Rabu, Januari 21, 2009

CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR PADA PEMILU 2009

CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR PADA PEMILU 2009

I. PENDAHULUAN

Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold (PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi DPR RI adalah parpol yang memperoleh PT sebesar 2,5 %; yakni perolehan suara sah parpol tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.

Misalkan saja jumlah keseluruhan suara sah pemilih pada pemilu 2009 adalah 100 juta suara. Bila suatu Parpol tidak mencapai perolehan suara minimal 2,5 juta suara (suara nasional), maka parpol tersebut tidak akan memperoleh kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) manapun. Karena memang parpol tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penghitungan kursi DPR.

Uraian diatas, jelas diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, bunyinya sebagai berikut (underline oleh penulis) :

Pasal 202

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

Pasal 203

Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan.

Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1).

Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.

II. PENGHITUNGAN KURSI DPR

Untuk Penghitungan kursi DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 203 ayat 2 & 3 diatas, maka dilakukan inventarisasi 34 parpol peserta Pemilu 2009, yakni parpol yang memenuhi PT (kita sebut : Parpol PT), dan parpol yang tidak memenuhi PT (Parpol Non PT). Dari hasil inventarisasi ini maka didapatlah penentuan BPP disuatu dapil.

Adapun tahapan menuju penentuan BPP disuatu dapil adalah sebagai berikut :

1. Penentuan Suara Sah

Suara sah adalah suara sah Parpol PT dikurangi Parpol Non PT.

Misalnya diperoleh sejumlah x suara, maka x suara tersebutlah yang disebut sebagai Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu

2. Penentuan BPP

BPP didapat dengan membagi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi di suatu dapil. Misal untuk dapil Jabar I (meliputi TPS se Kota Bandung & Kota Cimahi) ditetapkan kuota 7 Kursi DPR (lampiran UU Pemilu), maka BPP di Jabar I adalah x/7.

3. Setelah angka BPP disuatu dapil diperoleh, maka selanjutnya ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing Parpol PT didapil tersebut.

III. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPR

Penetapan perolehan kursi DPR diatur dalam Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209 , Pasal 210, dan Pasal 211. Penetapan perolehan kursi tersebut terdiri atas beberapa tahap (bila masih terdapat sisa kursi), yakni :

Tahap I (pasal 207 ayat 3)

Dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP

Tahap II (pasal 207 ayat 4)

Dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP.

Tahap III (pasal 207 ayat 5)

Dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.

Tahap IV (pasal 20)

dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis.

Tahap V (pasal 209)

Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan

NB : Tahapan sebagaimana Poin c,d, dan e hanya dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.

IV. PENETAPAN CALON TERPILIH

Selanjutnya ditentukan Daftar Caleg (Partai PT). Adapun calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi BPP, atau yang memenuhi 30 % dari BPP, dengan ketentuan (Pasal 214 ayat 1) sebagai berikut :

a. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)

b. Bila jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil

c. Bila terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil

d. Bila caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut

e. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut

V. SIMULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN CALEG TERPILIH

Berdasarkan uraian diatas sekarang akan disimulasikan cara perolehan kursi DPR dan Caleg Terpilih suatu Parpol. Simulasi ini bertujuan untuk memahami bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu parpol serta bagaimana penetapan caleg terpilih dari parpol tersebut.

DATA DALAM SIMULASI INI MENGGUNAKAN PARPOL DAN PEROLEHAN SUARA DARI HASIL PEMILU 2004 (DAERAH PEMILIHAN JAWA BARAT I – DAPIL JABAR I).

Untuk mengetahui bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu parpol serta bagaimana penetapan caleg terpilih dari suatu parpol, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

Inventarisasi parpol PT dan Parpol Non PT secara nasional

Pemilu 2004 terdiri atas 24 parpol, dengan perolehan suara nasional sebagai berikut :

Dari data tabel disamping maka terdapat 8 parpol yang memenuhi PT 2,5 %, yaitu Partai Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PBB. Maka siapa yang mengisi kursi DPR (sistem Pemilu 2009) adalah caleg yang berasal dari ke-8 parpol ini saja, sementara 18 parpol lainnya tersisih dari gedung senayan (DPR).

