Jumat, April 25, 2008

PDIP Gelar Fit and Propertest Calon Bupati Bogor

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hari ini Kamis (24/4) akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest para kandidat calon pemimpin kepala daerah kabupaten dan kota Bogor.

Acara akan digelar pukul 09.00 WIB di kantor DPP PDIP Jalan Lenteng Agung 99, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2008).

DPP PDIP akan menguji beberapa nama yaitu, Dian Budiarto, Saeful Anwar, dan Dody Rosadi sebagai calon walikota Bogor.

Selain itu, John Lahay dan Lismo Handoko juga akan menjalani fit and propertest sebagai calon Wakil Walikota Bogor.

Pada hari yang sama, Korwil DPP PDIP wilayah Jawa Barat juga akan melaksanakan fit and propertest kepada Karyawan Fathurachman, Rahmat Yasin, Adrian Arikusuma dan Gada Sembada sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.

Keempat orang kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor itu merupakan hasil Rakercabsus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor yang diselenggarakan pada 8 Maret lalu.
(news.okezone.com)

Rabu, April 23, 2008

MK Selesaikan Sengketa Pilkada?

MK Selesaikan Sengketa Pilkada?

Masyarakat di Kelurahan Sentiong, Ternate Utara, Maluku Utara, mempersiapkan tempat pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 3 November tahun lalu. Sampai kini hasil Pilkada Maluku Utara belum diputuskan sehingga belum ada kepala daerah definitif di provinsi itu.

Ketegangan di Maluku Utara belum reda. Pemungutan suara untuk memilih Gubernur Malut sebenarnya sudah dilangsungkan pada 3 November tahun lalu. Proses perhitungan suara berlangsung jelimet, muncul dua keputusan penetapan hasil dengan pasangan calon terpilih yang berbeda. Gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah diajukan akhir November, tetapi putusan Mahkamah Agung tidak pula menyelesaikan kerumitan.

Perintah untuk menghitung ulang suara di Kecamatan Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur di Kabupaten Halmahera Barat dilaksanakan dua pihak yang berbeda. Hasilnya menunjuk kepada pasangan terpilih yang berbeda pula. Alhasil, kepastian tidak kunjung didapat. Sampai kini.

Sebelumnya, putusan atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan pun sempat melahirkan ketegangan antardua kubu pendukung pasangan calon kepala daerah. Pada 16 November 2007, pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai pemenang. Tetapi, pasangan Amin Syam- Mansyur Ramli menggugat hasil itu ke Mahkamah Agung (MA). Berikutnya, MA memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja. Namun, pada putusan peninjauan kembali (PK), MA membatalkan putusan itu karena dinilai mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan penerapan hukum. Pasangan calon terpilih pun terpastikan.

Pertikaian yang berlarut akibat putusan sengketa hasil pilkada merupakan salah satu pertimbangan yang mendasari pembahasan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Semestinya, putusan atas sengketa itu punya ketegasan, menunjuk perhitungan mana yang benar dan yang salah. Kebenaran yang dicari dan mesti diputuskan adalah soal angka. Dengan begitu, ketika keluar putusan atas sengketa hasil pilkada, langsung diketahui calon mana yang menjadi pasangan kepala daerah terpilih.

Alhasil, oleh Komisi II DPR bersama pemerintah disepakatilah penanganan sengketa hasil pilkada dialihkan dari MA ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rumusan ini sejalan dengan masukan organisasi nonpemerintah yang diterima DPR. Pengalihan itu dinilai sejalan dengan pemahaman, pilkada adalah rezim pemilu sehingga sengketa hasilnya pun harus ditangani institusi yang sama. Ketika sengketa hasil pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden ditangani MK, demikian pula untuk pilkada.

Salah satu yang mengokohkan pijakan usul itu adalah Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perselisihan tentang hasil pemilu. Merujuk penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Putusan MK final dan mengikat mencegah adanya sengketa pascaputusan itu.

