Rabu, Januari 23, 2008

Yusril: Putusan MA Tidak Boleh Lebih dari Tuntutan

Yusril: Putusan MA Tidak Boleh Lebih dari Tuntutan

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan memutuskan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), dan keputusan itu tidak boleh melebihi tuntutan yang diajukan.

"Prinsipnya, hakim tidak boleh memutuskan lebih dari yang diminta. Tidak boleh mengabulkan yang lain dari yang diminta," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) itu di Jakarta, Rabu, menanggapi sejumlah sengketa pilkada di Indonesia.

Ia mengatakan, jika pihak penggugat dalam sengketa pilkada mengajukan tuntutan, agar dilakukan penghitungan ulang, maka MA dapat memutuskan dilakukan penghitungan ulang atau tidak.

"Kalau tuntutannya hitung ulang, maka MA putuskan hitung ulang atau tidak. Keputusan MA tidak boleh melebihi dari apa yang diminta," katanya.

Meski tidak spesifik menyebutkan kasus sengketa pilkada yang terjadi, Yusril menegaskan, MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa itu dengan pedoman tidak memutuskan sesuatu yang tidak dituntut.

Yusril mengatakan, saat ini pilkada di Indonesia cenderung berakhir dengan sengketa, sehingga dibutuhkan cara terbaik untuk menyelesaikannya, yaitu melalui jalur hukum.

Menanggapi keputusan MA mengenai sengketa pilkada di Maluku Utara (Malut), Yusril kembali menegaskan, MA berwenang memutuskan. 

Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan rekapitulasi perhitungan ulang serta mengambilalih penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Malut.

Majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1), memutuskan langkah KPU pusat yang mengambil alih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan pasal 122 ayat 3 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu tidak dapat dibenarkan secara yuridis.

Majelis memerintahkan agar KPU Maluku Utara melakukan penghitungan ulang rekapitulasi perhitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.

MA menilai keberadaan KPU Maluku Utara tetap ada dan tetap berwenang melakukan tugas dan kewajibannya.

Selain itu, MA memberikan kesempatan kepada KPU Maluku Utara selama satu bulan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kabupaten tersebut.
(http://www.antara.co.id/arc/2008/1/23/yusril-putusan-ma-tidak-boleh-lebih-dari-tuntutan/)

Selasa, Januari 22, 2008

KPU Ajukan PK Soal Pilkada Malut

KPU Ajukan PK Soal Pilkada Malut

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan KPU mengambilalih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara.

Kuasa hukum KPU Elsa Syarief usai pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, menilai putusan hakim agung itu melebihi kewenangan.

MA, lanjut dia, hanya boleh menilai tentang kesalahan rekapitulasi perhitungan suara.

"Tetapi, tadi hakim menilai tentang kewenangan KPU," ujarnya.

Majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung menyatakan tidak sah secara hukum serta membatalkan SK KPU No 152/SK/KPU/2007 tentang berita acara rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Malut serta putusan turunannya, yaitu SK No 158/SK/KPU/2007 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

MA menilai langkah KPU yang mengambilalih kewenangan KPU Provinsi Malut berdasarkan pasal 122 ayat 3 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak berdasar secara yuridis.

MA menyatakan KPU Provinsi Malut telah menyelesaikan proses tahapan Pilkada meski tidak sempurna, dan oleh karena itu tidak dapat dinyatakan tidak mampu melaksanakan proses Pilkada Malut.

Namun, MA juga menyatakan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Malut tidak sesuai prosedur karena tidak dilakukan secara terbuka di sebuah sidang pleno.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU Provinsi Malut untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.

Elsa mengatakan, jika MA menyatakan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tidak sesuai prosedur, maka seharusnya MA menyatakan sah pengambilalihan kewenangan yang dilakukan oleh KPU.

Atas putusan MA itu, ia menambahkan, KPU segera mengajukan PK.

Menurut Elsa, KPU akan mengajukan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Malut dalam permohonan PK.

Namun, Elsa enggan membeberkan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ketua KPU Provinsi Malut.

"Pokoknya sudah diproses di Polres Jakarta Pusat, Polres Ternate, dan juga di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani menyatakan, kliennya tetap akan memenangkan Pilkada Malut meski KPUD Malut melakukan perhitungan ulang di tiga kecamatan.