Penghitungan Perolehan Kursi Parpol PT dan caleg terpilih parpol tersebut disuatu dapil

Berikut hasil perolehan suara untuk Dapil Jabar I pada Pemilu 2004 :

(Menentukan suara sah & BPP di Dapil Jabar I)

Dari data tabel disamping diperoleh jumlah suara Parpol PT sebesar 1.369.009 dan jumlah suara Parpol Non PT sebesar 182.503, maka Suara Sah adalah (jumlah suara Parpol PT – jumlah suara Parpol Non PT) maka diperoleh 1.186.506

BPP adalah jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi. Sesuai lampiran UU Pemilu 10 tahun 2008 ditentukan untuk Dapil Jabar I jumlah kursi adalah 7, maka BPP Dapil Jabar I adalah 1.186.506 dibagi 7, diperoleh angka BPP sebesar 169.500

Hakim MK: Tak Perlu Banyak Pemohon, Asal Dalilnya Kuat

Uji Materi UU Pemilu
Hakim MK: Tak Perlu Banyak Pemohon, Asal Dalilnya Kuat


Jakarta - Pemohon uji materi UU 10/2008, yang terdiri dari 10 partai politik (parpol), meminta satu partai lagi dimasukkan dalam jajaran pemohon. Hakim menilai pemohon tidak usah terlalu banyak, asal dalil yang diajukan kuat.

"Pemohon tidak perlu banyak-banyak. Perorangan saja, seperti permohonan suara terbanyak kemarin ya dikabulkan. Asal Anda bisa mendalilkan pasal 202 bertentangan dengan UU," ujar ketua majelis hakim Abdul Muhktie Fajar.

Hal itu disampaikan dia dalam sidang perdana uji materi UU Pemilu Pasal 202 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2009).

"Tidak mengajukan sebenarnya juga ikut mendapat keuntungan. Kalau mau mengajukan ya silakan," imbuhnya.

Sebelumnya, seperti dikatakan koordinator kuasa hukum pemohon Patra M Zen, pihaknya mengajukan satu partai lagi menjadi pemohon yaitu Partai Merdeka.

Padahal, sudah ada 10 partai yang terdaftar sebagai pemohon yaitu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).

Mukhtie menambahkan agar pemohon mempertajam argumen dan maksud gugatannya.

"Dulu tahun 2007 di MK pernah diminta uji materi electoral threshold (ET) pada UU Pemilu. Sekarang dikasih parliamentary threshold keberatan. Tolong diperjelas, Anda itu maunya apa?" ujar Muhktie.

"Kami tidak mempermasalahkan pilihan kebijakan apakah electoral threshold atau parliamentary threshold, Yang Mulia. Tapi dalam UU 10/2008 sistem parliamentary threshold atau ambang batas bertentangan dengan tujuan yang ada dalam UU Pemilu," jawab Patra.

Patra menjelaskan Pasal 202 ayat 1, yang menentukan ambang batas perolehan suara parpol sekurang-kurangnya 2,5 persen untuk lolos penentuan perolehan kursi di DPR bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 1 ayat 3, Pasal 2 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28 I ayat 2.

"Pasal 202 ayat 1 tidak jelas, rasiolegal dan tidak konsisten dengan prinsip demokrasi, HAM, dan negara hukum. Menyebabkan hilangnya suara. Aspirasi rakyat secara otomatis hangus jika tidak mencapai 2,5 persen," tukas dia.

Pasal itu juga dinilai tidak linier dengan putusan MK sebelumnya tentang suara terbanyak bagi caleg. Patra mencontohkan, di Jerman, sistem suara terbanyak, tidak berhubungan dengan partai.

"Jadi caleg yang dipilih dengan suara terbanyak, sementara parpolnya tidak memenuhi suara, calon itu tetap lolos. Kalau di UU ini, suaranya hangus," tukas dia

Sidang pun dilanjutkan hari Kamis mendatang pada 29 Januari 2009, dengan agenda mendengarkan argumentasi pemerintah dan DPR.
(pemilu.detiknews.com)

Walikota Blitar Bergerilya

Walikota Blitar Bergerilya


Surabaya - Pengalaman dua periode menjadi Walikota Blitar, bagi Djarot Saiful Hidayat, merupakan bekal yang cukup untuk berlari menuju Senayan. Dia pun kini harus bertarung berebut suara di Daerah Pemilihan (dapil) I, Surabaya-Sidoarjo. Meski di luar kandang, dia tak gentar. Alasannya?