Untuk memberi tenggang waktu yang cukup bagi MK menyiapkan diri menangani sengketa pilkada, dalam Perubahan Kedua UU No 32/2004 dinyatakan, penanganan sengketa hasil penghitungan suara pilkada oleh MA dialihkan ke MK paling lama 18 bulan sejak UU itu diundangkan. Kepastian mulainya penanganan oleh MK sepenuhnya tergantung dari kesiapan teknis MK.

Sebagai ilustrasi soal beban kerja, laporan tahunan MK menunjukkan, 45 perkara perselisihan hasil Pemilu 2004 mesti ditanganinya. Sepanjang tahun itu, MK menerima dan meregistrasi 73 perkara. Selain itu, terdapat tambahan 20 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan persidangan. Total sepanjang 12 bulan itu, MK menangani 93 perkara. Hasilnya, MK memutus 82 perkara. Kini, dengan tambahan tugas menangani sengketa hasil pilkada, tugas MK jelas lebih berat.

Namun, tak berapa lama sejak revisi UU No 32/2004 disetujui DPR bersama pemerintah awal April, MK pun merespons cepat dengan menyatakan kesiapannya menangani sengketa hasil pilkada. Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan, MK memiliki sistem yang mendukung kesiapan itu dan berpengalaman menangani perselisihan hasil Pemilu 2004. MK bisa menyelesaikan sengketa dengan cepat, pasti, tegas, dan tanpa menimbulkan masalah baru. MK memiliki sistem pendaftaran perkara secara online dan fasilitas teleconference. Dengan sistem online itu, tempat sidang tetap di Jakarta, kecuali ada hal yang tak memungkinkan saksi atau ahli datang ke Jakarta, MK siap menggelar teleconference.

DPR dan pemerintah sah-sah saja meyakini proses di MK lebih baik. MK boleh saja cepat menyatakan kesiapannya. Namun, ada pula yang berpendapat lain. Penanganan sengketa hasil pilkada oleh MA justru membuka kesempatan untuk melakukan koreksi jika ada putusan yang nyeleneh. Kalau putusan tingkat pertama dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, masih ada peluang untuk mengajukan PK. Di sisi yang ”positif”, upaya itu dinilai meluruskan substansi perolehan hasil dalam pemilihan wali kota Depok (Jawa Barat) dan pemilihan Gubernur Sulsel.

Pengalaman 2004

Patut pula disimak pernyataan Ketua MA Bagir Manan, yang menyebutkan adanya kekeliruan sejak awal pilkada. Padahal, sengketa pilkada di MA hanya memungkinkan untuk proses penghitungan akhir. Namun, pada praktiknya, dalam beberapa sidang pilkada, fakta mengenai kecurangan terungkap pada tahapan sebelumnya. Akibatnya, bila penghitungan akhir salah dan ternyata tidak dapat diperbaiki (Kompas, 5/1).

Pengalaman Pemilu 2004 juga mengajarkan, secara prosedural, benar MK memutuskan perselisihan hasil pemilu dengan putusannya yang final. Namun, secara substansial, bagaimana jika KPU menyatakan ada tindak pidana pemilu yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya menjadi berkurang?

Di Papua, misalnya, kursi DPR yang semestinya milik Partai Golkar telanjur ditetapkan sebagai hak Partai Pelopor. Di Irian Jaya Barat (kini Papua Barat), kursi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan telanjur diisi wakil dari Partai Damai Sejahtera. Padahal, di kemudian hari ada proses pidana yang menunjukkan adanya kecurangan. Upaya KPU menjamin rasa keadilan berdasarkan kondisi senyatanya tidak terpenuhi.

(http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/04/23/00141391/mk.selesaikan.sengketa.pilkada)

Selasa, April 22, 2008

Hasil "Quick Count" KOMPAS dan Lembaga Lain

Hasil "Quick Count" KOMPAS dan Lembaga Lain

Perbandingan Hasil Penghitungan

KPU Jawa Barat dengan Hasil Quick Count Beberapa Lembaga Penelitian




 

(http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/22/17475334/hasil.)



Quick Count Kompas Terbukti Akurat


Quick Count Kompas Terbukti Akurat

JAKARTA, SELASA - Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Barat yang diumumkan Selasa (22/4) sesuai dengan prediksi Kompas yang dilakukan melalui hitung cepat (quick count) usai pemilihan berlangsung. Bahkan persentase suara yang diraih masing-masing pasangan nyaris sama.

