Selasa, September 30, 2008

Akhirnya Boleh Mencoblos

Akhirnya Boleh Mencoblos 

JAKARTA - Desakan sejumlah parpol agar teknis pemilu dilakukan dengan mencoblos akhirnya diakomodasi. Artinya, pemilih yang memberikan suara dengan cara mencoblos parpol atau calon parpol akan dianggap sah. Putusan untuk mengakui sistem coblos diterima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR, 25 September 2008, bertemu guna membahas masalah tersebut. 

Dalam UU Pemilu yang baru disebutkan, sistem pemberian suara dilakukan dengan cara menandai yang dipilih. Awalnya, aturan itu diterjemahkan teknis penyampaian aspirasi suara lewat mencontreng dengan tinta. Akhir-akhir ini, sejumlah partai meminta pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Nah, dalam pertemuan kemarin itu muncul kompromi. KPU dan DPR tetap sepakat bahwa pengertian menandai yang merupakan amanat UU Pemilu tersebut tetaplah mencontreng. Karena itu, saat melakukan sosialisasi, KPU akan menyatakan bahwa cara memilih parpol dan nama caleg pada kertas suara adalah memberi tanda mirip huruf V.

“Namun, jika ada yang mencoblos atau penandaan lainnya, kertas suara akan tetap sah,” terang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah pertemuan yang berlangsung di gedung DPR Senayan, Jakarta, itu. Penandaan lain yang juga diakui adalah melingkari, tanda silang, atau memberi tanda setrip.

Hafiz membantah jika dualisme penetapan mekanisme memilih itu disebut semata-mata merupakan hasil kompromi. “Sebab, undang-undang memang tidak melarangnya. Di sana (UU Pemilu, Red) hanya disebutkan menandai saja,” ujar Hafiz.

Hingga sebelum rapat berlangsung, sejumlah fraksi memang masih menginginkan agar cara memilih dikembalikan pada hanya mencoblos. Salah satunya adalah FPDIP. “Harus disadari, mencoblos lah yang dipahami mayoritas masyarakat kita hingga saat ini,” ujar Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo di sela-sela rapat.

Menurut dia, mengubah cara memilih dari mencoblos menjadi mencontreng membutuhkan waktu sosialisasi yang panjang. “Prinsip kami, jangan sampai suara rakyat dihilangkan dengan penerapan aturan baru,” tambahnya.

Selain KPU, pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi, rapat yang berlangsung tertutup tersebut juga diikuti wakil pemerintah. Hadir saat itu Mensesneg Hatta Radjasa. “Kesepakatan ini yang terbaik untuk saat ini, meski masih harus dibahas lebih lanjut oleh KPU,” tutur Hatta setelah rapat.

Terpisah, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay juga tidak terlalu mempermasalahkan kesepakatan tersebut. “Memang terkesan ada standar ganda. Tapi, aturan cara menandai memang belum bisa diterapkan secara kaku,” katanya.

Namun, pesan Hadar, segalanya harus diatur secara jelas dalam peraturan KPU. Selain itu, sosialisasi terhadap para petugas penyelenggara pemilu di lapangan ataupun para saksi harus segera dilakukan. “Persoalan mencontreng ini memang tidak bisa dilakukan dalam waktu pendek, butuh masa transisi,” pungkasnya.

Dalam simulasi di Sidoarjo beberapa waktu lalu, ada juga pemilih yang tetap memilih dengan cara mencoblos. 

Jumat, September 26, 2008

Putaran Kedua Pilbup Akhir November

Biayanya Rp21 miliar
Putaran Kedua Pilbup Akhir November


CIBINONG – Setelah tertunda satu hari, KPU Kabupaten Bogor akhirnya melaksanakan rapat pleno atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, kemarin.

 Rapat pleno pun menyimpulkan, KPU harus segera melaksanakan putaran kedua pemilihan bupati (Pilbup). Meski begitu, rapat tidak memutuskan kepastian tanggal pelaksanaannya.  