"Ke mana pun arah hasil perhitungan ulang, pasangan Thaib-Abdul Gani tetap akan memenangkan Pilkada," ujarnya.

Kuasa hukum pasangan Thaib-Abdul Gani lainnya, Ruhut Sitompul, menyatakan dengan keputusan MA, maka pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo tidak lagi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut.

"Putusan ini hanya merupakan kemenangan yang tertunda satu bulan untuk pasangan Thaib dan Abdul Gani," katanya. 
(http://www.antara.co.id/arc/2008/1/22/kpu-ajukan-pk-soal-pilkada-malut/)

MA Batalkan Keputusan KPU Soal Pilkada Malut

MA Batalkan Keputusan KPU Soal Pilkada Malut

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan rekapitulasi perhitungan ulang serta mengambilalih penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Maluku Utara (Malut).

Majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, memutuskan langkah KPU pusat yang mengambil alih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan pasal 122 ayat 3 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu tidak dapat dibenarkan secara yuridis.

Pasal tersebut menyatakan apabila dalam kondisi tertentu KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada, maka kewenangan dapat diambilalih oleh KPU satu tingkat di atasnya. 

Majelis menilai pelaksanaan tahapan Pilkada Malut telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Malut meski tidak sempurna karena terdapat perdebatan dalam sidang pleno penetapan perhitungan suara.

Karena majelis menilai tidak sah secara hukum tindakan KPU yang melakukan rekapitulasi perhitungan suara, maka majelis juga menilai tidak sah secara hukum penetapan KPU yang menetapkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut.

Majelis menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU No 152/SK/KPU/2007 tentang berita acara perhitungan rekapitulasi suara beserta keputusan derivatifnya, yaitu SK No 158/SK/KPU/2007 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

"Menyatakan tidak sah dan batal SK No 158/SK/KPU/2007 tertanggal 26 November 2007," kata hakim ketua Paulus.

Namun, majelis juga menyatakan prosedur perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Malut tidak sesuai karena dilakukan di ruang tertutup yang hanya dihadiri Ketua KPU Provinsi Malut beserta anggotanya serta dua anggota KPU tanpa menayangkan hasilnya.

Untuk itu, majelis memerintahkan agar KPU Maluku Utara melakukan penghitungan ulang rekapitulasi perhitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.

MA menilai keberadaan KPU Maluku Utara tetap ada dan tetap berwenang melakukan tugas dan kewajibannya.

MA memberikan kesempatan kepada KPU Maluku Utara selama satu bulan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kabupaten tersebut.

MA hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari pasangan calon Thaib Armayn-Abdul Gani, yaitu membatalkan keputusan KPU.

Sedangkan mengenai hasil perhitungan suara yang benar, pemohon masih harus menunggu perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara. 

Pasangan Thaib-Abdul Gani mengajukan keberatan terhadap KPU karena mengeluarkan SK yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dan membatalkan SK KPU Malut yang memenangkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Malut periode 2007-2012.

Melalui SK No 20/SK/PGWG/2007 tertanggal 16 November 2007 yang dikeluarkan KPU Malut, pasangan Thaib-Abdul Gani ditetapkan sebagai pemenang Pilkada dengan 179.020 suara dan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo di tempat kedua dengan 178.157 suara.

Keputusan KPU Malut itu dibatalkan oleh SK KPU pusat No 158/SK/KPU/2007 tertanggal 26 November 2007 yang menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada dengan 181.889 suara dan pasangan Thaib-Abdul Gani di tempat kedua dengan 179.020 suara.
(http://www.antara.co.id/arc/2008/1/22/ma-batalkan-keputusan-kpu-soal-pilkada-malut/)

Rabu, Desember 19, 2007

PDIP Pelopori Kedaulatan Pangan

Kadernya Berhasil Mengembangkan Benih Unggul Emespe
PDIP Pelopori Kedaulatan Pangan


CARIU - Salah seorang kader PDIP berhasil mengembangkan bibit padi unggul, yang diberinama Emespe. Saat ini kelompok tani yang tergabung komunitas tumbuh bersama mengembangkan bibit padi unggul tersebut. Kemarin (18/12/2007), mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri memanen benih padi Emespe, di Desa Sukajadi Kecamatan Cariu. 