Persentase suara masing-masing pasangan sesuai hitungan cepat Kompas tidak terpaut satu persen pun dibandingkan hasil akhir perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Jawa Barat. Selisih persentase yang diraih pemenang Pilkada Jabar hanya 0,13 persen, urutan kedua 0,79 persen, dan pasangan paling buncit 0,66 persen. 

Sesuai hasil perhitungan akhir KPUD Jabar, pasangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional menang dengan persentase 40,50 persen. Di posisi kedua pasangan Agum Gumelar dan Nu'man Abdul Hakim meraih 34,55 persen. Pasangan terakhir Danny Setiawan dan Iwan R Sulanjana meraih 24,95 persen.

Sementara itu, sesuai hasil hitung cepat Kompas pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf meraih 40,3659 persen. Agum-Nu'man meraih 35,3381 persen, sedangkan Danny-Iwan meraih 24,2960 persen. 

Meski hanya dengan metode sampling di sejumlah TPS yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat, hitung cepat Kompas berhasil melakukan prediksi dengan akurat. Sampel diambil dari 300 Tempat pemungutan Suara (TPS) dari 60.000 yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Sebelum hitung cepat dilakukan, Litbang Kompas menyatakan bahwa tingkat akurasi hitung cepat ini mencapai 99 persen. Terbukti bahwa satu persen merupakan toleransi untuk membandingkan hasil pilkada dengan penghitungan yang dilakukan KPUD Jabar.

Dibandingkan lembaga survei lainnya, Litbang Kompas belum lama melakukan hitung cepat pilkada. Sebelum di Jawa Barat, hitung cepat telah dilakukan pula di DKI Jakarta.
(http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/22/1550336/quick.count.kompas.terbukti.akurat)

Aman Segera Gugat KPU Jabar

Aman Segera Gugat KPU Jabar

BANDUNG, SELASA- Tim Kampanye Agum-Nu'man akan segera menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Pokok gugatannya adalah daftar pemilih tetap.

"Banyak kejanggalan dalam DPT. Orang meninggal masih terdaftar di DPT, anak bayi juga masuk, dan masih banyak lagi. Sayangnya, ini tidak divalidasi lagi oleh KPU Jabar. Ini yang jadi inti gugatan kami nanti," kata Ketua Tim Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Aman Ivan Pandapotan Purba seusai mengikuti rapat pleno, Selasa (22/4).

Gugatan paling cepat akan dilayangkan pada 24 April nanti. Selain DPT, gugatan juga berisi pelanggaran kampanye dan penggelembungan suara di beberapa daerah.

Sementara itu, massa pendukung Aman saat ini sudah membubarkan diri. Masing-masing koordinator daerah mengumpulkan masaanya. Truk yang memuat perangkat tata suara (sound system) yang dari tadi digunakan untuk berorasi pun mulai diberesi.
(http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/22/14342368/aman.segera.gugat.kpu.jabar)

Tim Hade Kuasai 17 Kabupaten/Kota

Tim Hade Kuasai 17 Kabupaten/Kota

BANDUNG, SELASA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan-Dede Yusuf menguasai perolehan suara terbanyak di 17 kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Pasangan Hade meraih kemenangan telak di Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Cianjur.

Meski demikian, peraihan suara Hade kalah di Kabupaten Ciamis, kota kelahiran calon wakil gubernur Jabar Dede Yusuf, dari pasangan Aman. Pasangan Aman menang 326.106 suara, sedangkan Hade hanya 314.999.

Selain itu Hade mengalami kekalahan dari tim Aman di wilayah Kabupaten Subang. Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan kemenangan telak di 17 kabupaten/kota, pasangan Hade menguasai 40,5 persen total 17.996.105 suara atau 7.287.647. Diikuti pasangan Aman dengan 34,55 persen atau 6.217.557 suara dan Dai dengan 24,95 persen atau 4.490.901suara.
(http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/22/14214576/tim.hade.kuasai.17.kabupatenkota..)

