Kamis, Juli 26, 2007

Megawati: Banyak Partai Repot

Megawati: Banyak Partai Repot
 
Jakarta - Banyak partai memang merupakan cerminan demokrasi. Namun bukan berarti tanpa rambu-rambu. Sebab kalau tidak, bisa-bisa repot.

"Saya sependapat jika Indonesia dikatakan banyak partai," kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat diminta komentarnya mengenai statemen mantan PM Singapura Lee Kuan Yew bahwa Indonesia punya banyak sekali partai.

Hal ini disampaikan Mega usai disambangi Lee di kediamannya, Jl Teuku Umar No 27A, Menteng, Jakarta, Kamis (26/7/2007).

"Harus ada aturan yang lebih tegas, siapa yang boleh ikut lagi dalam pemilu. Karena kalau tidak, maka akan lebih banyak partai dan repot," ujarnya.

"Yang harus kita lakukan adalah kematangan berpikir dan pendewasaan demokrasi," imbuh mantan presiden ini.
(http://www.detiknews.com/read/2007/07/26/134246/809771/10/megawati-banyak-partai-repot)

Sabtu, Juni 30, 2007

Din Bantah Bersanding dengan Mega di Pilpres 2009

Din Bantah Bersanding dengan Mega di Pilpres 2009
 
Malang - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin membantah kedatangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dalam acara wisuda sarjana di Universitas Muhammadyah Malang (UMM) terkait politik. Din membantah dirinya akan bersanding dengan Mega pada pemilihan Presiden 2009 mendatang. 

"Kedatagan Bu Mega tidak ada kaitan dengan politik pilpres 2009. UMM biasa mengundang tokoh nasional saat acara wisuda," kata dia kepada wartawan usai prosesi wisuda di Dome UMM, Jl Raya Tlogomas, Kabupaten Malang, Sabtu (30/6/2007). 

Dia menilai kehadiran Megawati yang memberikan orasi ilmiah dalam acara wisuda itu sebagai bentuk tradisi UMM membangun silaturahmi dengan tokoh nasional. "Tidak ada kaitan apa pun. Saya hadir selazimnya sebagai Ketua PP Muhammadiyah. Ya, terserah pakar politik saja," ujar Din. 

Dia mengaku sampai saat ini dirinya sedang menikmati posisinya sebagai 'Presiden Muhammadiyah.'

Dia menegaskan yang dilakukannya saat ini bersama Muhammadiyah adalah bagian dari dakwah untuk membangun hubungan baik dan semua kelompok serta menghilangkan faksi-faksi yang ada. "Muhammadiyah membuka diri untuk seluruh golongan dan kelompok. Seharusnya tidak ada faksi-faksi, semua harus rukun, maka dikotomi Islamis-Nasionalis harus dihilangkan," jelas dia. 

Din mengaku sedang berkonsentrasi mengemban amanah warga Muhammadiyah untuk memajukan organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini hingga tahun 2010 mendatang. "Tidak ada niatan politik, politik yang dianut Muhammadiyah adalah politik kebangsaan. Sampai saat ini saya belum berfikir untuk berkiprah di dunia politik," terang dia.
(http://www.detiknews.com/read/2007/06/30/161940/799601/10/din-bantah-bersanding-dengan-mega-di-pilpres-2009)

Bung Karno Pernah Dapat Gelar Doktor Falsafah Ilmu Tauhid

Bung Karno Pernah Dapat Gelar Doktor Falsafah Ilmu Tauhid
 
Jakarta - Barangkali tidak semua orang tahu bahwa Soekarno pernah mendapat gelar doktor honoris causa (Dr HC) dalam bidang Falsafah Ilmu Tauhid. Selama ini Soekarno hanya dikenal sebagai seorang insinyur dan jenderal besar. 

Proklamator Bung Karno mendapat gelar Dr HC dalam bidang Falsafah Ilmu Tauhid dari Universitas Muhammadiyah di Jakarta pada 3 Agustus 1965, dua bulan sebelum terjadi G30S/PKI. 

Kisah Bung Karno mendapat gelar Dr HC ini disampaikan Megawati Soekarno Putri saat menyampaikan orasi di upacara wisuda Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Sabtu (30/6/2007). 