“Didasari penolakan materi permohonan majelis hakim PT Jabar, kami memutuskan untuk melaksanakan putaran kedua,” kata anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Achmad Fauzi. 

Putaran kedua harus berjalan karena tidak ada satu pun pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor yang meraih suara di atas 30 persen. Itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 107 ayat 4.

Surat keputusan putaran kedua ini rencananya secepat mungkin dikomunikasikan dengan DPRD Kabupaten Bogor, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat.

Lalu kapan kira-kira putaran kedua akan dilakukan? Dari rapat pleno yang dilangsungkan kemarin, KPU mewacanakan Pilbup Bogor Putaran Kedua akan dilakukan pada akhir November 2008. Bisa tanggal 23 atau 30 November yang bertepatan dengan hari Minggu.

“Itu kan baru wacana. Kami melihat pelaksanaan putaran kedua pada akhir November berdasarkan saran dari Depdagri (Departemen Dalam Negeri, red). Mereka menyarankan putaran kedua selesai pada Desember karena kemungkinan bentrok dengan pemilu legislatif sangat memungkinkan,” beber Fauzi.

Perhitungan waktu itu juga didasarkan pada putusan majelis hakim PT Jabar (Selasa, 23/9) atas sengketa Pilkada. “Dihitung dari tanggal itu ditemukanlah akhir November sebagai waktu yang tepat,” ujarnya.
Persiapan menuju putaran kedua sendiri sudah dilakukan sehari setelah keputusan PT Jabar. Namun Fauzi mengakui bahwa KPU Kabupaten Bogor baru akan melakukan persiapan intensif setelah Idul Fitri.

Dalam rapat pleno yang dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Bogor dan lima anggota KPU ini ditentukan juga rancangan biaya untuk pelaksanaan putaran kedua. Berdasarkan hitungan mereka, biaya putaran kedua mencapai Rp21 miliar atau lebih dari separuh biaya putaran pertama yang mencapai Rp39 miliar.

Biaya tersebut menurut Dosen Universitas Indonesia ini lebih banyak dihabiskan untuk membiayai honor penyelenggara mulai dari KPU hingga tingkat KPPS atau petugas KPU yang bekerja di tingkat desa untuk mendata para pemilih. Biaya juga banyak terkuras untuk pengadaan barang seperti pembuatan surat suara hingga surat-surat seperti formulir penghitungan suara di berbagai tingkatan. 

Nu Sae Siap-siap  

Mengetahui bakal ada putaran dua, kubu pasangan Fitri Putra Nugraha atau Nungki dan Endang Kosasih (Nu Sae) langsung bersiap-siap. Mereka merasa optimis pada putaran kedua nanti bakal mengungguli pasangan Rachmat Yasin- Karyawan Faturachman (Rahman) yang pada putaran kedua paling unggul dengan 29,94 suara. 

 “Nu Sae telah melakukan diskursus dan evaluasi pemetaan politik wilayah. Banyak komponen masyarakat yang pada putaran pertama tidak memilih, pada putaran kedua nanti sudah berkomitmen memenangkan Nungki dan Endang,” kata Wakil Ketua Bidang Humas Nu Sae Erwin Najmudin.
Erwin mengklaim, tim sukses dan simpatisan pasangan lain sudah merapat ke kubu Nu Sae. “Kami semakin yakin, dengan dukungan refleks dari mereka suara Nu sae akan meningkat tajam dan memenangkan putaran kedua,” tegasnya.

Calon Wakil Bupati Endang Kosasih pun bersedia angkat bicara. Dia langsung menanggapi keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada sidang yang dilakukan Selasa (23/9). Menurut dia, putusan majelis hakim sangat memuaskan. 

Ditolaknya materi permohonan Rahman terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara menurut kubu Nu Sae dinilai sebagai tolok ukur kinerja TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten Bogor hingga Panwas Kabupaten Bogor.
“Saya kira keputusan PT Jabar sangat memuaskan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lebih dari itu, keputusan itu merupakan apresiasi terhadap kerja teman-teman penyelenggara Pilbup Bogor,” kata calon wakil bupati Endang Kosasih.