Saksi Aman Tak Mau Tanda Tangan

Saksi Aman Tak Mau Tanda Tangan

BANDUNG, SELASA- Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/4) siang ini telah usai dengan perolehan suara terbanyak adalah pasangan H Ahmad Heryawan dan Macan Effendy Yusuf (Dede Yusuf). Di urutan kedua adalah pasangan Agum Gumelar-Nu'man Abdul Hakim, dan ketika Danny Setiawan-Iwan R Sulanjaya.

Akan tetapi, hasil penghitungan suara secara manual itu dipandang tidak sah, karena sejumlah saksi dari pasangan Agum-Nu'man tidak mau menandatangani hasil rapat pleno itu. Mereka beralasan, terjadi banyak kecurangan dalam pilkada yang digelar 13 April lalu. Mereka juga menilai, penetapan penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat memiliki cacat hukum. "Penetapan ini kami tolak tandatangani karena sebagian besar saksi kami tidak menandatangani berkas rekapitulasi dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan dan KPU Kabupaten Kota," ujar wakil ketua tim kampanye sekaligus saksi tim Aman Rahadi Zakaria.

Berdasarkan hasil rekapitulasi di 26 kabupaten/kota, saksi tim aman menolak menandatangani berkas rekapitulasi suara di 16 KPU tingkat kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Majalengka. Hampir seluruh kabupaten/kota yang tidak ditandatangani oleh para saksi merupakan letak daerah kekalahan pasangan Aman dari pasangan Ahmad-Heryawan-Dede Yusuf dan pasangan Danny Setiawan-Iwan Sulandjana.

Sementara, Sunatra dari Tim Dai bisa menerima hasil tersebut dan menandatanganinya. Tim Hade diwakili Sadar Muslihat ikut menandatanganinya. Ketua KPU Provinsi Jabar Setia Permana, Anggota KPU Jabar Ferry Kurnia, Memet Hakim, Radhar Tri Baskoro, dan Affan Sulaeman ikut hadir.

Di luar gedung KPU, massa pendukung Agum-Nu'man tetap terkonsentrasi di Jalan Laswi. Mereka berupaya menduduki kantor KPU Jabar
(http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/22/14075144/saksi.aman.tak.mau.tanda.tangan)

Sabtu, April 19, 2008

PDI-P Somasi KPUD Jabar

PDI-P Somasi KPUD Jabar

JAKARTA, SABTU – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat (Jabar), Sabtu (19/4). Pengajuan somasi ini terkait penemuan adanya pelanggaran-pelanggaran selama proses menjelang dan berlangsungnya Pilkada Jabar pada 13 April 2008 lalu.

Pengajuan somasi tersebut telah disampaikan pengurus DPD PDI-P Provinsi Jawa Barat. “Hari ini kita lakukan somasi,” ujar Rudi Harsa Tanaya, Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, usai mendampingi Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri di acara penyerahan bantuan pendidikan kepada SD Kebonkawung, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu.

Dalam somasi tersebut, ujar Rudi, PDI-P meminta KPUD Jabar meghentikan sementara perhitungan suara saat ini sebelum menyelesaikan persoalan-persoalan yang ditemukan menjelang dan selama pilkada. Persoalan-persoalan tersebut antara lain adanya warga yang tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, adanya dugaan penggelembungan suara seperti di Cianjur, Garut, dan Depok, serta indikasi politik uang.

Selain itu, PDI-P juga melihat adanya indikasi keterlibatan beberapa kepala daerah dalam mensosialisasikan dan melakukan kampanye. “Ada beberapa perilaku kepala daerah yang ikut mewarnai proses sosialisasi dan kampanye,” ujarnya kepada wartawan.

Somasi yang diajukan pihaknya, jelas Rudi, sebagai proses sosialisasi kepada khalayak luas bahwa proses pilkada di Jawa Barat pada 13 April lalu tidak berjalan dengan baik. Selain mensosialisasikan adanya persoalan-persoalan tersebut, pihak DPD PDI-P juga akan melakukan evaluasi intern.
(http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/19/18104597/pdi-p.somasi.kpud.jabar)

Rabu, April 16, 2008

Kode Etik Kader Partai

KODE ETIK KADER

PARTAI DEMOKRASI PERJUANGAN

(Nomor : 194/KPTS/DPP/IV/2008)



Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersifat sukarela dalam meningkatkan diri terhadap azas, jati diri dan watak Partai. Piagam Perjuangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengamatkan bahwa Partai menjadi organisasi politik yang modern, dan mempunyai roh kedaulatan rakyat, serta menuntut komitmen, moralitas dan etika yang tinggi bagi para kadernya.