"Pada tanggal 3 agustus 1965, dalam pidatonya ketika menerima gelar Doctor Honoris Causa dalam Falsafah Ilmu Tauhid dari Universitas Muhammadiyah di Jakarta, Bung Karno menyinggung kembali Pancasila sebagai falsafah dan jati diri bangsa utamanya mengenai ke-Esaan Tuhan yang menjadi landasan bagi kehidupan bangsa," kata Mega dalam orasinya. 

"Hal ini memberikan makna dan keyakinan kepada kita bahwa, apapun yang kita lakukan dan perbuat di dunia ini, dalam membangun bangsa maupun menegakkan demokrasi, semua hal itu dalam kerangka pertanggungjawaban kita sebagai umat Tuhan dimuka bumi," imbuh Mega dalam naskah pidatonya yang didapatkan detikcom. 

Mega menyampaikan banyak hal dalam orasinya. Selain masalah Pancasila, agama dan Tuhan, Mega juga menyinggung mengenai Republik Indonesia yang saat ini masih utuh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mega juga bicara mengenai keadilan dan kesejahteraan. 

"Saya juga ingin menyitir sila kelima dari Pancasila yaitu mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau kita melihat Indonesia kita saat ini, maka kita akan melihat keadilan sosial tersebut belumlah terwujud secara paripurna," kata Mega. 

Mega mengaku sering pergi ke daerah-daerah dan mendapatkan laporan-laporan masyarakat yang rata-rata mengeluhkan tingginya biaya dan sulitnya hidup sekarang ini. "Ibu-ibu mengadu kepada saya mengenai harga minyak goreng yang tinggi, minyak tanah yang tidak terjangkau harganya dan sulit mendapatkannya di pasaran, akses terhadap pendidikan yang berkualitas yang mahal. Anak-anak muda datang kepada saya, mereka menyatakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan walaupun mereka telah menamatkan sekolah sampai dengan perguruan tinggi," tutur Mega.

Ketua Umum DPP PDIP ini juga menyinggung masalah peran partai politik dan PDIP sebagai oposisi. "Pada kesempatan ini sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai warga bangsa dan sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, partai adalah alat perjuangan untuk kepentingan rakyat , bangsa dan negara dalam mencapai cita-cita yang sudah ditetapkan pendiri Bangsa melalui konstitusi negara. Bukan sebaliknya , yakni bahwa rakyat,bangsa dan negara dijadikan alat untuk kepentingan Partai," ujar dia.
(http://www.detiknews.com/read/2007/06/30/124111/799529/10/bung-karno-pernah-dapat-gelar-doktor-falsafah-ilmu-tauhid)

Mega Berorasi di Kampus UMM

Mega Berorasi di Kampus UMM
 
Malang - Mantan Presiden Megawati diundang Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menyampaikan orasi ilmiah. Mega yang mengenakan setelan coklat tanpa kerudung itu bicara politik dan pendidikan. Namun, tepuk tangan relatif sepi. 

Mega diundang Rektor UMM Muhadjir Effendie untuk menyampaikan orasi di upacara wisuda yang digelar di MM Dome, Kampus UMM, Malang, Sabtu (30/6/2007). Mega hadir bersama Sekjen DPP PDIP Pramono Anung dan sejumlah pengurus PDIP Jawa Timur. 

Sementara dari Muhammadiyah, tampak Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua PP Muhammadiyah Malik Fadjar, dan Muhadjir Effendi. Upacara wisuda kali ini diikuti oleh 1.012 wisudawan/wisudawati dari ahli madya, sarjana S1 dan sarjana S2. 

Acara dimulai pukul 09.30 WIB. Setelah acara dibuka, Megawati yang saat ini menjabat Ketua Umum DPP PDIP itu kemudian didaulat untuk menyampaikan orasi ilmiah. Untuk diketahui, selama ini, jarang sekali Megawati menyampaikan orasi ilmiah di kampus Universitas Muhammadiyah. 

Orasi Mega tampak berlangsung datar-datar saja. Hening, tanpa ada tepuk tangan. Karena suasana cukup monoton, di tengah orasi, Megawati pun menyampaikan, "Kalau yang saya sampaikan ini pas, silakan tepuk tangannya. Tapi, kalau tidak cocok, silakan protes." Setelah itu, tepuk tangan pun menggema. Hingga pukul 10.40 WIB, orasi Mega masih berlangsung. 