Menurut dia, KPU beserta reng-rengan telah melaksanakan tugas pengabdian dengan baik dan sesuai ketentuan. 
“Mereka telah melakukan tugas dengan cara-cara yang bermoral dan penuh dedikasi. Saya pribadi bangga karena mereka tidak melakukan money politics,” puji mantan ketua DPRD Kabupaten Bogor ini.

Dengan keputusan hakim itu, mereka yakin putaran kedua akan berjalan sesegera mungkin. Dari awal, pasangan Nu Sae memang mengharapkan terjadinya putaran kedua. Sebagai peraih suara terbanyak kedua, Nu Sae mengaku akan habis-habisan meraup banyak suara di putaran kedua nanti. 

“Kami sangat siap menghadapi putaran kedua. Mari kita wujudkan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat,” tambahnya. 
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg5OTk=&click=NDI=)

Kamis, September 25, 2008

Siap Putaran II, RY Terus Konsolidasi

Siap Putaran II, RY Terus Konsolidasi

CIBINONG - Setelah lama puasa bicara terkait sengketa pemilihan bupati (Pilbup) Bogor, akhirnya kemarin Rachmat Yasin (RY) mulai berkomentar. Kendati kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Rahman mengakui siap menghadapi putaran kedua.

“Kami terbiasa sportif dalam bermain politik. Jadi, apa pun keputusan hakim harus diterima. Jika KPU Kabupaten Bogor menyatakan ada putaran kedua, Rahman siap menghadapinya,” tegas RY kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, Rahman sama sekali tidak kecewa dengan langkah tim advokasi menempuh jalur hukum, walaupun permohonan ditolak. Dalam setiap sengketa Pilkada selalu ada tiga kemungkinan, menang, kalah dan seri. “Sebagai orang yang berkecimpung lama di bidang politik, saya sangat sadar akan ketiga konsekuensi itu. Apalagi, saya juga memegang tim Persikabo. Sikap sportif selalu saya kedepankan,” katanya.

Untuk itu, RY berjanji akan tetap memberikan kebebasan kepada tim advokasi guna membahas lebih lanjut jika memang ada kemungkinan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ada dua hal yang kini dilakukan tim Rahman. Pertama, siap-siap menghadapi putaran dua serta mempersiapkan novum (bukti baru) untuk dibawa ke MA.

Terkait persiapan putaran kedua, Tim Media Center Tim Rahman David Rizar Nugroho mengatakan bahwa tim sukses Rahman mulai bergerak, terutama melakukan konsolidasi dan evaluasi. “Pemetaan suara Rahman, baik dikantong-kantong suara yang unggul maupun yang lemah, sudah kami dilakukan,” jelasnya. 

Menurut dia, Rahman secara langsung sudah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak untuk mempertahankan suara yang diraih pada putaran pertama. Sebagai bentuk kesungguhan, RY turun langsung untuk melakukan komunikasi politik. Terutama mendekati kubu yang secara terang-terangan akan mendukung Rahman. Pihak mana saja yang didekati? David enggan menjelaskannya secara rinci dengan alasan etika. 

Sementara pengacara Rahman, Ade Munawaroh menemukan adanya unsur keteledoran hakim dalam membuat laporan keputusan. Dalam berkas yang baru diterima kemarin pada halaman 45 hingga 47 ada kalimat yang tidak relevan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor. 

“Sepertinya hakim hanya meng-copypaste laporan dari sengketa Pilkada daerah lain. Itu terlihat jelas dari bahasanya,” kata adik Rachmat Yasin ini. Ade juga melihat adanya kesalahan tersebut. Itu menunjukkan bahwa hakim tidak profesional dalam membuat berkas laporan keputusan.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg5NDU=&click=MTE5)

Rabu, September 24, 2008

Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua

Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua

BOGOR – Skenario terburuk akhirnya disiapkan pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman). Meski masih ada upaya melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pascaputusan PT Jawa Barat, kini Rahman sudah menyiapkan strategi putaran kedua.