Untuk itulah disusun suatu Kode Etik Kader yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap Kader Partai, demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan Kredibilitas Partai. Kode Etik ini merupakan norma-norma kehidupan sehari-hari; dituntut pencerminnya dalam pola fikir, sikap, prilaku dan pola tindak para kader Partai.


1. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Nasionalis Sejati yang setia kepada Idologinya.

1.1. Setia kepada Pancasila I Juni 1945, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara klesatuan Republik Indonesia, Indonesia yang pluralistik dalam Bhineka Tunggal Ika.

1.2. Setia kepada ideologi partai, diwujud nyatakan dalam pola sikap dan pola prilaku yang nyata.

1.3. Setia kepada Partai dengan senantiasa menempatkan dirinya dalam sebagai Rumah Besar Kaum Nasionalis.

1.4. Setia dan dapat dipercaya, pantang menyerah, berani mengambil resiko dalam memperjuangkan ideologinya.


2. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Nasionalis berjiwa bergotong royong yang bersama rakyat untuk kepentingan rakyat.

2.1. Berjiwa gotong royong menjadi tauladan dan mempelori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

2.2. Bergotong royong memperjuangkan pemberantasan kemiskinan dan perwujudan keadilan sosial dengan berbasis kepada kekuatan rakyat dan pro rakyat.

2.3. Bergotong royong dalam setiap kegiatan partai sesuai dengan potensi, kemampuan dan peran yang dimiliki.


3. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Nasionalis sederhana yang bersahaja dan pekerja keras.

3.1. Hidup Bersahaja an setiakawan terhadap penderitaan rakyat.

3.2. Pekerja keras, produktif untuk kemandirian dan harga diri Bangsa

3.3. Senantiasa beraktivitas bagi kepentingan rakyat.


4. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Nasionalis Profesional yang Demokratis, Berdisiplin dan Santun.

4.1. Berhak mengajukan usul, pendapat dan pikiran. Berbeda pendapat dalam partai merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi, namun setelah pengambilan keputusan Partai dilakukan secara institusional, konstitusional dan demokratis, seluruh kader Partai loyal dan wajib hukumnya untuk melaksanakan keputusan Partai.

4.2. Wajib menjaga kehormatan diri dimuka umum demi kehormatan partai.

4.3. Dilarang membocorkan rahasia partai termasuk hal-hal yang dibicarakan dalam rapat partai dan diklasifikasi sebagai rahasia.

4.4. Dilarang mengunakan tindak kekerasan dan Intimidasi dalam menyelesaian masalah partai dan kepada rakyat dengan mengatasnamakan Partai

4.5. Dilarang terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan psikotropika yang merusak mental Bangsa.

4.6. Dilarang melakukan korupsi dan penyelewengan yang mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat dan pelayanan publik.

4.7. Dapat mengajukan keberatan atau proses secara santun dengan menghormati nilai Kemanusiaan, Keagamaan, dan tata krama budaya serta tidak menghujat dan menista sesama Kader di depan publik.


Pelanggaran terhadap Kode Etik Kader ini dikenakan sangsi sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai.


--------------------------------------------------

DITETAPKAN : JAKARTA

PADA TANGGAL :15 APRIL 2008

--------------------------------------------------


DEWAN PIMPINAN PUSAT

PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

MASA BHAKTI 2005 – 2010


Ketua Umum                                                                                          Sekretaris Jendral


ttd                                                                                                            ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI                                                      Ir. PRAMONO ANUNG W, M.M


============INFOKOM DPC PDI PERJUANGAN DENPASAR============
(http://www.pdiperjuangan-denpasar.org/index.php/kode-etik-kader-partai.html)