Perjalanan politik Megawati dan Muhammadiyah cukup menarik akhir-akhir ini. Salah satu fenomena yang paling mudah dilihat adalah sering diundangnya Din Syamsuddin dalam acara-acara PDIP. Beberapa kali Din Syamsuddin diundang terkait acara Baitul Muslimin, sayap organisasi ke-Islaman yang dibuat PDIP. 
(http://www.detiknews.com/read/2007/06/30/105000/799512/10/mega-berorasi-di-kampus-umm-tepuk-tangan-relatif-sepi)

Kamis, Juni 28, 2007

Wacana Koalisi PDIP-Golkar Kacaukan Pilkada di Sumsel

Wacana Koalisi PDIP-Golkar Kacaukan Pilkada di Sumsel
 
Palembang - Wacana koalisi PDIP-Partai Golkar membuat peta politik di Sumatera Selatan (Sumsel) menjelang Pilkada 2008 menjadi 'berantakan'. Beberapa konsolidasi politik yang telah terbangun terancam tidak solid.

Misalnya, untuk calon gubernur Sumsel. Aktor yang sudah menyatakan diri maju sebagai calon gubernur Sumsel pada Pilkada 2008 adalah Syahrial Oesman, yang saat ini menjabat gubernur Sumsel. Aktor lainnya, Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Alex Noerdin yang menyatakan akan maju.

Syahrial Oesman, yang sebelumnya adalah kader Partai Golkar, jelas tidak mungkin menggunakan perahu parpol itu. Dia kemudian melakukan konsolidasi dengan 'temannya' Eddy Santana Putra. Keduanya sama-sama mantan pengurus FKPPI dan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum di Sumsel.

Meskipun sebagai Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumsel, Eddy yang saat ini menjabat Walikota Palembang pada 2008 nanti tidak akan maju sebagai calon gubernur. Dia akan mencalonkan sebagai Walikota Palembang untuk kedua kalinya. Nah, posisi calon gubernur diwanti-wantikan buat Syahrial Oesman.

Dalam tiga bulan terakhir, dalam berbagai event antara Syahrial Oesman dan Eddy Santana Putra memang selalu bersama. Terutama pada kegiatan-kegiatan sosial.

Nah, dengan wacana koalisi PDIP-Partai Golkar, pengondisian yang dilakukan Syahrial Oesman dan Eddy Santana Putra menjadi terganggu. Artinya, bila melalui garis partai, Eddy harus bersanding dengan Alex Noerdin, yang merupakan musuh politik Syahrial Oesman.

"Nah, dia bingung. Makanya pada pertengahan Juli mendatang, akan ada deklarasi partai Golkar-PDIP yang mengusung Syahrial Oesman sebagai calon gubernur Sumsel pada 2008. Tampaknya dari partai Golkar, bukan melalui pengurus DPD-nya, tapi sejumlah pengurus yang berada di bawahnya. Katakanlah, koalisi kader PDIP-Golkar. Jika ini terjadi, jelas ada ketegangan politik, khususnya tubuh PDIP di Sumsel dengan Jakarta," kata sebuah sumber kepada detikcom, Kamis (28/06/2007). 

"Deklarasi itu dilangsungkan sebelum pertemuan PDIP-Golkar di Palembang sekitar 17 Juli mendatang," katanya.

Sementara Eddy Santana Putra maupun Alex Noerdin sampai saat ini belum mau memberikan komentar soal rencana koalisi PDIP-Golkar. "Semua jadi pusing," kata seorang sumber yang berada di lingkaran Alex Noerdin, yang kini menjabat bupati Musi Banyuasin.

Imbas wacana itu juga mengganggu konsolidasi politik PAN-Golkar di Sumsel. Selama ini Golkar memang selalu berangkulan dengan PAN dalam sejumlah suksesi Pilkada di Sumsel, yang berjalan dengan kemenangan. Yakni di Ogan Ilir dalam Pilkada 2005 dan Musi Banyuasin pada Pilkada 2006 lalu.

Sebagai informasi pada 2008 nanti, ada 10 suksesi Pilkada di Sumsel. Sembilan Pilkada bupati dan walikota, yakni Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Muaraenim, Lahat, Palembang, Banyuasin, serta Pilkada Gubernur Sumsel.
(http://www.detiknews.com/read/2007/06/28/223311/799078/10/wacana-koalisi-pdip-golkar-kacaukan-pilkada-di-sumsel)

Minggu, Agustus 20, 2006

PT JAWA BARAT MENANGKAN PASANGAN BADRUL KAMAL- SYIHABUDDIN AHMAD

PT JAWA BARAT MENANGKAN PASANGAN BADRUL KAMAL- SYIHABUDDIN AHMAD  

Jakarta-kpu.go.id, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) tanggal 4 Agustus 2005, mengabulkan atau memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad (usulan Partai Golkar dan PKB), untuk membatalkan hasil penghitungan suara pilkada Kota Depok pada tanggal 26 Juni 2005, yang dimenangkan oleh pasangan Nurmuhmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra (usulan PKS). align=justify>Kemenangan Badrul Kamal-Syihabudin Ahmad dalam gugatan pilkada Depok merupakan fenomena tersendiri, karena untuk pertama kali gugatan pilkada dimenangkan oleh pengadilan. Sebelumnya di sejumlah daerah, penggugat selalu kalah dalam sidang baik di Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung (MA) Dalam gugatan yang diajukan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, disebutkan Nurmuhmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra, telah melakukan penggelembungkan perolehan suara dan juga banyak terjadi kecurangan dalam pilkada Depok seperti masuknya orang dari luar Depok yang ikut pemilihan. Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Nana Juwana, “mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan hasil akhir penghitungan suara pada tanggal 6 Juli 2005”. Juga telah terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Nurmuhmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebanyak 27.782 suara. Seharusnya jumlah suara pasangan tersebut sebanyak 204.828 bukan 232.610. Sedangkan jumlah suara untuk Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, sebanyak 269.551 suara. Putusan PT Jabar tersebut menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, baik dari KPUD Provinsi Jabar, KPUD Kota Depok, pihak pemenang pilkada Nurmuhmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra (PKS), Pihak yang kalah dalam pilkada Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad (Partai Golkar dan PKB), LSM, Pengamat Politik, dan Depdagri. 

Dalam siaran persnya KPU Kota Depok mengatakan dengan keluarnya putusan PT Jabar tak membuat langkah KPUD Kota Depok surut. KPUD tetap pada pendirian bahwa hasil penghitungan suara pilkada Depok sudah benar. KPUD menyatakan perbedaan pendapat dengan putusan majelis hakim PT Jabar yang membatalkan hasil penghitungan suara pilkada Depok. Meski demikian KPUD Kota Depok tetap menghormati putusan PT Jabar sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk memutuskan sengketa pilkada. Kami tidak sedang membela pihak manapun, dan kita harus tunduk apapun keputusan akhir dari MA. 

Setia Permana, Ketua KPU Provinsi Jabar mengakui , KPUD Kota Depok telah meminta bantuan kepada Tim hukum KPU Provinsi Jabar untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut. Upaya hukum yang akan dilakukan dengan melanjutkan kasus ini ke MA dan menegaskan kepada MA bahwa KPUD Kota Depok telah melakukan penghitungan suara dengan benar. 

Sikap KPUD ini pun mendapat dukungan dari mantan Ketua Umum PKS Hidayat Nur Wahid. Menurut dia, “perolehan suara yang terekam di TPS termasuk data-data di kelurahan sudah ditandatangai saksi-saksi dari seluruh kandidat, jadi data itu jelas valid”. 

Lebih jauh dikatakan Hidayat Nur Wahid, Kasus ini, menjadi kerja bagi Komisi Yudisial. Membuktikan bahwa komisi itu ada dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas hakim dan peradilan di Indonesia. Sedangkan kepada MA dihimbau untuk meninjau kembali mandatnya pada pengadilan tinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu, Jika tidak dijalankan secara profesional. 

PKS menilai putusan PT Jabar itu cacat dan harus batal demi hukum, putusan tersebut sudah kedaluwarsa, karena dijatuhkan melewati waktu 14 hari kerja seperti diatur PP No. 6/1005 dan Peraturan MA No. 2/2005. Meskinya pengadilan menjatuhkan putusan paling lambat 29 Juli 2005, demikian dikatakan M. Razikun, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS. 

Presiden PKS mengatakan atas putusan itu, PKS akan mengambil langkah hukum. “Kita meminta MA untuk men-take over masalah ini dan menuntut MA menganulir keputusan tersebut. PKS juga akan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menyelidiki proses persidangan dan hakim yang memimpinnya. 

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, putusan dalam persidangan sengketa hasil pilkada harus dikeluarkan maksimal dalam jangka waktu 14 hari setelah gugatan diajukan, karena sesuai dengan UU No. 32/2004. Tidak boleh melebihi jangka waktu tersebut. Dalam waktu 14 hari majelis hakim harus sudah membuat keputusan meskipun pemohon belum dapat mengajukan bukti-bukti. Jika putusan diambil melebihi tenggat waktu, putusan tersebut batal demi hukum. 

M. Ryaas Rasyid, Mantan Meneg Otda mengatakan, klaim-klaim tentang penggelembungan dan pengembosan suara itu segera ditanggapi oleh panwas pemilu dan KPUD Depok dengan tingkat sensitivitas dan akuntabilitas yang tinggi, mungkin tidak harus menjadi kasus yang diajukan ke pengadilan tinggi. Kedua lembaga ini bisa melakukan penghitungan ulang surat-surat suara yang masuk ke TPS-TPS yang dirujuk pasangan calon yang merasa dirugikan. 

Hadar Gumay mengatakan KPUD Depok tak mempunyai kewajiban untuk menjalankan eksekusi atas putusan PT Jabar yang membatalkan hasil pilkada, karena dianggap putusan tersebut tidak bersifat mengikat. Dalam Pasal 106 UU No. 32/2004, menyebutkan bahwa keputusan PT itu hanya bersifat “final”. Pasal tersebut tidak menyatakan bahwa keputusan itu bersifat “mengikat”. 

Oleh karena itu KPUD Depok jalan terus dengan tahapan pilkada yang tersisa agar kekosongan kekuasaan tidak berkepanjanganPUD tidak akan dianggap melanggar hukum jika tetap menjalankan tahapan pilkada tanpa terpengaruh putusan PT. 

Sikap Partai Golkar yang mengusung pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, meminta semua pihak menaati dan menghargai keputusan dan keabsahan hukum yang berlaku di negeri ini. Hal ini dikatakan Iskandar Mandji, Wakil Sekjen Partai Golkar. Gokar siap mempertaruhkan seluruh konsekuensi dan berhadapan dengan siapa pun yang tidak menaati keputusan hukum dalam masalah pilkada Depok. 

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sendiri belum bisa mengambil langkah untuk mereaksi putusan PT Jabar tersebut. Sekretaris Desk Pilkada Depdagri Sapto Supono, mengungkapkan bahwa masalah itu sepenuhnya tergantung pada sikap KPUD Depok. “Depdagri hanya mengurusi administrasinya saja. Depdagri juga akan menunggu sikap MA sebagai lembaga hukum tertinggi. 

Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf, mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan hukum. Kita berharap ini adalah proses pembelajaran politik dan demokrasi. Menurut Ma’ruf rencana pelantikan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, 2005-2010 masih melalui proses panjang karena pihaknya menunggu keputusan KPUD Depok. 

KPUD Provinsi Jabar bertekad mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Jabar yang membatalkan hasil pilkada Depok. “Kami akan membawa keputusan PT Jabar ke MA untuk ditinjau kembali, karena PK punya legalitas yang jelas. Sesuai prinsip check and balance, tidak ada suatu sustem peradilan yang menutup kemungkinan adanya upaya hukum atau suatu putusan, demikian dikatakan Ketua Tim Hukum KPUD Jabar, Absar Kartabrata. 

Sementara itu MA melalui Satri Rusat, Pelaksana Tugas Panitera, menilai putusan PT Jabar yang menganulir kemenangan Nurmuhmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai putusan final dan sah. Putusan itu tidak dapat dibatalkan atau digugurkan kerana Peraturan MA No. 2/2005. “itu upaya hukum pertama dan terakhir yang bersifat final”.
(http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5621&Itemid=76)

Rabu, Juli 26, 2006

Pilkada Depok, Contoh Kasus Pemecahan Konflik

Pilkada Depok, Contoh Kasus Pemecahan Konflik 

Laporan Wartawan Kompas R Adhi Kusumaputra
DEPOK, KOMPAS -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) Depok merupakan contoh kasus pemecahan masalah konflik pilkada yang baik di Indonesia. Potensi konflik yang brutal seperti yang diperkirakan, ternyata tidak terjadi.

Demikian kesimpulan dari "summer class" untuk "peacebuilding" dan resolusi konflik (Summer Institute on Peacebuilding and Conflict Resolution/IPCR) di Kampus FISIP Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/7). Narasumber adalah Wali Kota Depok Dr Ir Nur Mahmudi Isma’il, pengamat politik Kavin Evans, dan moderator Dr Erry Seda. Peserta yang terdaftar 18 orang dari Amerika Serikat, Nigeria, Inggris, Ethiopia, Korea Selatan, Moldova, dan Swiss. IPCR juga diikuti mahasiswa S2 Sosiologi FISIP UI.