"Saya itu kan asli Suroboyo dan sudah banyak berkiprah di Surabaya. Jadi sekarang ini pulang kampung," kata Djarot, caleg PDIP untuk DPR RI nomor urut 2 dari PDI Perjuangan saat makan siang bersama wartawan di sebuah rumah makan Jalan Sulawesi, Surabaya, Kamis (15/1/2009) kemarin.

Namun meski begitu, Djarot tak mau terlena. Sebab dengan sistem perolehan suara terbanyak, maka konsekwensinya dirinya harus rajin gerilya turun ke bawah untuk bertemu masyarakat.

Dia pun kini aktif menjadi pembicara sejumlah seminar, fokus group maupun pertemuan yang diadakan kader-kader PDIP di Surabaya maupun Sidoarjo. Dan walikota yang dikenal tak kenal kompromi dengan kapitalisme ini juga menebar media promosinya.

Tetapi itu pun dilakukan secara selektif dan terbatas. Sebab dia tak mau latah dengan perang spanduk maupun reklame seperti yang sekarang menjamur di kota-kota besar.

"Saya tetap akan pasang billboard, tapi itu pun tempatnya harus benar-benar tidak mengganggu tata ruang kota, apalagi melanggar. Saya tak ingin memberi contoh yang tak baik," kata dia. Selain itu, kata dia, kontennya harus bermartabat dan tak sekedar mengumbar janji.

Mantan dosen Universitas 17 Agustus Surabaya dan anggota FPDIP DPRD Jatim ini juga akan menggiatkan kampanye di dunia maya. Selain sudah menyiapkan website, dia juga saat ini mulai rajin nge-facebook. "Semua akan saya rangkul. Baik kader partai maupun yang tidak," ujar Djarot.

Meski harus kerja keras memperebutkan suara, namun Djarot, tak akan main sikut dengan sesama calon lainnya yang maju dari daerah pemilihan yang sama.

Padahal caleg PDIP dari dapil I yang membayanginya bisa dibilang 'gajah-gajah'. Misalnya Guruh Sukarno Putra di nomor urut 1, kemudian ada L Supomo sesepuh PDIP Jatim, ada pula Indah Kurnia yang dikenal jago menyanyi itu.

"Saya komitmen untuk ikut memenangkan Mas Guruh. Bagaimanapun dia adalah simbol partai dan keluarga Bung Karno. Saya tetap akan memperjuangkan Mas Guruh agar bisa masuk Senayan," tandas Djarot.
(pemilu.detiknews.com)

Jadwal Pemilu 2009

Jadwal Pemilu 2009

1 TAHAP PENDAFTARAN PEMILIH
− Penyerahan Data Kependudukan 5 April 2008
− Pemuktahiran Data Pemilih 6 April – 6 Juli 2008
− Penyusunan dan Pengesahan DPS 7 Juli 7 Agustus 2008
− Pengumuman DPS 8 -14 Agustus 2008
− Penyusunan dan Penetapan DPT 11 – 30 September 2008

2 TAHAP PENCALONAN
- PARTAI POLITIK
− Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu 5 – 6 April 2008
− Pendaftran Parpol Peserta Pemilu 7 April – 12 Mei 2008
− Penelitian Administrasi dan Pengumuman 10 April – 30 Mei 2008
− Verifikasi Faktual 3 Juni – 2 Juli 2008
− Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009 29 Juni – 3 Juli 2008
− Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009 5 Juli 2008
- DPR/DPRD
− Pengambilan Formulir Calon Anggota DPR, DPRD 5 – 9 Agustus 2008
− Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol 10 – 15 Agustus 2008
− Verifikasi kelengkapan Administratif 11 Agustus -3 Sept 2008
− Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol 12 Agustus – 5 Sept 2008
− Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
− Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD 27 Oktober 2008
- DPD
− Pendaftaran Calon Anggota DPD 27 Juni - 10 Juli 2008
− Penelitian Administratif 2 – 15 Juli 2008
− