apalagi semua bukti sudah melengkapi. 

"Semua formulir C1 (berita acara penghitungan suara di tingkat TPS, red) sudah ada. Bukti ini akan menjadi senjata ampuh,” tambah Johan Pakpahan yang juga pengacara Rahman.

Kunci paling utama, menurut Johan, terletak pada dua saksi ahli yang akan mereka hadirkan saat sidang hari ini. Formasi saksi yang dihadirkan bakal mengungkapkan bukti yang sebelumnya tidak diduga KPU Kabupaten Bogor. “Pokoknya, kita lihat saja nanti saat persidangan,” tegasnya.

Bagaimana dengan KPU Kabupaten Bogor? Rupanya tidak tinggal diam. Lima saksi disiapkan guna mementahkan materi permohonan tim Rahman. 

Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz mengatakan, pihaknya akan lebih fokus pada materi permohonan Rahman sambil menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan dan mematahkan materi tersebut. “Kami belum mau mengatakan siapa lima orang saksi itu,” ujar Saeful singkat. 

Namun berdasarkan bocoran yang diperoleh Radar Bogor, kemungkinan Saeful sendiri dijadikan salah satu saksi ahli oleh tim hukum KPU Kabupaten Bogor. Kemungkinan itu diperkuat adanya materi permohonan Rahman yang memojokkan dua anggota KPU, salah satunya Saeful.

Pengacara KPU Kabupaten Bogor S Widodo menyatakan, dirinya dan tiga pengacara lain sudah menyiapkan strategi dan senjata rahasia untuk mematahkan materi permohonan Rahman. “Nanti Anda lihat sendiri, kami memiliki senjata rahasia dan bukti akurat yang akan mematahkan permohonan mereka (Rahman, red),” katanya.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgzODQ=&click=MTQw)

Selasa, September 16, 2008

Kejar Putusan Jumat, Sidang Berlangsung Marathon

Kejar Putusan Jumat, Sidang Berlangsung Marathon

BANDUNG - Sidang sengketa Pilbup Bogor antara Tim Advokasi Rahman versus KPU Kabupaten Bogor di Pengadilan Tinggi Jawa Barat berlangsung marathon, kemarin. 
 
Demi mengejar target deadline putusan Jumat (19/9), sidang berlangsung hingga delapan jam, dimulai pukul 09:00 hingga pukul 18:00 WIB atau berakhir pas waktu berbuka puasa.
 
Sidang kedua diawali pembacaan jawaban materi permohonan oleh termohon, yakni KPU Kabupaten Bogor. Majelis hakim kemudian meminta Tim Advokasi Rahman maupun KPU langsung menghadirkan saksi dan bukti-bukti. Saat menghadirkan bukti inilah sidang berjalan lambat karena masing-masing sibuk mengumpulkan bukti yang menggunung dan belum dirapikan. Karena banyaknya bukti serta data yang dibawa, majelis hakim terpaksa menskors persidangan setengah jam.
 
Usai istirahat, persidangan semakin seru karena masing-masing pihak menghadirkan saksi. Pihak Rahman menghadirkan lima dari sebelas saksi, sedangkan KPU Kabupaten menghadirkan tujuh dari delapan saksi yang dibawa. Semua saksi dari KPU Kabupaten Bogor adalah anggota PPK yang terdiri dari tujuh kecamatan yang perolehan hasil suaranya disoal.
 
Sidang kedua diawali pembacaan eksepsi (keberatan) dan jawaban permohonan dari KPU Kabupaten Bogor. Pembacaan yang dilakukan kurang lebih setengah jam itu hampir semuanya memojokkan tuntutan dari Tim Advokasi Rahman.
 
Tim hukum KPU Kabupaten Bogor secara tegas menolak dan menyatakan materi permohonan Rahman tidak berdasar hukum yang jelas. Atas dasar itu, mereka membantah segala sesuatu yang diajukan pemohon.
 
Juru Bicara Tim Hukum KPU Kabupaten Bogor Indah Laila mengatakan, sembilan poin permohonan tim Rahman kebanyakan didasarkan asumsi bukan fakta hukum. “Dalil-dalilnya tidak berdasar secara hukum alias tidak jelas dan tidak rinci,” beber Indah saat membacakan jawaban permohonan di hadapan majelis hakim.
 
Selanjutnya, Indah memaparkan poin per poin permohonan Rahman yang dalamnya terdapat banyak kejanggalan, terutama penghitungan ulang di 7.000 TPS se-Kabupaten Bogor.  
 
Pada poin mengenai dugaan penyimpangan suara pada berita acara dan perbedaaan suara di tujuh kecamatan misalnya, Indah mengatakan jika Rahman keberatan kenapa tidak mengajukan adanya laporan keberatan ke Panwas saat penghitungan suara masih berlangsung di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
 
Pengacara negara ini mengambil contoh kisruh perolehan suara di Kecamatan Ciampea. Dalam materi permohonan Rahman dinyatakan, KPU Kabupaten Bogor tidak konsisten dengan berita acara di tingkat PPK dengan tingkat Kabupaten. 
 
Menurut Indah, di Ciampea memang ada laporan terjadinya kesalahan penghitungan suara. “PPK di sana langsung bertindak dan memang ada kekeliruan suara untuk pasangan nomor satu (Djuher dan Rusdi, red). Tapi, PPK langsung membetulkan dan tak lama berita acara ditandatangani masing-masing saksi, kecuali saksi dari pasangan Rahman yang melakukan walkout saat penghitungan akan dilakukan. Itu kami pikir tidak berdasar jika kesalahan dilimpahkan pada KPU Kabupaten Bogor dan terkesan mengada-ada,” bebernya panjang lebar.
 
Di pihak Rahman, tim advokasi mereka melalui John Peter Simanjutak langsung melakukan upaya replik. Dalam repliknya, dia menyatakan eksepsi dan jawaban pihak termohon sudah memasuki pokok perkara. “Saya meminta jawaban termohon dinyatakan tidak bisa diterima,” ujarnya kepada majelis hakim.
 
Mendengar jawaban John, hakim yang dipimpin Nurganti Saragih langsung meminta tim advokat Rahman menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa materi permohonan mereka benar adanya. Sayang, mereka belum bisa mendatangkan bukti-bukti berupa salinan C1 atau berita acara di 7.000 TPS.
 
“Kami meminta majelis hakim menunda sidang agar kami bisa mempersiapkan C1 yang sekarang sedang dilegalisasi pengadilan perdata,” papar John. Hal ini kemudian dimaklumi majelis hakim dan persidangan dilanjutkan Rabu (17/9).
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgzMzE=&click=Njg=)

Babak Kedua Sidang Sengketa Pilbup Bogor

Babak Kedua Sidang Sengketa Pilbup Bogor
Rahman-KPU 'Bertengkar'

BANDUNG - Babak kedua sidang sengketa Pilbup Bogor di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat kemarin berlangsung menarik. Baik kubu Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) maupun KPU Kabupaten Bogor terlibat adu data dan bukti. Saking banyaknya bukti yang diajukan, sidang sempat diskors satu jam.

Wartawan Radar Bogor Wandi Yusuf yang mengikuti langsung persidangan melaporkan, meski bukti-bukti dari tim Rahman belum lengkap, majelis hakim PT Jawa Barat tetap meneruskan persidangan. Dalam persidangan kemarin, Rahman menghadirkan lima saksi dari sebelas saksi yang dibawa. KPU pun tak mau kalah. Mereka menghadirkan tujuh saksi, dari delapan saksi, untuk membeberkan apa yang terjadi di lapangan, khususnya pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adu saksi itu berlangsung seru karena diwarnai “pertengkaran” pengacara Rahman versus pengacara KPU Kabupaten Bogor.

Majelis hakim yang terdiri dari Nurganti Saragih (ketua), Zoeber Djajadi, CH Kristi Purnamiwulan dan Yustinar mempersilakan terlebih dulu lima saksi dari pihak Rahman.

Saksi pertama adalah Indra Sindya Laksamana. Awalnya, Indra tampak bingung menjawab semua pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Sebab, Ketua Hakim Nurganti lebih banyak bertanya soal ketidakcocokan angka perolehan suara versi Rahman dan versi KPU dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.

“Apa dasar Anda mengatakan penghitungan KPU Kabupaten Bogor tidak benar dan Rahman menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Kami belum mengerti dari mana pembandingnya,” beber Nurganti.

Indra menjawab sedikit tegang pertanyaan tersebut. Lalu mengatakan sumber data diambil dari tim tabulasi Tim Rahman. “Tim tabulasi kami mengambil data dari hasil pengumuman C1 di tingkat TPS se-Kabupaten Bogor. Jadi hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” jawab Indra.

Empat saksi dari tim Rahman yang kebanyakan berasal dari saksi tingkat Kabupaten Bogor berturut-turut melakukan kesaksian. Mereka antara lain Yuyud Wahyudi, Evy Salfiah (satu-satunya saksi di tingkat PPK), Endang Suhendar dan saksi yang menguasai tabulasi data Mulya Aria Tedja.

Pertanyaan serupa dilontarkan ketua majelis hakim kepada empat saksi lainnya. Khusus terhadap saksi Evy Salfiah yang merupakan satu-satunya saksi tingkat PPK, majelis hakim memintanya membeberkan hasil suara yang dianggap janggal.

Evy pun membeberkan perolehan suara di tempatnya menjadi saksi, yakni Kecamatan Ciampea. Dalam kesaksiannya, Evy merasa dipaksa menandatangani berita acara penghitungan suara oleh anggota PPK Ciampea.

Sedangkan kesaksian tim ahli tabulasi Rahman Mulya Aria Tedja mengatakan, pasangan Rahman kehilangan kira-kira 2.000 suara dibandingkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Bogor. Selain itu, Mulya menyatakan banyaknya suara-suara yang berubah di tingkat TPS membuat suara Rahman sangat dirugikan dalam hal persentase.

Sementara kesaksian KPU Kabupaten Bogor mulai dilakukan pukul 14:30 WIB. Sebanyak tujuh orang bergantian memberikan kesaksian untuk meyakinkan majelis hakim.

Menjelang sore, persidangan justru semakin menarik. Sebab, saksi-saksi dari KPU Kabupaten Bogor yang semuanya berasal dari anggota PPK diserang pertanyaan oleh Tim Advokasi Rahman.

Dimotori tiga pengacaranya, John Peter Simanjuntak, Johan Pakpahan dan Rachmanto Srie Basuki, saksi Rahman diminta membuktikan perolehan suara di masing-masing kecamatan yang dipermasalahkan.

Rahman berhasil mengungkap keteledoran saksi dari PPK Cigombong Sofyan. Sofyan mengaku teledor karena mengubah suara yang tidak diketahui masing-masing saksi pasangan calon di tingkat kecamatan. “Saya pikir kalau ada kesalahan kita bisa langsung memperbaikinya,” ujarnya.

Saat itulah adu data antara pengacara Rahman dengan pengacara KPU Kabupaten Bogor yang terdiri dari Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari. Mereka saling membuka bukti yang sudah mereka kumpulkan.

Sayang, belum semua bukti terkumpul. Rabu (17/9), baik pihak Rahman maupun KPU Kabupaten Bogor harus melengkapi bukti dan menghadirkan saksi baru agar persidangan berjalan lancar dan keputusan diambil Jumat (19/9) atau bertepatan dengan masa akhir waktu 14 hari persidangan sengketa Pilkada.


Saksi dari Tim Rahman:
1. Indra Sindya Laksamana
2. Yuyud Wahyudi
3. Evi Salfiah
4. Endang Suhendar
5. Mulya Aria Tedja


Saksi KPU Kabupaten Bogor:
1. Anggota PPK Cigombong, Sofyan
2. Ketua PPK Leuwisadeng, Mamunin
3. Ketua PPK Babakanmadang, Rachmat Priyatna
4. Anggota PPK Ciampea, Syamsul Rizal
5. Ketua PPK Cileungsi, Untung Darmo
6. Anggota PPK Gunungsindur, Endang Maharudin
7. Ketua PPK Cibungbulang, Dedi Mulyadi (ndi)

(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgzMTA=&click=OA==)

Jabatan Bupati Agus Bisa Diperpanjang

Pery Sibuk, Peluang Tjatja Terbuka Lebar
Jabatan Bupati Agus Bisa Diperpanjang

CIBINONG - Jabatan Bupati Bogor Agus Utara Effendi yang akan berakhir 6 Oktober 2008 nanti bisa saja diperpanjang, jika hingga tenggat waktu belum ada penetapan dari KPU Kabupaten Bogor pasangan yang memenangkan Pilbup Bogor. Alternatif kedua, gubernur Jawa Barat harus mengusulkan nama kepada Mendagri untuk ditunjuk sebagai pejabat sementara (pjs) sembari menunggu bupati definitif. Demikian ditegaskan Asda I Pemprov Jawa Barat Tjatja Koswara kepada Radar Bogor, tadi malam.

Menurut Tjatja, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005, sangat memungkinkan jabatan Bupati Agus Utara Effendi diperpanjang mendagri dengan berbagai pertimbangan kondisi Kabupaten Bogor. Nah, bila bupati dan wakilnya beralasan dalam tugasnya atau masa tugasnya berakhir atau terjadi kekosongan jabatan, sekda yang mengisi kekosongan tersebut sampai dilantiknya pejabat bupati oleh mendagri.

“Tapi, kalau jabatan bupati tidak diperpanjang maka mendagri akan mengangkat dan melantik pjs bupati atas usulan gubernur sampai dilantiknya bupati definitif,” ujarnya.

Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2005, tambah Tjatja, kriteria pjs bupati yakni memiliki pengalaman bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan sebagai birokrat, memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal dua tahun dengan nilai baik serta jabatan struktural minimal eselon II pangkat golongan minimal IV/b. Selain itu, pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari sekda. “Minimal sama, kalau bisa lebih senior,” terangnya, seraya menambahkan, masa pjs bupati paling lama satu tahun.

Ketika ditanya apakah gubernur telah mengajukan nama-nama pjs bupati Bogor ke mendagri, Tjatja mengaku belum mengetahuinya dengan alasan gubernur belum memberikan isyarat ke arah sana.


Peluang Tjatja Terbuka Lebar

Sementara itu, teka-teki siapa pjs bupati Bogor kini makin mengerucut, jika jabatan Agus tidak diperpanjang. Indikasi tersebut muncul setelah Asda Kesejahteraan Sosial Pemprov Jabar Pery Soeparman menegaskan tidak mungkin menjabat pjs bupati mengisi jabatan yang bakal ditinggalkan Agus Utara Effendi.

Mantan sekda Pemkab Bogor ini beralasan, dirinya masih dibutuhkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk merealisasikan sepuluh bidang prioritas Pemprov Jabar. Sebelumnya nama Pery disebut-sebut bakal calon pjs bupati Bogor, mengingat yang bersangkutan mengetahui betul kondisi Kabupaten Bogor. Bahkan, LSM dan sejumlah anggota DPRD terang-terangan meminta gubernur mencalonkan Pery.

“Pak gubernur sulit mengizinkan saya menjadi pjs bupati Bogor,” tegas Pery kepada Radar Bogor, kemarin. Menurut dia, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah memintanya konsentrasi mensinergikan sepuluh bidang prioritas dalam pembangunan Jawa Barat, yakni bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kepemudaan, keolahragaan, ketenagakerjaan, pariwisata, kebudayaan/kesenian, penanggulangan HIV/AIDS narkoba, keagamaaan serta kepemudaan.

Untuk bidang keagamaaan, aktivitas gubernur sangat padat, mengingat sektor ini menjadi konsentrasi dalam membenahi akhlak warga Jabar. Belum lagi bidang pendidikan, pemprov sudah mengalokasi dana 20 persen pada anggaran 2008 ini. “Makanya, butuh konsentrasi serius di sepuluh bidang tersebut,” jelasnya.

Belum lagi bidang ketenagakerjaan, saat ini mengalami masalah cukup besar yakni penetapan upah minimum regional (UMR). Di satu sisi pemprov harus mengakomodir keinginan pengusaha agar betah berinvestasi di Jawa Barat dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Nah, pengusaha ini biasanya menginginkan upah sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Sementara di sisi lain, buruh menginginkan UMR tinggi. Maka dari itu, untuk menyatukan kedua keinginan tersebut, November 2008 nanti butuh konsentrasi penuh. Pun dengan bidang kesehatan. Pemprov harus bersinergi dengan 26 pemkot/pemkab se-Jabar dalam memberikan pelayanan kepada warga Jabar.

Berdasarkan alasan tersebut, dirinya tak mungkin mendapat restu dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, meskipun kalangan DPRD Kabupaten Bogor menginginkan dirinya menjadi pjs bupati Bogor.

Nah, bila Pery sibuk maka peluang Tjatja Koswara menjadi pjs bupati terbuka lebar. Pasalnya, satu calon pjs bupati Yuyun Muslihat sudah memasuki masa pensiun.

Lalu bagaimana reaksi Tjatja? “Sesuai etika birokrasi dengan siapa pun atau apa pun yang ditugaskan, saya siap melaksanakannya. Tapi, dalam kamus hidup saya, saya tak pernah meminta jabatan apa pun,” tegas Tjatja.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgyODM=&click=Mjk=)

Padi MSP Hasilkan 12,8 Ton per Hektare

Padi MSP Hasilkan 12,8 Ton per Hektare

MEGAMENDUNG - Beberapa waktu lalu petani dikecewakan oleh padi Super Toy HL-2 Kabupaten Purworejo yang mengklaim mampu panen tiga kali dalam satu tahun. Kini, ada jenis padi lain yang tidak kalah hebohnya, yaitu padi Mari Sejahterahkan Petani (MSP), yang mengklaim mampu menghasilkan padi 12,8 ton per hektare.

Padi MSP sudah dua bulan ditanam di Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung. Bahkan, padi yang sudah dirintis sejak 1983 ini sudah digunakan di 17 provinsi di seluruh Indonesia dan tidak pernah gagal panen.

Menurut salah satu pengelola perkebunan, Jafar Sidik, pada awalnya padi ini dinamakan Bacul, yang kemudian berubah menjadi MSP. “Biasanya padi ini sering diplesetkan menjadi Megawati Soekarnoputri," katanya.

Jenis padi MSP, lanjut Jafar, sudah dirintis sejak 1983 dan kini sudah 17 provinsi menggunakan jenis padi MSP dan tidak pernah gagal panen.

"Padi MSP sangat kuat karena dapat bertahan dalam semua jenis cuaca. Padi jenis ini mampu menghasilkan 12,8 ton per hektare dengan masa panen setiap 95 hari sekali, sedangkan kalau jenis padi biasa hanya enam ton per hektare,” jelasnya.

Ia menambahkan, jenis padi MSP merupakan hasil penyilangan jenis padi Dayang Rindu sebagai pejantan dengan Sorendah Sekam Kuning sebagai betinanya pada 1985 lalu. "Bibit padi hingga saat ini tidak diperjualbelikan, tetapi diberikan kepada para petani yang ingin mencoba dan mau menuruti anjuran, tata cara menamam jenis padi MSP. Dijamin, tak akan ada keluhan, apalagi sampai gagal panen," katanya.

Rupanya padi MSP ini mendapat perhatian langsung dari Megawati Soekarnoputri dengan secara rutin mengamati perkembangan padi. "Biasanya Sabtu atau Minggu Megawati dan Taufik Kiemas datang ke sini untuk mengontrol," ucapnya.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgyNTY=&click=Nw==)

Senin, September 15, 2008

Rahman-KPU Adu Kesaksian

Babak Kedua Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor
Rahman-KPU Adu Kesaksian

BOGOR — Pertarungan tim advokasi pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) versus KPU Kabupaten Bogor akan berlanjut hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung. Untuk meyakinkan majelis hakim, baik tim Rahman maupun KPU, masing-masing menghadirkan saksi.

Tim Rahman memboyong 16 saksi ke majelis hakim. Sedangkan KPU hingga tadi malam belum menyebutkan jumlah saksi. Intinya, persidangan hari ini bakal seru karena kedua belah pihak akan adu kesaksian.

Ke 16 saksi Rahman terdiri dari para saksi yang ada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi di tingkat kabupaten. Kehadiran mereka menurut Ketua Tim Advokasi Rahman, Rachmanto Srie Basuki, guna memperkuat bukti-bukti permohonan yang mereka inginkan.

Bukti yang akan disertakan berupa salinan formulir C1 atau formulir penghitungan suara yang ada di 7.000 TPS. “Salinan C1 sangat penting untuk memperlihatkan data pada majelis hakim terkait TPS mana saja yang terjadi kecurangan suara,” jelas Rachmanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim advokasi Rahman sangat ingin agar persidangan yang memasuki kali kedua berjalan lancar. Mereka yakin jika Rahman memenangkan permohonan, dipastikan Pilbup Bogor akan berlangsung satu putaran dan Rahman bisa langsung dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Bogor yang baru. “Kami tidak mau ada kecurangan dalam Pilbup Bogor dan putaran kedua sangat membutuhkan cost yang tinggi. Jadi, kami berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Tim advokasi Rahman memastikan sidang kedua yang akan dilaksanakan pukul 09:00 WIB hari ini akan dihadiri oleh Rachmat Yasin dan Karyawan Fathurachman. “Mereka akan hadir untuk memberikan dukungan moral kepada kita. Saya harap kehadiran mereka juga akan membuat para saksi percaya diri dalam memberikan kesaksian,” beber Direktur RY Center ini.

Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Bogor mengaku sudah mempersiapkan jawaban atas permohonan tim advokasi Rahman yang dibacakan saat sidang pertama Jumat (12/9) lalu. Mereka pun akan menjelaskan kronologis penghitungan suara versi KPU Kabupaten Bogor pada majelis hakim PT Jawa Barat.

“Tim hukum kami sudah rampung menyiapkan segala klarifikasi yang berkaitan dengan permohonan tim Rahman. Besok (hari ini, red) siap untuk dipaparkan,” ujar Ketua Divisi Humas KPU Kabupaten Bogor, Achmad Fauzi.

Rencananya, hari ini kuasa hukum KPU Kabupaten Bogor pun akan membawa para saksi untuk mempertajam materi klarifikasi. Mengenai jumlahnya, Achmad Fauzi belum bisa memastikan. “Minimal kami akan menyiapkan tujuh orang saksi yang terdiri dari anggota PPK tujuh kecamatan, yang perolehan suaranya dipermasalahkan tim Rahman,” bebernya. Saksi yang dimaksud terdiri dari beberapa saksi ahli yang benar-benar memahami permasalahan dan saksi-saksi yang melihat kejadian di lapangan.

Bukti yang akan dibawa tim hukum KPU Kabupaten Bogor ke hadapan majelis hakim adalah berita acara di tujuh kecamatan yang dipermasalahkan Rahman. Jika di pihak Rahman akan hadir calon bupati dan wakil bupatinya, KPU Kabupaten Bogor sendiri dalam sidang kedua nanti akan menghadirkan ketua, sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Bogor.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgyNTE=&click=OTY=)

Jumat, September 12, 2008

Dewan Resmi Kirim Surat Pengajuan Pjs Bupati Bogor

Tjatja Koswara: Biarkan Sesuai Mekanisme
Dewan Resmi Kirim Surat Pengajuan Pjs Bupati Bogor

CIBINONG - Mulai Jumat (12/9) DPRD Kabupaten Bogor secara resmi mengajukan surat usulan penunjukan pejabat sementara (pjs) bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pengusulan nama pjs bupati dilakukan lewat rapat paripurna DPRD tadi malam, mengingat masa jabatan Bupati Agus Utara Effendi tinggal 24 hari lagi atau berakhir 6 Oktober 2008.

“Besok (hari ini, red) surat resminya dipastikan sampai ke meja gubernur. Surat akan dibawa Dewan Resmi Kirim Surat Pengajuan Pjs Bupati langsung oleh sekda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara Harun Al Rasyid usai memimpin sidang paripurna.

Menurut dia, DPRD Kabupaten Bogor hanya mengusulkan pjs kepada gubernur Jawa Barat. Selanjutnya gubernurlah yang akan mengirim sejumlah nama ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dipilih sebagai pjs. “Peraturannya seperti itu.

Jadi kita proses sesuai mekanisme yang ada,” kata politisi asal Golkar ini seraya berjanji akan meminta gubernur sesegera mungkin menunjuk pjs bupati untuk menghindari kekosongan jabatan di Kabupaten Bogor.

Sementara Wakil Bupati Bogor Albert Pribadi ketika ditanya soal masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, dia membalasnya dengan senyuman. Albert tampak enjoy menunggu hari-hari pergantiannya. “Sejak dilantik 6 Oktober 2003 lalu, sejak itu juga saya sudah menyatakan pensiun. Itu saya sampaikan kepada gubernur Jawa Barat (Danny Setiawan saat itu, red),” ujarnya sambil tertawa.

“Selama ini saya wakil bupati, tapi saya tetaplah warga biasa. Saya ingin orang melihat saya sebagai Albert yang biasa-biasa saja,” sambungnya.

Meskipun pengusulan pemberhentian bupati Agus dan dirinya sudah diparipurnakan, Albert menegaskan, selama belum ada pjs bupati maka dirinya masih bisa menentukan kebijakan.

Ketika ditanya kemungkinan masa jabatan bupati dan wakil bupati diperpanjang Mendagri, Albert kembali tersenyum. “Itu terserah mekanisme pemegang kebijakan saja. Saya hanya menjalani,” tutur pria yang akrab dengan wartawan ini.

Ya, paripurna pengusulan pemberhentian bupati Bogor secara terhormat yang dimulai pukul 19:00 WIB di gedung DPRD Kabupaten Bogor tadi malam berlangsung cepat, hanya 20 menit.

Acaranya hanya membacakan usulan pemberhentian bupati yang dibacakan langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara Harun Al Rasyid.

Sementara Asda I Pemprov Jawa Barat Tjatja Koswara yang disebut-sebut bakal ditunjuk sebagai pjs bupati Bogor sempat merasa keberatan dengan munculnya pemberitaan di koran ini yang seolah-olah dirinya sangat berharap menjadi pjs.

“Saya tidak ada keinginan seperti itu. Biarkan saja mengalir dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Soal pengusulan itu merupakan kewenangan gubernur dan penunjukannya kewenangan Mendagri,” tegasnya.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgxMjE=&click=NzU=)

Senin, Sohe Daftarkan Gugatan Terhadap KPUD

Senin, Sohe Daftarkan Gugatan Terhadap KPUD

JAKARTA - Kekalahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman- Helmi Yahya (Sohe) atas Alex Noerdin-Eddy Yusuf (Aldy) nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya tim advokasi pasangan tersebut berencana untuk menggugat KPU Sumsel.

"Ya kami akan daftarkan (gugatan) hari Senin," ungkap anggota tim advokasi (Sohe) Bambang Hariyanto, Jumat (12/9/2008).

Bambang tidak merinci materi gugatan yang akan dilayangkan. Namun kemungkinan besar Tim mempersoalkan hasil pilkada di Kabupaten Muba, yang dianggap terdapat unsur penggelembungan suara sehingga menguntungkan pasangan Aldy.

Dari hasil Pleno perhitungan suara oleh KPU kemarin, pasangan Aldy dinyatakan sebagai pemenang setelah berhasil mengantongi 51,4 % suara, sedangkan pasangan Sohe hanya meraih 48,6%.

Terkait rencana gugatan itu, sore ini Tim akan menggelar jumpa pers di Hotel Horizon Palembang Jumat ini pukul 15.00 WIB.
(http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/12/1/145356/senin-sohe-daftarkan-gugatan-terhadap-kpud)

Tak Ada Penundaan Hasil Pilgub Lampung

Tak Ada Penundaan Hasil Pilgub Lampung

Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung berjanji tidak akan menunda penghitungan manual dan penetapan hasil pemungutan suara pemilu gubernur (pilgub) Lampung tahun 2008 pada Rabu (3/9) lalu.

Janji itu dikemukakan menanggapi aksi kelompok massa dari Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (GMPD), di kantor KPUD di Bandarlampung, Kamis (11/9), yang mendesak segera ditetapkan hasil pilgub itu.

Ketua KPUD Lampung, Chairullah Gultom, kepada GMPD yang menyampaikan aspirasi ke kantor penyelenggara pilkada itu, menegaskan bahwa pihaknya segera menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pilgub itu serta menetapkan pemenang pilgub setelah semua proses penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota se-Lampung diterima.

Hingga hari ini (Kamis), menurut Gultom, telah masuk data rekapitulasi manual hasil pilgub dari sembilan KPUD kabupaten/kota di Lampung. KPUD Lampung telah menyepakati untuk melakukan rekapitulasi hasil pilgub itu pada Selasa (16/9) mendatang.

Para aktivis GMPD sebelumnya melakukan unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi, antara lain mendesak KPUD setempat bersikap profesional dan mandiri serta segera melakukan penghitungan suara hasil pilgub sekaligus menetapkan pemenang pilgub Lampung tahun 2008 itu.

Aksi dilakukan di depan kantor KPUD Lampung, antara lain dengan menggelar poster dan spanduk serta berorasi dari massa aksi itu.

Sebelumnya, sebanyak enam pasangan calon gubernur-wagub Lampung 2009-2014 telah sepakat menolak hasi pilgub itu, karena menilai telah terjadi pelanggaran yang sistematis maupun kejanggalan di dalamnya. Mereka mendesak institusi berwenang segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

Partai Golkar Lampung juga telah mendesak agar KPUD Lampung menunda penetapan hasil pilgub, sebelum semua pelanggaran dan indikasi kecurangan diproses sebagaimana mestinya.

Namun Fraksi PDIP DPRD Lampung justru mendesak segera ditetapkan hasil pilgub sekaligus melantik pasangan Sjachroedin ZP-MS Joko Umar Said paling lambat 30 hari setelah penetapan oleh KPUD setempat.

Padahal menurut Ketua KPUD Lampung, Chairullah Gultom, pelaksanaan pilgub Lampung telah dipercepat dari seharusnya pada tahun 2009 menjadi 3 September 2008, namun pelantikan gubernur dan wagub terpilih tetap berlaku normal sesuai periodisasi lima tahun penuh gubernur-wagub sebelumnya (hingga 2 Juni 2009).

Saat ini, setelah Gubernur Sjachroedin ZP mundur tetap karena pencalonannya kembali, Presiden sesuai usulan DPRD Lampung melalui Mendagri, telah menetapkan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur Lampung untuk meneruskan sisa masa jabatan hingga 2 Juni 2009 mendatang.

Pilgub Lampung diikuti tujuh pasangan calon, termasuk dua pasangan calon perseorangan.

Namun calon lain di luar duet Sjachroedin/Joko, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga riset, mendapatkan suara jauh di bawah Oedin-Joko (40-43 persen), yaitu pada kisaran 3-20 persen dari pemilih terdaftar sebanyak sekitar 5.393.610 orang, tersebar pada 13.301 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 204 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan 2.315 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa/kelurahan di 11 kabupaten/kota di Lampung.
(http://inilah.com/berita/pemilu-2009/2008/09/12/49241/tak-ada-penundaan-hasil-pilgub-lampung/)

Kalau Punya Bukti, PDIP Sah Gugat KPUD Sumsel

Kalau Punya Bukti, PDIP Sah Gugat KPUD Sumsel

JAKARTA - Rencana PDIP mengugat KPUD Sumatra Selatan terkait dugaan pengelembungan suara di kabupaten Muba, dinilai hal yang lumrah dilakukan di era demokrasi.

"Kalau dia (PDIP) punya fakta, dia berhak untuk mengugat," kata pengamat politik Arbi Sanit saat dihubungi okezone, Jumat (12/9/2008). 

Menurut Arbi, langkah yang dilakukan PDIP dinilai memiliki dasar. "Tentu mereka punya perhitungan sendiri. Dalam tiap pilkada, partai pasti melakukan penghitungan sendiri," tandasnya.

Namun, lanjutnya, yang kemudian menjadi masalah apakah pembengkakan suara itu signifikan atau tidak. Sebab, kalau pun benar ada penggelembungan suara, jika itu tidak signifikan tetap tidak bisa dijadikan dasar.

"Berapa banyak suara yang dianggap mengurangi jumlah kemenangannya. Jika mencapai tiga puluh persen dari jumlah pemilih itu signifikan dan otomatis mempengaruhi kesempatan menang," jelasnya. 

Karenanya Arbi menyarankan, jika PDIP tetap bersikeras menggugat KPUD Sumsel, PDIP harus mengantongi bukti-bukti autentik yang membenarkan adanya kecurangan dalam perhitungan suara, yang menimbulkan penggelembungan itu.
(http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/12/1/145259)

Pilih Caleg atau Pilih Partai?

Pilih Caleg atau Pilih Partai?

Jakarta – Tata cara Pemilu 2009 jauh berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Sesuai amanat UU No 10/2008, Pemilu 2009 menggunakan pola menandai surat suara, bukan lagi mencoblos seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Menurut anggota KPU Andi Nurpati, kecenderungan desain surat suara dalam Pemilu 2009 adalah terdiri dari tiga kolom, yaitu kolom nama partai, kolom nomor urut, dan kolom nama caleg. "Dengan desain ini semangat memilih partai ada, semangat memilih caleg juga ada," katanya ditemui di gedung DPR, Kamis (11/9) seusai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR.

Apa sebenarnya kelebihan tata cara baru ini, berikut ini wawancara lengkapnya:

Apa agenda konsultasi dengan Komisi II DPR?

KPU menetapkan desain surat suara setelah berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah, meski KPU yang menetapkan. Nah, tadi itu konsultasi awal.

Apa kesepakatan yang muncul dalam konsultasi dengan DPR?

Kecenderungannya, kita sepakat dengan cara contreng dalam pemilu. Kemudian, desain tadi mengerucut pada opsi kedua, ada kolom partai, kolom nama, dan kolom nomor urut. Ini sesuai amanat UU Pemilu No 10/2008, meski kolom partai dan nama satu kolom.

Bagaimana kalau mencontreng nama partai lurus satu kolom dengan nama caleg, apakah itu sah?

Kalau mencontreng di kolom partai boleh. Tapi sesuai pasal 143 harus ada gambar partai di surat suara. Kalau nama saja, maka akan membebani pemilih untuk membaca.

Bagaimana kalau semangatnya adalah publik memilih nama caleg, bukan gambar lagi?

Kalau pilihan desain tadi itu lebih mendekati semangat itu. Kalau memilih kolom partai di kolom caleg nomor satu, maka belum tentu itu memilih caleg nomor satu. Karena antarkolom sendiri-sendiri. Karena setiap kolom partai bebarengan dengan kolom caleg, itu tidak mesti kolom partai menandakan kolom caleg. Karena kolomnya sendiri. Apabila memilih partai jatuhnya ke partai.

Bukankah semangat sistem pemilu saat ini adalah proporsional terbuka?

Betul. Tapi dengan desain ini semangat memilih partai ada, semangat memilih caleg juga ada. Kenapa? Jika semangatnya proporsional penuh, maka tidak ada lagi aturan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 30% atau suara terbanyak. Jadi, ini menerapkan proprosional terbuka terbatas. 

Bagaimana dengan desakan kawan-kawan Non Government Organization (NGO) agar sebelum menetapkan desain suara harus simulasi terlebih dahulu?

Tanpa desakan itu, kita juga sudah melakukan rencana simulasi itu. 

Kapan itu akan dilakukan?

Saat ini masih kita koordinasikan untuk mengajak dengan DPR dan pemerintah. Kita targetkan sebelum Lebaran sudah ada simulasi, rencananya di Aceh, Jawa Timur, dan Papua. 

Kenapa KPU memilih tiga daerah tersebut?

Karena daerah-daerah tersebut adalah perwakilan wilayah-wilayah, dan kita lakukan di daerah-daerah bukan di kota-kotanya. 

Artinya, simulasi dilakukan menunggu kesepakatan desain surat suara?

Ya. Kita menunggu pengerucutan desain suara. Setidaknya sampai saat ini ada dua desain suara.

Target KPU, kapan penyelesaian desain suara?

Kita targetkan paling tidak akhir September ini sudah ada desain surat suara ini. 

Artinya kalau desain surat suara selesai, maka KPU akan melakukan kunjungan ke luar negeri?

Nantilah itu.
(http://inilah.com/berita/wawancara/2008/09/12/49239/pilih-caleg-atau-pilih-partai/)

Kamis, September 11, 2008

Golkar Desak Pelantikan Gub Malut

Golkar Desak Pelantikan Gub Malut

Jakarta - Anggota Komisi II DPR FPG Mustokoweni Murdi mendesak pemerintah untuk segera melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam waktu dekat. Kekosongan jabatan pemerintahan selama 10 bulan terakhir membuat kondisi Malut tidak kondusif.

"Masalah Maluku Utara sudah lama, sudah 10 bulan kosong oleh karena itu kami Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah supaya mengambil langkah-langkah tindak lanjut segera dilaksanakan,” kata Mustokoweni di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9).

Mustoko menyatakan bahwa komisi II sebelumnya sudah sepakat mengembalikan kepada KPU untuk memutuskannya. "Jadi tidak ada kata lain untuk kita desak pemerintah melakukan hal terbaik sesuai UU dan aspirasi masyarakat, untuk mekanismenya kita sepakat hasil KPU," ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Andi Wahab DT Majokayo menyatakan Golkar akan terus mendukung Abdul Gafur. Hal tersebut dinilainya memang cukup melelahkan, namun Golkar tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hal yang benar. 

Sementara itu Abdul Haris Hamid warga Maluku Utara ikut menambahkan yang pada intinya menginginkan pemerintah pusat segera melantik gubernur hasil pilkada langsung secepatnya. Menurutnya dengan lambatnya pemerintah memutuskan hal ini maka bepotensi memicu gejolak konflik sosial di Maluku Utara.

"Kami sendiri yang langsung merasakan kondisi itu," kata Haris.
(http://inilah.com/berita/politik/2008/09/11/49203/golkar-desak-pelantikan-gub-malut/)

Pjs Bupati Harus Netral dan Ngerti Bogor

Pjs Bupati Harus Netral dan Ngerti Bogor

CIBINONG - Hari ini merupakan moment bersejarah bagi Bupati Bogor Agus Utara Effendi. Pasalnya, DPRD Kabupaten Bogor akan menggelar rapat paripurna pembahasan tatacara pemberhentian bupati Agus yang akan mengakhiri masa jabatannya 6 Oktober 2008.

Rapat paripurna itu sekaligus sebagai rekomendasi pengusulan pejabat sementara (Pjs) bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pasca kepemimpinan Bupati Agus. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara Harun Arasyid mengingatkan penunjukan pjs bupati Bogor sangat mendesak guna menghindari kekosongan kekuasaan.

Nah, menyongsong pengusulan pjs bupati, sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Bogor memberikan kriteria bagi calon pjs bupati yang akan mengendalikan Kabupaten Bogor nanti. Ketua Fraksi PPP Topik Masduki mengingatkan, pjs bupati harus mampu menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) Pemkab Bogor, minimal pernah ditugaskan menjadi sekda dan menguasai kultur budaya sosial masyarakat Kabupaten Bogor.

Kriteria serupa diusulkan anggota Fraksi PKS Lalu Suryade. Menurut dia, pjs bupati harus tegas, netral dan tetap mengedepankan profesionalisme. Intinya, memiliki integritas moral yang baik dan memahami situasi kondisi Kabupaten Bogor.

Pun demikian dengan Sekretaris F-PDIP Wawan Risdiawan. Dia mengusulkan pjs bupati minimal pernah menjabat di lingkungan Pemkab Bogor, sehingga mengerti kultur masyarakat Kabupaten. Kriteria lain sosok pjs juga harus netral dan tegas dalam mengambil Pjs Bupati Harus Netral dan Ngerti Bogorkeputusan.

Nada serupa juga meluncur dari mulut Sekretaris F-PD Darwin Saragih. Pjs yang bisa mengendalikan Kabupaten Bogor harus sosok yang gesit, paham dan mampu menyelesaikan persoalan di Kabupaten Bogor serta membuat terobosan.

Ketua Fraksi Amanat Nasional Peduli Bangsa Supono menegaskan, siapa pun yang menjadi pjs tergantung gubernur. Paling penting, calon pjs bupati harus mampu mengantarkan Pilkada netral, objektif dan mampu bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Bogor.

Sementara Asda Bidang Pemerintahan Pemprov Jabar Tjatja Koswara menegaskan, hal penting dalam menentukan kebijakan pemerintah di Kabupaten Bogor harus berpegang teguh pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demokrasi perlu diarahkan secara jujur dan tertib demi terwujudnya ketenteraman,” ujar Tjatja.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgwNDY=&click=OTA=)

Gubernur NTB Dilantik 15 September

Gubernur NTB Dilantik 15 September

Mataram - Pelatikan gubernur terpilih NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi yang berpasangan dengan Baderul Munir dipastikan dilakukan pada 15 September 2008.

"Pihak Menteri Dalam Negeri telah menjadwalkan acara pelatikan pada 15 September karena SK Gubernur terpilih akan ditandatangani Presiden Jumat (12/9)," kata Kabag Humas DPRD NTB, Muhdip SH.MM kepada wartawan di Mataram, Kamis.

Setelah mengikuti rapat pemantapan persiapan pelantikan gubernur terpilih yang dipimpin Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. M. Hamzah, Muhdip mengatakan, ketika rapat berlangsung, staf Mendagri, A. Sunan menelepon Sekwan yang memberitahukan bahwa pelatikan Gubernur NTB periode 2008-2013 akan dilakukan pada 15 September 2008.

Sekwan sempat menawarkan agar pelantikan dilakukan 17 September namun ditolak karena Mendagri punya waktu pada 15 September, setelah itu Mendagri akan mendampingi Presiden ke luar negeri.

Dia menjelaskan, persiapan pelatikan kini baru mencapai 50 persen termasuk pembuatan undangan yang jumlahnya sekitar 3.000 undangan.

Pihaknya juga berencana mengundang semua gubernur di Indonesia dan seluruh mantan Gubernur NTB.

Menyinggung dana pelatikan, Muhdip menjelaskan, dana pelatikan sama sekali belum ada sebab dari sekitar Rp600 juta yang diusulkan untuk biaya pelatikan, hingga kini belum disetujui.

"Seharusnya pelantikan dilakukan 1 September karena masa jabatan gubernur yang lama Drs. H. Lalu Serinata berakhir pada 31 Agustus 2008, namun karena ada proses hukum di MA, maka terpaksa ditunda," katanya.

Pada Pilkada NTB yang berlangsung 7 Juli 2008, pasangan Zainul Majdi/Baderul Munir mengungguli tiga pasangan calon lainnyadalam perolehan suara yakni Drs. H. Lalu Serinata/H. Husni Jibril, Nanang Samodra/M. Jabir dan Zaini Arony/Nurdin Manggabarani.

"Pihak yang kalah mengajukan gugatan kepada MA karena tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dimenangi pasangan Tuan Guru Bajang/Baderul Munir dan MA memutuskan Zainul/Baderul sebagai pemenang Pikada," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB, Drs. H. Ali Ahmad mengatakan, pihaknya tidak mempermasalhakan kapan gubernur terpilih dilantik yang penting tidak ada masalah politik lagi terkait Pilkada ini pasca pelantikan.

"Namun kita berharap pelatikan gubernur/wagub terpilih lebih cepat lebih baik karena masyarakat sudah menunggu untuk menyaksikan bagaimana NTB dipimpin oleh serang tokoh agama," katanya.
(http://inilah.com/berita/pemilu-2009/2008/09/11/49175/gubernur-ntb-dilantik-15-september/)

Suara Membengkak di Muba Diduga Menangkan Aldy

Suara Membengkak di Muba Diduga Menangkan Aldy

JAKARTA - Perbedaan hasil penghitungan akhir KPUD dengan perhitungan cepat (quick count) Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (puskaptis) pada Pilkada Sumsel, diduga akibat penggelembungan suara di kabupaten Muba.

"Informasi di lapangan penggelembungan suara di kabupaten Muba yang diduga berdampak pada kemenangan pasangan Aldy (Alex Nurdin dan Edy Yusuf)," ujar Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid kepada okezone, Kamis (11/9/2008).

Menurut Husin, perolehan suara pasangan Aldi di Kabupaten Muba mencapai 79 persen. Padahal pada saat pemilihan Bupati Muba 4 Desember 2006 silam, Alex Noerdin hanya memenangkan suara 69,18 persen.

"Kami berbicara data pada kisaran angka-angka, sama sekali tidak beropini. Jadi hampir tidak mungkin hanya 10 persen yang tidak berpartisipasi," sambungnya.

Selain itu, kata Husin, pertimbangan lainnya adalah rata-rata partisipasi masyarakat di Sumatra Selatan hanya berkisar 70 hingga 75 persen.

"Rata-rata di semua daerah di Sumsel tingkat golput mencapai 25 sampai 30 persen," katanya.

Seperti diketahui, KPUD Sumsel telah menetapkan kemenangan pasangan Alex Noerdin dan Edi Yusuf dengan perolehan suara 1.866.390 suara atau 51,40 persen. Meninggalkan pasangan rivalnya yang terpaut di bawahnya dengan perolehan 1.764.373 atau 48,60 persen suara.
(http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/11/1/144935)

Alex Noerdin Gubernur Sumsel

Alex Noerdin Gubernur Sumsel

Palembang - Rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Sumatera Selatan 4 September 2008 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat, Kamis (11/9), akhirnya memutuskan pasangan Alex Noerdin/Eddy Yusuf sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel priode 2008-2013.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara yang masuk dari KPUD 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut sebanyak 3.630.763 suara, sedangkan suara tidak sah 37.828 suara.

Rekap suara yang dipimpin langsung oleh Ketua KPUD setempat, Safitri Irwan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf memperoleh 1.866.390 suara sedangkan saingannya pasangan H. Syahrial Oesman-H.Helmy Yahya hanya memeroleh 1.764.373 suara.

Proses perhitungan suara tersebut disaksikan antara lain oleh Gubernur Sumsel, H. Mahyudin, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Ito Sumardi sedangkan saksi hanya dari tim Alex Noerdin hadir, sementara dari pihak Syahrial tidak hadir hingga perhitungan suara diumumkan.

Sementara di bagian luar gedung KPUD Provinsi tersebut, tampak sekirat 100 massa pendukung Syahrial Oesman mencoba ingin masuk ke halaman gedung KPUD, namun tidak mampu menerobos barisan blokade pengamanan pihak Polda Sumsel yang disertai dengan penghalang kawat berduri.

Aksi massa tersebut hanya berlangsung beberapa menit, setelah tidak mampu menerobos blokade pengamanan balik arah pulang dengan tertib
(http://inilah.com/berita/pemilu-2009/2008/09/11/49176/alex-noerdin-gubernur-sumsel/)

Pjs Bupati Harus Netral dan Ngerti Bogor

Pjs Bupati Harus Netral dan Ngerti Bogor

CIBINONG - Hari ini merupakan moment bersejarah bagi Bupati Bogor Agus Utara Effendi. Pasalnya, DPRD Kabupaten Bogor akan menggelar rapat paripurna pembahasan tatacara pemberhentian bupati Agus yang akan mengakhiri masa jabatannya 6 Oktober 2008.

Rapat paripurna itu sekaligus sebagai rekomendasi pengusulan pejabat sementara (Pjs) bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pasca kepemimpinan Bupati Agus. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara Harun Arasyid mengingatkan penunjukan pjs bupati Bogor sangat mendesak guna menghindari kekosongan kekuasaan.

Nah, menyongsong pengusulan pjs bupati, sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Bogor memberikan kriteria bagi calon pjs bupati yang akan mengendalikan Kabupaten Bogor nanti. Ketua Fraksi PPP Topik Masduki mengingatkan, pjs bupati harus mampu menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) Pemkab Bogor, minimal pernah ditugaskan menjadi sekda dan menguasai kultur budaya sosial masyarakat Kabupaten Bogor.

Kriteria serupa diusulkan anggota Fraksi PKS Lalu Suryade. Menurut dia, pjs bupati harus tegas, netral dan tetap mengedepankan profesionalisme. Intinya, memiliki integritas moral yang baik dan memahami situasi kondisi Kabupaten Bogor.

Pun demikian dengan Sekretaris F-PDIP Wawan Risdiawan. Dia mengusulkan pjs bupati minimal pernah menjabat di lingkungan Pemkab Bogor, sehingga mengerti kultur masyarakat Kabupaten. Kriteria lain sosok pjs juga harus netral dan tegas dalam mengambil Pjs Bupati Harus Netral dan Ngerti Bogorkeputusan.

Nada serupa juga meluncur dari mulut Sekretaris F-PD Darwin Saragih. Pjs yang bisa mengendalikan Kabupaten Bogor harus sosok yang gesit, paham dan mampu menyelesaikan persoalan di Kabupaten Bogor serta membuat terobosan.

Ketua Fraksi Amanat Nasional Peduli Bangsa Supono menegaskan, siapa pun yang menjadi pjs tergantung gubernur. Paling penting, calon pjs bupati harus mampu mengantarkan Pilkada netral, objektif dan mampu bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Bogor.
 
Sementara Asda Bidang Pemerintahan Pemprov Jabar Tjatja Koswara menegaskan, hal penting dalam menentukan kebijakan pemerintah di Kabupaten Bogor harus berpegang teguh pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Demokrasi perlu diarahkan secara jujur dan tertib demi terwujudnya ketenteraman,” ujar Tjatja.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgwNDY=&click=MzY=)

Rabu, September 10, 2008

Rahman - KPU Terus Perkuat Bukti

Jelang Sidang Perdana di PT Jawa Barat
Rahman - KPU Terus Perkuat Bukti


BOGOR - Dua hari menjelang sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, KPU Kabupaten Bogor dan Tim Advokasi Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) terus berbenah. Mereka akan memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan. Terutama terkait saksi-saksi di PPK yang dianggap bermasalah. 

Selain itu, KPU juga melakukan penguatan di bidang administrasi dan komunikasi dengan tim hukum.

Penguatan serupa dilakukan tim Rahman. Selain punya saksi kunci, Rahman juga mengklaim telah mengetahui keteledoran KPU Kabupaten Bogor serta memiliki bukti kuat soal dugaan KPU Kabupaten Bogor menyembunyikan perolehan suara sementara.

Nah, saling klaim kemenangan di PT Jawa Barat ini makin membuat detik-detik menuju persidangan semakin seru. Jumat (12/9), sidang sengketa Pilkada antara pasangan nomor urut lima Rahman sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon dilakukan. 

“Hari ini (kemarin, red) kami undang kembali ketua PPK di tujuh kecamatan yang dipersoalkan Tim Advokasi Rahman,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz. 

Tujuh ketua PPK itu yakni PPK Ciampea, PPK Cibungbulang, PPK Leuwisadeng, PPK Cileungsi, PPK Cigombong, PPK Gunungsindur dan Rahman-KPU Terus Perkuat Bukti PPK Babakanmadang. 

KPU Kabupaten Bogor mengundang ketua PPK sebagai langkah menguatkan serta menyamakan visi dan misi saat di persidangan.

Langkah kedua, memperkuat administrasi terkait data-data yang menurut pasangan Rahman tidak valid. “Ketika kami cocokan, kami masih punya keyakinan hasil perolehan suara pada rapat pleno tidak menyimpang. Kami yakin tidak ada yang musti diubah,” ujarnya. 

Menurut Saeful, KPU juga berkoordinasi dengan tim hukum agar tidak ada miskomunikasi saat menghadapi persidangan. Penguatan yang dilakukan antara lain penyamaan visi dan tata cara peng-input-an data. 

“Sebaliknya, tim hukum pun memberi pendapat tentang segala hal yang berkaitan dengan hukum pada KPU Kabupaten Bogor,” jelas pria yang akan melepaskan jabatan sebagai anggota KPU Desember ini.

Sementara Tim Advokasi Rahman mengklaim telah menemukan bukti kuat untuk menjatuhkan KPU Kabupaten Bogor di PT nanti. Ketua DPC Partai Pelopor Sinung -salah satu saksi Tim Rahman- mengaku siap jadi saksi dan membeberkan fakta KPU Kabupaten Bogor terindikasi memihak salah satu pasangan.  

Sinung juga memiliki bukti bahwa penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor sengaja dihentikan guna mengubah perolehan akhir suara.

“Sehari setelah pemungutan suara Senin (25/8), saya berkunjung ke ruangan ketua KPU Kabupaten Bogor. Dia langsung meyakini bahwa Pilkada akan berlangsung dua putaran. Bahkan, Aan (ketua KPU Kabupaten Bogor, red) sempat menawarkan tender logistik untuk putaran kedua,” beber Sinung kepada Radar Bogor di Kantor DPC PPP, kemarin.

Atas ungkapan Aan ini, Sinung memperkirakan KPU Kabupaten Bogor telah mengetahui bahwa Pilbup Bogor akan berlangsung dua putaran. Sebagai bukti, Sinung hingga kemarin masih memegang fotokopi surat yang berisi mekanisme penyelenggaraan putaran kedua. 

“Surat ini langsung diberikan ketua KPU Kabupaten Bogor saat saya berkunjung ke ruangannya Senin (25/8),” katanya. Bukti kuat lain yang dimiliki Tim Advokasi Rahman adalah perhitungan suara sementara yang tiba-tiba mandek di hari ketiga setelah penghitungan. 

“(Penghitungan) ini seperti disengaja dihentikan,” ujar Ketua Tim Advokasi Rahman Rachmanto Srie Basuki. Pada sidang pertama nanti, tim Rahman tidak akan terlalu banyak membawa massa ke Bandung. 

“Biar semuanya diselesaikan tim advokasi,” ujar Ketua Tim Sukses Rahman Teuku Hanibal Asmar.

KPU Kabupaten Bogor saat sidang pertama nanti pun hanya menyertakan beberapa anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Bogor Nuradi serta beberapa kuasa hukumnya. “Kami berencana langsung memberikan jawaban gugatan pada sidang pertama,” kata Saeful.
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc5NzM=&click=MTEz)

Survei: PDIP Pemenang Pemilu 2009

Survei: PDIP Pemenang Pemilu 2009

INILAH.COM, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diprediksi bakal mampu menyingkirkan semua parpol yang ada dalam Pemilihan Umum 2009.
"Kunci kemenangan PDIP ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) Gugus Joko Waskito di Jakarta, Rabu (10/9).
Dia mengatakan, jika di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) PDIP bisa mengungguli Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maka dipastikan tampil sebagai pemenang Pemilu 2009.
"Jika pemilih perkotaan yang tingkat pendidikan dan penyerapan informasinya lebih tinggi saja memilih PDIP, apalagi penduduk pedesaan," katanya.
Jika PDIP menang, Susilo Bambang Yudhoyono selaku "incumbent" akan semakin sulit untuk mencari koalisi partai, sebab ia tidak mungkin lagi berpasangan dengan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla karena keduanya kini dicitrakan sebagai pasangan yang kurang harmonis.
"Kecuali jika mulai sekarang SBY mulai menggandeng tokoh-tokoh perempuan untuk mengimbangi Megawati," katanya.
Pada bagian lain, Gugus menyebut PKS sebagai partai yang berpeluang masuk tiga besar pemenang Pemilu 2009. "Karena PKB pecah, PAN digoyang Muhammadiyah. Sementara Demokrat naik-turunnya tergantung popularitas dan kebijakan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," katanya.
PKS juga cerdik dengan menjadi pionir dalam melempar isu moralitas dan antikorupsi, di saat partai-partai lain tidak memiliki isu yang signifikan.
(http://inilah.com/berita/partai-partai/2008/09/10/48985/survei-pdip--pemenang-pemilu-2009/)

Surat Suara Seukuran Koran

Telan Biaya Rp 1,2 Triliun 
Surat Suara Seukuran Koran 


JAKARTA - Para pemilih dalam Pemilu 2009 bakal dibuat ”repot” oleh surat suara. Begitu masuk bilik suara, mereka akan mendapatkan empat surat yang harus dipilih. Bukan soal jumlah suratnya yang membuat repot, tapi ukuran surat itu. Surat suara yang akan menampung 38 partai politik itu mungkin berukuran 55 x 80 cm (dengan model memanjang). 

Saat membuka kertas suara, pemilih seperti membuka koran. Sebab, Radar Bogor yang sedang pembaca pegang (kalau dibuka) mempunyai lebar 88 cm, lebih lebar sedikit daripada kertas suara pemilu itu. Pemilih juga butuh sedikit kerja keras untuk mencari partai yang akan dipilih karena jumlahnya 38. Belum lagi kalau pemilih harus memilih langsung nama calon legislatif. 

Pemilu nanti juga tidak lagi dilakukan dengan pencoblosan. Pemilih bisa menentukan pilihannya dengan mencontreng, melingkari, atau membubuhkan garis lurus. 

Akibat kertas suara berukuran jumbo itu, biaya pengadaan kertas pun sangat besar. Untuk Pemilu 2009, dana pengadaan kertas suara Rp1,2 triliun. Jumlah ini membengkak sekitar 40 persen jika dibandingkan dengan Pemilu 2004 yang menelan biaya Rp847,5 miliar.

Besarnya surat suara Pemilu 2009 itu berkaitan dengan semangat KPU untuk mengaplikasikan UU Nomor 10 Tahun 2008, dalam mendesain surat suara. Salah satu semangat itu adalah menonjolkan daftar nama calon legislatif (caleg) daripada logo parpolnya.

Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, ketentuan dalam UU Pemilu saat ini banyak mengatur tentang persyaratan caleg. ”Karena itulah, desain surat suara Pemilu 2009 lebih menegaskan agar pemilih lebih melihat nama calegnya,” kata Andi di sela-sela rapat kerja bersama KPU provinsi se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (9/9).

Sesuai dengan UU Pemilu, caleg yang lolos di DPR saat ini minimal memenuhi 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Selain itu, jika BPP 30 persen tidak dapat dipenuhi, penentuan caleg yang lolos didasarkan pada nomor urut yang telah ditetapkan setiap parpol.

Secara teknis, ada tiga desain surat suara caleg DPR dan DPRD yang dibuat oleh KPU. Dua format yang dibuat benar-benar baru, yakni dengan membuat logo parpol lebih kecil daripada daftar nama caleg. Yang membedakan, format pertama dibentuk memanjang, sedangkan format kedua melebar.

Menurut Andi, desain tersebut akan dikonsultasikan kepada DPR. ”Sebelumnya, kami melakukan konsultasi dengan seluruh peserta pemilu dan mereka sepakat tiga format ini,” lanjut dia. Sebagai informasi, ada empat desain surat suara yang dibuat KPU.

Meski begitu, pembahasan format surat suara tidak hanya sebatas membahas desain semata. KPU memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi sistem pemilihan baru. Sebagaimana diketahui, pemilih tidak lagi mencoblos surat suara, melainkan menandai surat tersebut.

Andi mengatakan, masalah tersebut tidak luput dari perhatian KPU. Pada pertengahan September nanti, KPU melakukan simulasi penandaan surat suara di Jawa Timur, Papua, dan Jambi. KPU akan menghitung efektivitas desain surat suara, mulai dari membuka surat suara, membubuhkan tanda, hingga melipat kembali surat suara. ”Keputusan surat suara yang ideal akan ditetapkan setelah simulasi itu,” terangnya. 

Secara terpisah, anggota KPU Abdul Aziz menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk tender surat suara adalah Rp1,2 triliun. Anggaran tersebut lebih besar daripada pengadaan surat suara Pemilu 2004 yang menelan Rp847,0 triliun. ”Karena harga kertas naik, mau tidak mau, biaya harus naik,” katanya. 

Selain kertas, kenaikan juga dipengaruhi membengkaknya jumlah pemilih pada Pemilu 2009. Hasil pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) menunjukkan, jumlah pemilih Pemilu 2009 mencapai kisaran 175 juta orang. Itu lonjakan besar. Pada Pemilu 2004, jumlah pemilih ”hanya” 127 juta. ”Fluktuasinya nanti, kami masih menunggu penghitungan secara nasional pada Oktober nanti,” tandas Aziz. Penetapan daftar pemilih tetap akan diumumkan pada 24 Oktober. 
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTc5NzQ=&click=MjI=)

Pery - Tjatja Berebut Pjs Bupati Bogor

Yuyun Muslihat Juga Berpeluang
Pery - Tjatja Berebut Pjs Bupati Bogor

CIBINONG - Setelah sepuluh tahun memimpin Kabupaten Bogor, Agus Utara Effendi segera mengakhiri jabatannya. Sesuai aturan, 6 Oktober 2008 merupakan hari terakhir Agus melepaskan atribut bupati.

Nah, menjelang pelepasan itu, Kamis (11/9) DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna terkait pergantian Agus.

Pembahasan pergantian Agus harus dilakukan guna menghindari kekosongan kekuasaan pasca pemilihan bupati (Pilbup) yang hingga kini masih dalam proses sengketa.

“Setelah paripurna kami ajukan ke gubernur supaya menunjuk pjs bupati secepat mungkin,” terang Ketua DPRD Kabupaten Bogor Harun Al Rasyid kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, penunjukan pjs sangat mendesak, mengingat waktu yang kian mepet. Yang jelas, pengajuan pjs tidak terkait dengan pelaksanaan Pilbup satu putaran atau dua putaran.

“Apakah Pilbup satu putaran atau dua putaran, pjs bupati harus ditunjuk,” tegas politisi Golkar ini.

Lalu siapa yang berpeluang sebagai pjs? Pery-Tjatja Berebut Pjs Bupati

Hingga tadi malam tiga nama santer disebut. Pertama, Pery Soeparman, mantan sekda Kabupaten Bogor yang kini menjabat asisten daerah kesejahteraan sosial Pemprov Jawa Barat.

Kedua, Yuyun Muslihat, mantan sekda Kabupaten Bogor yang kini asisten daerah bidang administrasi Pemprov Jawa Barat. Ketiga, Tjatja Koswara, asisten daerah bidang pemerintahan Pemprov Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat dihubungi Radar Bogor tadi malam belum memberikan sinyal siapa dari tiga nama tersebut yang bakal ditunjuk sebagai pjs bupati Bogor.

Dia juga belum mau berkomentar, karena belum ada laporan terkini tentang kondisi Kabupaten Bogor pasca Pilbup.

“Saya belum bisa komentar, nanti saja ya. Silakan hubungi dulu Pak Tjatja Koswara,” kata Heryawan singkat.

Tak lama Radar Bogor menghubungi Tjatja Koswara. Apa katanya? Ternyata Tjatja punya komentar menarik. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 jo PP No. 6 Tahun 2005 jo PP No. 17 Tahun 2005 jo PP No. 25 Tahun 2007 dan PP No. 49 Tahun 2008, ada dua kemungkinan.

Pertama, kemungkinan masa jabatan bupati diperpanjang hingga ada bupati dan wakil bupati definitif dengan keputusan Mendagri. Selanjutnya, jika Mendagri tidak memperpanjang maka pelaksana tugas sehari-hari dilaksanakan sekda hingga ditetapkannya penjabat bupati sementara.

“Pelaksana tugas sehari-hari berdasarkan UU dan PP itu diserahkan kepada sekda. Tapi, kewenangannya terbatas yakni hanya kewenangan administrasi,” ujarnya.

Penetapan penjabat bupati, sambung dia, harus melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam UU dan PP yakni gubernur mengusulkan tiga nama calon untuk ditetapkan Mendagri sebagai pejabat bupati Bogor.

“Soal siapa ketiga orang itu pasti sebelumnya sudah dilakukan pertimbangan gubernur setelah melalui proses,” tambah pria yang pernah menjadi pjs Bupati Bandung Barat ini. Akan tetapi, terang dia, menjelang habis masa jabatan bupati, ketua DPRD Kabupaten Bogor harus segera menyampaikannya ke gubernur tentang laporan kondisi Pemkab Bogor.

“Bila dewan di kabupaten proaktif memberitahukan kepada kami, atas nama gubernur kami segera memprosesnya supaya tidak terjadi kekosongan penjabat bupati,” ujarnya.

Sementara itu, desakan agar Gubernur Jawa Barat secepatnya menujuk pjs bupati Bogor juga muncul dari Koalisi LSM Bogor (KLB). Mereka meminta pjs bupati nanti harus memahami kultur dan kondisi Kabupaten Bogor, sehingga pejabat yang ditunjuk mampu menjaga ekses ataupun gejolak yang ada.

“Menurut kami, yang paling cocok menjabat bupati Bogor adalah Pery Soeparman,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Informasi dan Pembangunan Masyarakat (P-Sigma) Aminudin, kemarin.

Senada dengan Amin, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Bogor (LPPB) Ujang Wahyudin Khadafi juga melihat sosok Pery cukup tepat.

“Penunjukan pjs bupati jangan asal, karena akan mengakomodir penduduk Kabupaten Bogor yang majemuk,” pungkasnya.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTc5NTI=&click=MTQ5)

Polisi-Pendukung Helmy Yahya Bentrok

Jelang Pleno Penetapan Hasil Pilgub Sumsel
Polisi-Pendukung Helmy Yahya Bentrok

PALEMBANG – Suhu politik di Sumatera Selatan semakin panas. Rencana KPUD yang akan mengumumkan pemenang pilgub besok disambut aksi unjuk rasa pendukung pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya (Sohe).

Kemarin ribuan orang mengepung Kantor KPU Sumsel. Mereka mendesak KPU untuk tetap merekapitulasi penetapan hasil pilgub sesuai jadwal semula, yakni 14 September. Massa juga menuntut dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Musi Banyuasin yang disitengarai terjadi kecurangan.

Meski tak ada satu pun anggota KPUD di tempat, polisi menjaga ketat Kantor KPU Sumsel. Termasuk akses menuju ke lokasi tersebut.

Polisi menyiagakan 110 aparat, gabungan dari Poltabes Palembang dan Polda Sumsel dengan persenjataan lengkap. Selain itu, terdapat dua peleton TNI yang siaga di luar kantor KPU.

Sempat terjadi ketegangan antara polisi dan massa ketika sekitar pukul 10:00 ribuan pendukung Sohe memaksa masuk kantor KPU. Karena dihalang-halangi polisi, massa merusak pagar kantor. 

Saat itulah terjadi bentrok antara pendemo dan polisi. Aksi saling lempar batu dan bambu pun terjadi. Dua polisi luka dan tiga orang yang diduga sebagai provokator diamankan.

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Lucky Hermawan yang turun langsung mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi KPU Sumsel, panwaslu, dan para tim sukses untuk berdialog. Dia juga berharap, semua pihak menghindari kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. 

’’Kami minta mereka mengunakan cara yang elegan. Silakan menempuh jalur hukum jika ada keberatan dan temuan kasus hukum. Jangan ada penekanan-penekanan. Kami juga minta masyarakat tidak terprovokasi,’’ katanya. 

Hasil rekapitulasi dari 15 KPU kabupaten/kota kemarin telah masuk KPU Sumsel. Berdasarkan data yang dihimpun Sumatera Ekspres (Grup Radar Bogor), pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf (Aldy) yang diusung Partai Golkar, PAN, PBB, PBR, PNBK, dan Partai Demokrat unggul dengan 1.866.390 suara (51,4 persen). 

Sedangkan Sohe yang diusung PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan belasan partai kecil mengumpulkan 1.764.373 suara atau 48,6 persen. Hanya, angka tersebut belum merupakan keputusan final karena masih akan dibawa dalam Rapat Pleno KPU Sumsel besok. 
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTc5MDk=&click=NTE=)

Selasa, September 09, 2008

Dewan Minta Pjs Bupati Bogor Segera Ditunjuk

Dewan Minta Pjs Bupati Bogor Segera Ditunjuk

CIBINONG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan harus segera menentukan pejabat sementara (Pjs) bupati Bogor. Pasalnya, masa jabatan Bupati Bogor Agus Utara Effendi segera berakhir 6 Oktober mendatang. Demikian disampaikan anggota Fraksi Demokrat Darwin Saragih, kemarin.

“Meskipun tak diatur secara eksplisit, secara etika politik dan tata negara sudah sewajarnya Pemprov Jabar bagian dari Pemerintah Pusat segera mengusulkan pejebat sementara bupati Bogor,” katanya.

Alasan itu disampaikan Darwin karena bupati Bogor hasil Pilbup 24 Agustus lalu diperkirakan belum bisa ditentukan hingga Oktober. Terlebih, bila Pilbup dilaksanakan dua putaran maka masa kekosongan bupati sekitar akhir Desember atau bahkan Januari.

Darwin menambahkan, kekosongan bupati itu harus sudah terisi sejak masa jabatan bupati Bogor habis yakni 6 Oktober. “Itu harus segera diputuskan dan itu menjadi kewenangan presiden melalui gubernur,” tegasnya.

Pejabat yang akan menggantikan bupati itu merupakan pejabat di provinsi Jawa Barat yang memahami kultur dan kondisi Kabupaten Bogor. “Jadi, pejabat yang ditunjuk nanti mampu menjaga akses ataupun gejolak yang ada,” ujarnya.

Mengenai masa jabatan bupati, Darwin menambahkan, berdasarkan UU Nomor 32 bahwa masa jabatan bupati berakhir bila yang bersangkutan meninggal dunia atau masa jabatannya berakhir. Nah, masa jabatan bupati Bogor akan berakhir awal Oktober mendatang, sehingga gubernur Jabar harus segera menentukan pejabatnya.

Sementara Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Kabupaten Bogor (LPPB) Ujang Khadafi menuturkan, penentuan pjs bupati itu harus dibahas sedini mungkin. Terlebih Pilkada berlangsung dua putaran maka terjadi masa kekosongan jabatan bupati.

“Jika tak dibahas sekarang nantinya akan terlambat. Jadi, penunjukan Pjs bupati jangan asal tunjuk saja dan tak mampu mengakomodir keinginan warga Kabupaten Bogor,” katanya.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTc4Njg=&click=NzA=)

KPU Beberkan Bukti, Rahman Siap

Sidang Perdana Digelar Jumat (12/9)
KPU Beberkan Bukti, Rahman Siap

CIBINONG - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya jadwal sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bogor antara tim Rachmat Yasin dan Karyawan Faturachman (Rahman) di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat turun juga. Sidang perdana akan digelar Jumat (12/9) pukul 09:00 WIB. 
 
Kepastian jadwal sidang perdana diperoleh setelah lampiran gugatan dari PT Jawa Barat turun ke Tim Advokasi Rahman sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon, kemarin. Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2008, pengadilan sengketa Pilkada harus selesai dalam waktu 14 hari. Namun melihat agenda sidang yang panjang, kemungkinan besar putusan PT bakal molor.

Begitu mendapat lampiran gugatan pukul 16:00 WIB kemarin, KPU Kabupaten Bogor langsung melakukan pertemuan dengan empat pengacara negara Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari. Rencananya, sebelum sidang dimulai akan mempersiapkan segala amunisi untuk KPU Beberkan Bukti, Rahman Siap mementahkan gugatan Tim Advokasi Rahman.

“Sudah saya katakan sebelumnya, kami akan mengumpulkan bukti-bukti sesaat setelah menerima lampiran gugatan. Waktu tiga hari sebelum sidang kami gunakan semaksimal mungkin untuk mempersiapkan segala kebutuhan persidangan,” beber Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.

Seperti lazimnya persidangan, butuh minimal enam kali sidang untuk sampai pada putusan. Sidang pertama pembacaan gugatan, sidang kedua dan ketiga pembacaan jawaban gugatan, sidang keempat pernyataan saksi-saksi, sidang kelima pembeberan bukti-bukti dan sidang keenam putusan.

“Dilihat dari mekanisme persidangan, saya pesimis majelis hakim bisa memutuskan pada 17 September (deadline putusan, red), walaupun waktu efektif empat hari benar-benar dimanfaatkan,” ujar Saeful.

Sementara Ketua Tim Advokasi Rahman Rachmanto Srie Basuki mengaku siap menghadapi sidang pertama. “Dari awal kami sudah sangat siap menghadapi sidang,” tegasnya saat dihubungi Radar Bogor, tadi malam.  

Menurut dia, sidang pembacaan gugatan nanti tidak akan berlangsung lama karena Tim Advokasi Rahman sudah menyiapkan segalanya.


Gugatan masih Campurbaur

Sementara Praktisi Hukum asal Universitas Pakuan (Unpak) Edi Rohaedi menilai gugatan Rahman terhadap KPU Kabupaten Bogor masih campurbaur. Alasannya, kasus sengketa Pilkada hanya berkaitan dengan hasil keputusan jumlah suara yang tidak cocok.

“Pada salah satu gugatannya, pasangan Rahman menginginkan KPU Kabupaten Bogor dinyatakan melakukan perbuatan hukum. Ini tidak kontekstual,” ujar salah satu penulis buku Sengketa Pilkada ini. Dia menambahkan, gugatan Rahman seharusnya tidak keluar dari perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor.

Dia mengimbau tim Rahman punya bukti-bukti kuat yang bisa membuktikan adanya perubahan suara. Sebab, dalam perkara sengketa Pilkada keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat hanya memeriksa kembali. “Jadi, keberadaan bukti yang kuat sangat diperlukan,” katanya.

Nah, dilihat dari pelaksanaan sidang, Edi mengatakan selambat-lambatnya Pengadilan Tinggi Jawa Barat harus memutuskan perkara sengketa Pilkada 14 hari. Jika lebih dari tanggal yang telah ditentukan dan masih ada pihak yang kurang puas, dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Jika PK tetap dilaksanakan, otomatis Pilkada Kabupaten Bogor tidak akan selesai pada 2008 sebagaimana amanat undang-undang. Apalagi, jika pengadilan memutuskan Pilkada diselenggarakan dua putaran. Proses PK ke MA membutuhkan waktu tiga bulan atau 180 hari. 

Itu berbentur dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Pilkada di seluruh Indonesia harus selesai sebelum 2008 karena ada pemilu legislatif dan Pilpres. 

“Ya, bisa jadi Pilkada di Kabupaten Bogor akan mundur. Tapi, ini tidak jadi masalah. Jika bupati sudah habis masa jabatannya maka tinggal tunjuk PLH. Jika lewat dari 2008 juga tidak masalah, karena kasusnya terbentur sengketa Pilkada,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz mengatakan, sengketa Pilkada harus diselesaikan di PT Jawa Barat. 

“MA mendelegasikan segala permasalahan sengketa Pilkada kepada PT. Bagaimanapun Pilkada harus selesai pada 2008,” tegas Saeful kepada Radar Bogor, beberapa waktu lalu .
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc4NjI=&click=MTE1)