Keberhasilan ini merupakan perwujudan misi PDIP terutama dalam menegakan kedaulatan petani. ''Bagaimana rakyat bisa sejahtera kalau para petani sebagai tulang punggung tak memiliki pengetahuan pertanian dan tidak memiliki bibit padi unggul,'' kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor, Karyawan Fathurachman, disela-sela panen padi bersama Megawati Soekarno Putri dan Ketua DPW PDIP Jabar, Rudy Harsa Tanaya.
 
Menurutnya, pengembangan jenis bibit unggul ini sebagai bukti PDIP menginginkan petani sejahtera dan pasokkan pangan yang memadai. Soalnya selama ini, petani masih terpinggirkan, meski pada pada zaman orde baru telah berhasil dengan swasembada pangan. Begitu juga dan pada era reformasi muncul jargon ketahanan pangan. “Kami ingin menciptakan kedaulatan pangan,”ujar Karyawan yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini.

Untuk kedaulatan ini, PDIP terus memperjuangkan nasib petani dengan berbagai cara, salah satunya mengembangkan bibit unggul bagi petani. Keberhasilan pengembangan benih ini pun bukan langsung jadi, namun hasil pelatihan kelompok tani yang dibina PDIP baik dari pusat maupun di tingkat bawah yang berada dibawah naungan bidang koperasi dan UKM PDIP. 

Pada intinya, kata Wawan dengan keberhasilan ini berarti PDIP berhasil mengemban misinya terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan yang semakin merosot, padahal Indonesia sebagai negara petani. Pada kesempatan itu mantan Presiden Megawati menyerahkan hewan kurban yakni dua ekor sapi pada warga Desa Sukajadi.
(www.radar-bogor.co.id)

Senin, November 19, 2007

KPU Hitung Ulang Hasil Pilkada Maluku Utara

KPU Hitung Ulang Hasil Pilkada Maluku Utara

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Selasa (20/11) pagi, akan menghitung ulang hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara.

Penghitungan ulang hasil Pilkada Maluku Utara itu ditetapkan dalam Keputusan Rapat Pleno KPU tentang Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2007 yang dibacakan di gedung KPU, Jakarta, Senin malam.

"Akan dilakukan rekapitulasi dan sekaligus penetapan Pemilu Gubernur Provinsi Maluku Utara," kata anggota KPU I Gusti Putu Arta seusai pembacaan hasil putusan.

Penghitungan tersebut akan dilakukan pada hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten terkait polemik dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Pilkada yang diadakan pada 3 November.

KPU Pusat juga menonaktifkan Ketua KPUD Provinsi Maluku Utara Rahmi Husen dan salah satu anggotanya, Nurbaya Soleman, dan mengambil alih tugas dan wewenang KPUD Provinsi Maluku Utara mulai saat keputusan pleno tersebut dibacakan.

Anggota KPUD Provinsi Maluku Utara Mukhlis Tapitapi mengatakan, pihaknya menerima putusan KPU Pusat tersebut.

"Kewenangan ada di KPU Pusat, saya hanya hadir menghadiri undangan saja," katanya.

Anggota KPUD Provinsi Maluku Utara yang tersisa akan tetap dilimpahi tugas administrasi seusai rekapitulasi penghitungan ulang oleh KPU Pusat.

"Yang penting rekapitulasi ulang, selebihnya hanya tinggal pengesahan," kata Mukhlis.

Selain mengambil alih rekapitulasi penghitungan pilkada Provinsi Maluku Utara, KPU Pusat yang diketuai Hafiz Anshary juga membatalkan keputusan KPUD Provinsi Maluku Utara yang membekukan KPUD Kabupaten Halmahera Barat.
(http://www.antara.co.id/arc/2007/11/19/kpu-hitung-ulang-hasil-pilkada-maluku-utara/)

Minggu, November 18, 2007

Thaib Armain dan Abdul Gani Menangkan Pilkada Maluku Utara

Thaib Armain dan Abdul Gani Menangkan Pilkada Maluku Utara
 
Jakarta - Akhirnya Thaib Armain dan Abdul Gani Kasuba memenangkan Pilkada Maluku Utara. Pasangan dengan nomor urut 2 itu telah berhasil menyingkirkan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo dengan selisih perolehan suara tipis.

Menurut Ketua Pokja Sosialisasi KPUD Maluku Utara Hurbanya HI Sulaeman, Thaib dan Abdul Gani memperoleh 179.020 suara atau 37,35 persen. Sementara Abdul Gafur dan Abdul Rahim mendapat suara 178.157 atau 37,35 persen.

"Berdasarkan SK KPU Provinsi Maluku Utara No 20/kKEP/PGWG/2007 tanggal 16 November 2007 telah ditetapkan pasangan dengan nomor urut 2 sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak," kata Nurbaya.

Hal itu disampaikan dia dalam pengumuman pemenang Pilkada Maluku Utara di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2007).

Nurbaya mengatakan, urutan ketiga ditempati oleh Antoni Charles Sunarjo dan HM Drakel dengan 76.117 suara atau 15,88 persen. Dan keempat Irvan Eddison dan Atik Achamd dengan 45.983 suara atau 9,59 persen.

"Jika ada pihak yang keberatan dapat mengajukan tuntutan paling lama 3 hari setelah penetapan," ujar Nurbaya.
(http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/18/time/183736/idnews/854142/idkanal/10)

Sabtu, Oktober 06, 2007

Mega Sorot Pilkada Maluku Utara

Mega Sorot Pilkada Maluku Utara
 
Jakarta - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri menyorot penyelenggara Pilkada di Maluku Utara. KPUD setempat dinilai banyak melakukan kecurangan. 

Kecurangan-kecurangan KPUD Maluku Utara yang disebutkan PDIP dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Sabtu (6/10/2007) cukup banyak.

Di antaranya, KPUD Maluku Utara tidak mengindahkan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah serta elemen-elemen masyarakat di Maluku Utara agar mengalihkan jadwal kampanye selama bulan Ramadhan. Juga mengacuhkan kesepakatan antara tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

KPUD Maluku Utara juga tidak menghormati saran Panitia Pengawas Pemilu agar menaati kesepakatan antar pasangan calon serta melecehkan hasil rapat pimpinan DPRD Maluku Utara dengan KPUD soal pengembalian jadwal kampanye sesuai kesepakatan antar tim kampanye pasangan calon.

Belum lagi, KPUD Maluku Utara "memelintir" saran dari Mendagri dan KPU Pusat soal pengembalian jadwal kampanye sesuai kesepakatan pasangan calon.

"Jangan lagi ada dusta di antara kita, buang jauh-jauh pembodohan yang dilakukan KPUD. Rakyat Maluku Utara ingin kedamaian dan mereka harus dihargai hak-hak politiknya," seru Megawati.

Sejak Selasa (3/10/2007), DPP PDI Perjuangan telah mengirim tim dari Jakarta untuk memantau pelaksanaan Pilkada Maluku Utara. Selain Mayjen TNI (Purn) HZB Palaguna selaku Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, juga ada tim dari Jakarta beranggotakan Mayjen TNI (Purn) Theo Syafei dan Profesor Hamka Haq selaku ketua DPP serta Wakil Sekjen Agnita Singedikane. 

"Yang sangat kasat mata adalah hingga hari ini KPUD Maluku Utara tidak melakukan pemutakhiran data, akibatnya data pemilih di enam desa di perbatasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat masih tumpang tindih. KPUD Maluku Utara juga sampai saat ini belum juga membentuk Panitia Pemungutan Suara dari tingkat kabupaten hingga desa seperti yang diamanatkan undang-undang," papar Singedikane.

Pilkada Maluku Utara diikuti oleh empat pasangan cagub dan cawagub yakni, Anthony Charles Sunaryo-Mohammad Amin Drakel yang diusung PDIP, calon dari Partai Golkar, PAN serta Partai Demokrasi Kebangsaan DR. Abdul Gafur-Abdurrahmin Fabanyo, Mayjen TNI (Purn) Irvan Eddyson-Atti Ahmad yang didukung Partai Damai Sejahtera, serta pasangan incumbent, Thayb Armayn-Gani Kasuba yang digotong Partai Demokrat, PKS dan PBB.

Terhadap segala kecurangan yang disebut PDIP dilakukan KPUD Maluku Utara ini, ketiga pasangan calon gubernur tersebut minus Thayb Armayn-Gani Kasuba sepakat meminta KPU Pusat untuk membekukan KPUD Maluku Utara. Ketiga pasangan calon gubernur juga telah meneken sikap bersama untuk menolak pelaksanaan kampanye Pilkada.
(http://www.detiknews.com/read/2007/10/06/171040/838810/10/mega-sorot-pilkada-maluku-utara)