“Ya, kami memang belum memutuskan Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua apa yang akan dilakukan pasca keputusan PT Jabar. Tapi yang pasti kami sudah mempersiapkan tim menghadapi putaran kedua,” beber Media Center Tim Rahman David Rizar Nugroho.

Di lain pihak, calon Bupati Rachmat Yasin juga belum bisa mengambil keputusan. Rahmat yang lebih memilih tidak berangkat ke Bandung mengikuti sidang kemarin baru bisa berkomentar setelah mendapat laporan resmi dari kuasa hukum Rahman. 

“Saya ingin mendengarkan dulu pernyataan dari tim hukum secara langsung. Setelah itu baru saya akan mengambil tindakan lebih lanjut,” kata David mengutip pernyataan Rachmat.

Usai persidangan rampung, tim advokasi Rahman yang dikomandoi calon Wakil Bupati Karyawan Faturachman langsung melakukan pertemuan khusus guna membahas keputusan hakim. 

Menurut David, Rahman memiliki dua opsi dalam mengambil keputusan. Pertama, siap menghadapi putaran kedua dan kedua tim hukum akan menyiapkan novum (bukti-bukti) baru jika ada kemungkinan melakukan PK ke MA.

KPU Segera Buat Keputusan Menyikapi keputusan PT Jabar, hari ini KPU Kabupaten Bogor akan langsung menggelar rapat pleno untuk membuat surat keputusan terkait putusan majelis hakim. 

Surat keputusan yang dimaksud adalah keputusan resmi KPU yang menyatakan Pilbup Bogor berlangsung dua putaran. Sebab, dengan keluarnya putusan PT Jabar yang menolak gugatan Rahman, berarti mengembalikan hasil rekapitulasi suara akhir sebagai keputusan yang valid. 

“Dalam rekapitulasi suara akhir, tidak ada satupun pasangan calon yang meraih suara hingga 30 persen plus satu suara. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Pilbup Bogor harus dilaksanakan dua putaran,” jelas anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Achmad Fauzi.

Namun keputusan tersebut baru akan dibuat setelah rapat pleno diselenggarakan. “Kami sudah berkomitmen akan mengeluarkan statemen setelah rapat pleno. Apakah dalam rapat itu surat keputusan segera dibuat atau tidak,” tambahnya.

Surat keputusan yang sudah dibuat KPU Kabupaten Bogor selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Bogor. Selanjutnya dewan yang memutuskan apakah rekomendasi KPU diterima atau ditolak.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg4NDM=&click=Mzc=)

PT tdk berani memutuskan sengketa PILBUP, RAHMAN Siapkan PK ke MA

PT JABAR tdk berani memutuskan sengketa PILBUP, RAHMAN Siapkan PK ke MA

Sidang sengketa pemilihan bupati (Pilbup) Bogor 2008 berakhir kemarin. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat memutuskan menolak gugatan pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) selaku pemohon. 

Yang menarik, majelis hakim juga tidak mengabulkan eksepsi pihak termohon KPU Kabupaten Bogor.

Lewat putusan bernomor 04/Pilkada/2008/PT BDG itu, berarti tidak akan ada perhitungan suara ulang Pilbup Bogor seperti yang diinginkan Rahman. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus memberi ruang kepada KPU Kabupaten Bogor untuk segera menetapkan jadwal putaran kedua Pilbup Bogor 2008. 

Sebab, berdasarkan rekapitulasi akhir KPU tidak ada satupun kontestan Pilbup yang meraih suara di atas 30 persen. Sesuai aturan, hanya pasangan yang meraih suara terbanyak satu dan dua yang berhak maju ke putaran II, yakni pasangan Rahman dan Nungki Sareng Endang Kosasih (Nu Sae).

Usai persidangan, Tim Advokasi Rahman langsung bereaksi. Mereka mengaku sangat kecewa dengan majelis hakim yang tidak menanggapi bukti-bukti dan saksi yang sudah dihadirkan depan persidangan. “Atas keputusan ini kami akan berupaya melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” tegas anggota Tim Advokasi Rahman Saut Pangaribuan.

Apakah punya bukti baru? Saut mengklaim punya. Bukti baru tersebut sudah diinventarisir. Terutama terkait perbedaaan suara di tingkat TPS dan PPK. “Bukti-bukti baru itu akan kami hadirkan untuk lebih meyakinkan lagi. Bukti itulah yang akan kami ajukan sebagai PK,” katanya.

Sedangkan calon wakil bupati Karyawan Faturachman yang hadir dalam persidangan justru memiliki pendapat lain. Dia menilai keputusan yang diambil majelis hakim diliputi beban psikologis

“Mereka (majelis hakim, red) sepertinya takut jika keputusannya memenangkan salah satu pihak. Makanya hakim tidak mengambil keputusan yang berisi,” beber Karyawan.

Selain itu Karyawan juga menolak jika dikatakan putusan PT Jabar mengalahkan Rahman. Justru dia mengklaim putusan hakim bersifat draw alias seri. “Jadi tidak ada yang menang atau kalah. Hasilnya draw,” tandasnya.

Reaksi berbeda terlihat di tim KPU Kabupaten Bogor. Senyuman terus meluncur dari bibir pengacara KPU, begitu majelis hakim menolak materi gugatan Rahman. “Itu artinya penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sah. Dugaan penyimpangan suara tidak terbukti. KPU Kabupaten Bogor menang,” ujar pengacara KPU Pinangki Sirnamalasari.

Lalu bagaimana sikap KPU atas ditolaknya eksepsi dan keberatan mereka oleh hakim? “Yang penting materi permohonan pihak pemohon ditolak. Dengan begitu, KPU tidak terbukti melakukan kesalahan,” tambah pengacara KPU lainnya S Widodo.

Ya, sidang sengketa Pilbup Kabupaten Bogor antara Rahman dengan KPU Kabupaten Bogor berlangsung molor setengah jam dari jadwal yang ditetapkan. Sidang seharusnya dimulai pukul 09:00 WIB. Namun, majelis hakim yang terdiri dari Nurganti Saragih (ketua), Zoeber Djajadi, CH Kristi Purnamiwulan, Hadi Lelana dan Yustinar, baru masuk ruang sidang pukul 09:30 WIB. 

Sementara keputusan baru dibacakan pukul 11:30 WIB. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan masing-masing yang bersengketa untuk berdamai, namun keduanya tidak menggubris.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis sengketa Pilbup Bogor

Dimulai saat pasangan Rahman mengajukan keberatan atas keputusan rapat pleno perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor pada Jumat (29/8). Pihak Rahman ketika itu tidak terima dengan hasil perolehan suara mereka yakni 29,94 persen. Dari hasil ini mereka menduga ada penyimpangan suara yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Di pihak Rahman, semua Tim Advokasi hadir kecuali John Peter Simanjuntak. Tim Advokasi Rahman terdiri dari Rachmanto Srie Basuki, John P Simanjuntak, M Johan Pakpahan, Ade Munawaroh, Suryadinata, Saut Pangaribuan dan Farid Ardianto. Sedangkan jaksa pengacara negara yang membela KPU Kabupaten Bogor juga hadir. Mereka antara lain Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari.

Puluhan pendukung Rahman juga ikut menyaksikan jalannya sidang putusan. Beberapa anggota dewan dari Fraksi PPP dan PDIP seperti Teuku Hanibal Asmar, Wawan Risdiawan, Halim Yohanes, Rasim Kusba dan Sihabudin Mamun terlihat mendampingi Karyawan.
(sumber http://www.radar-bogor.co.id)

Selasa, September 23, 2008

PT JaBar Putuskan Sengketa Pilbup Bogor Hari Ini

PT Jawa Barat Putuskan Sengketa Pilbup Bogor Hari Ini
Rahman Siapkan Skenario Terburuk


BOGOR – Nasib pemilihan bupati (Pilbup) Bogor 2008 ditentukan hari ini. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat akan memutuskan, apakah pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) atau KPU Kabupaten Bogor yang menang. 

Jika majelis hakim memenangkan KPU maka Pilbup Bogor akan berlangsung dua putaran, dengan catatan kubu Rahman tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebaliknya, bila kubu Rahman yang menang maka Pilbup hanya berlangsung satu putaran lewat persentase perolehan suara 30,1 persen (sesuai gugatan ke PT Jabar, red). Itu pun dengan catatan KPU tidak melakukan kasasi ke MA.

Nah, bagaimana peluang kedua kubu? Baik Rahman maupun KPU menyerahkan semuanya kepada majelis hakim, sambil berharap keluar keputusan yang benar-benar objektif. Artinya, putusan hakim tidak terpengaruh oleh siapa pun. “Kami serahkan semuanya kepada proses pengadilan. Masyarakat kabupaten harus percaya dengan keputusan hakim, harus tenang dan jangan sampai terprovokasi,” ujar anggota KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti.

Menurut dia, KPU optimis akan memenangkan sengketa Pilbup Bogor yang kini memasuki persidangan keempat. Saking optimisnya, anggota KPU tidak mempersiapkannya secara khusus. Dari pantauan Radar Bogor kemarin, suasana Kantor KPU tampak lengang dan biasa-biasa saja. 

“Kami menganut asas kebersamaan. Jadi, apa pun keputusan hakim akan kami rapatkan lagi untuk menindaklanjuti kerja setelahnya,” tambah Haryanto.
Selain itu, anggota PPK yang merupakan tangan kanan KPU di tingkat kecamatan juga diisukan menyerbu Bandung untuk menyaksikan langsung keputusan hakim. Dikabarkan ada beberapa PPK yang sengaja menyewa bus untuk mengangkut anggota PPK. 

Apakah benar demikian? Haryanto mengaku tidak tahu dan KPU tidak pernah menganjurkan PPK datang ke PT Jabar. “KPU tidak mengkoordinasikan mereka datangi PT. Tapi, kalau mereka datang atas inisiatif sendiri kami tidak bisa melarang. Asalkan jangan membuat keributan,” terangnya.

Sementara itu, kubu Rahman tak kalah optimis menanti putusan tersebut. Sebagai pihak termohon, Rahman melalui calon bupatinya Rachmat Yasin (RY) tetap yakin memenangkan materi permohonan yang diajukan. Keyakinannya itu berdasarkan keterangan saksi ahli yang mampu meyakinkan majelis hakim dalam hal penghitungan kembali surat suara. 

“RY masih sangat yakin majelis hakim akan memenangkan Rahman,” tegas anggota Media Center Rahman David Rizar Nugroho. Saat ini, jelas David, RY sudah memiliki sikap atas keputusan hakim, baik keputusan buruk maupun keputusan yang baik. 

Selain menyiapkan mental, RY juga sudah memiliki skenario terburuk atas keputusan hakim. Bahkan, RY sudah sampai taraf mempersiapkan langkah-langkah konkret. Sayang, David tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk sikap konkret tersebut. 

“Nanti saja setelah ada putusan baru kami akan menyampaikan apa sikap RY,” katanya. Untuk itu, menurut David, RY meminta majelis hakim bertindak profesional. Artinya, tidak terpengaruh dengan intervensi pihak-pihak luar. “RY sebetulnya sudah sangat lelah dengan sengketa Pilkada ini dan berharap segera ada kepastian,” ujarnya.