Moderator Erry Seda menyimpulkan bahwa ada contoh baik dari konflik pilkada langsung di Indonesia seperti di Depok, selain ada contoh buruk seperti pilkada di Tuban, Jawa Timur.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma’il menjelaskan, perjalanan pilkada langsung di Depok membutuhkan waktu yang relatif lama (26 Juni 2005-26 Januari 2006). Ini telah membawa hikmah sangat berarti dalam masa transisi menuju demokrasi lokal yang berkeadilan dan sekaligus menambah wawasan keilmuan politik, hukum, pemerintahan, sosiologi.

"Beragam resistensi konflik dari yang bersifat normal sampai terjadinya turbulensi dalam skala wajar, merupakan fakta yang harus diselesaikan berbagai pihak, baik secara kekeluargaan, mediasi maupun pengadilan. Meskipun sebagai jalan terakhir, pola penyelesaian konflik melalui pengadilan adalah sebuah alternatif yang dapat ditempuh untuk menuntut hak dan keadilan," kata Nur Mahmudi.

Kronologis

Dipaparkan ihwal awal konflik pilkada Depok ketika salah satu pasangan dari lima pasangan, yaitu Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 11 Juli 2005 dengan menggugat KPU Kota Depok. Alasannya, terdapat kesalahan perhitungan suara sehingga pasangan itu dirugikan.

Sebelumnya KPU Depok mengumumkan hasil perhitungan suara pilkada 2005. Pasangan Nur Mahmudi Isma’il-Yuyun Wirasaputra meraih 232.610 suara atau 43,90 persen, disusul pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad 206.781 suara (39,03 persen), Yus Ruswandi-Soetadi Dipowongso 34.096 (6,44 persen), Abdul Wahab Abidin-Ilham Wijaya 32.481 suara (6,13 persen) dan Harun Heryana-Farkhan 23.850 (4,5 persen).

Pada 4 Agustus 2005, Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan putusan No 01/Pilkada/2005/PT Bandung yang berisikan mengabulkan permohonan dari pemohon, menyatakan batal hasil perhitungan suara 6 Juli 2005, dan menetapkan jumlah perhitungan suara yang benar, yaitu suara Badrul Kamal-Sihabuddin Ahmad menjadi 269.551, sedangan suara Nur Mahmudi Isma’il turun menjadi 204.828. Keputusan ini menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi-Yuyun W dan memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin.

Namun KPU Depok menolak hasil keputusan PT Jabar dan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada 16 Agustus 2005. MA pada 8 September 2005 mengumumkan pembentukan Majelis PK perkara sengketa Pilkada Depok dan menetapkan lima hakim agung.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 9 Agustus melaporkan persoalan Pilkada Depok ke Komisi Yudisial terkait putusan PT Jabar yang menganulir kemenangan Nur Mahmudi-Yuyun WS. Komisi Yudisial memeriksa hakim PT Jabar. MA juga memanggil hakim bersangkutan. Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi ke MA agar memberikan sanksi kepada Ketua Majelis Hakim PT Jabar berupa pemberhentian selama setahun dan teguran tertulis ke empat anggota majelis hakim lainnya.

MA akhirnya memutuskan, mengabulkan permohonan PK dari KPU Depok, membatalkan putusan PT Jabar di Bandung tanggal 4 Agustus 2005, dan menolak keberatan dari permohonan Badrul Kamal-Syihabuddin ihwal pilkada Depok. Dengan putusan MA ini berarti Nur Mahmudi Isma’il-Yuyun Wirasaputra sah dan punya kekuatan hukum yang tetap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Pada 3 Januari 2006, pasangan Badrul Kamal mengajukan permohonan keberatan atas putusan MA ke Mahmakah Konstutusi. Namun MK tenyata tak punya wewenang mengadili sengketa Pilkada Depok karena belum merupakan sengketa antarlembaga.

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Pada 26 Januari 2006, Gubernur Jabar Danny Setiawan atas nama Mendagri melantik Nur Mahmudi Isma’il-Yuyun Wirasaputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2006-2011.
(http://www2.kompas.com/ver1/metropolitan/0607/26/135951.htm)