Karena keputusan hari ini penting, rencananya simpatisan Rahman berbondong-bondong mendatangi PT Jabar. Beberapa kelompok simpatisan sudah berangkat sore ini (kemarin, red). “Mungkin besok (hari ini, red) akan banyak yang datang ke sana. Kedatangan simpatisan semata-mata karena mereka ingin mendengarkan langsung putusan hakim,” tandasnya.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg3NjY=&click=MjIw)

Sabtu, September 20, 2008

Jadwal Putusan PT Diundur ke Selasa (23/9)

Jadwal Putusan PT Diundur ke Selasa (23/9)
KPU Optimis, Rahman Bela Saksi Ahli


CIBINONG - Pernyataan dosen hukum Universitas Pakuan Bogor Bintatar Sinaga atas peluang pasangan Rahman dan KPU Kabupaten Bogor sama besar dalam memenangkan sidang sengketa Pilbup Bogor, mendapat reaksi Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.

Justru Saeful menilai peluang KPU lebih besar dibandingkan pasangan Rahman. Keyakinan ini didasarkan atas banyaknya dalil pemohon yang dapat dipatahkan termohon, dalam hal ini tim hukum KPU Kabupaten Bogor. “Termasuk dari saksi-saksi yang mereka hadirkan, semuanya dapat dipatahkan oleh saksi-saksi kami,” kata Saeful.

Selain itu, berkaitan dengan administrasi, Saeful mengatakan KPU Kabupaten Bogor jauh lebih unggul dari Rahman. “Saksi ahli yang mereka hadirkan (dosen hukum dari Unpak Edi Rochadi, red) sebetulnya tidak ahli. Banyak mekanisme Pilkada yang dijelaskan ke hakim merupakan mekanisme Pilkada sebelum adanya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 (UU Nomor 12 Tahun 2008, red),” tambahnya.

Ya, optimisme KPU Kabupaten Bogor ini muncul setelah mereka menggelar evaluasi persidangan dengan tim hukum. “Kemenangan semakin mendekati kami dan saat ini kami memiliki optimisme yang lebih besar dari sebelumnya,” ujar Saeful.

Sebaliknya, tim advokasi Rahman tetap optimis dengan adanya data dan fakta yang membuktikan di beberapa kecamatan ada suara dari TPS yang berbeda dengan hasil suara di PPK. “Di Kecamatan Ciampea, Cileungsi, Leuwisadeng, Babakanmadang dan Gunungsindur, kami mendapati banyak suara yang berbeda antara di tingkat TPS dengan penghitungan suara di tingkat PPK,” kata salah satu pengacara tim Rahman John Peter Simanjuntak.

Dia mencontohkan kekurangan suara di Kecamatan Ciampea, di mana suara Rahman berkurang 100 suara. Belum lagi kekurangan yang ada di pasangan lain. Hal itu memang kurang signifikan, namun menurutnya akan sangat merugikan jika sudah dipersentasekan. “Cara-cara seperti itu yang membuat persentase suara pasangan Rahman menjadi berkurang,” jelasnya.

John membantah pernyataan Saeful Alam yang mendiskreditkan kemampuan saksi ahli. “Justru kami menjadi sangat yakin dengan pernyataan saksi ahli. Saksi ahli kami bisa mengungkapkan bahwa penghitungan suara bisa diulang jika terbukti ada perbedaan suara,” bebernya.

Kapasitas saksi ahli Edi Rochadi juga diakui pengacara Rahman lain, Johan Pakpahan. “Pernyataan saksi ahli kami membuat majelis hakim bisa melihat lebih luas persoalan penghitungan suara di lapangan. Mereka juga bisa melihat apa sebenarnya tugas Panwas yang berwenang untuk menindaklanjuti perbedaan hasil suara,” kata Johan.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor, Selasa (23/9). Jadwal ini mundur empat hari dari target sebelumnya, di mana majelis hakim berencana memutuskan sengketa tersebut kemarin. Majelis hakim beralasan, molornya putusan tersebut agar mereka (hakim -red) punya waktu panjang mempelajari secara detail materi gugatan sebelum mengambil keputusan. 
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg2Mjk=&click=MTQ2)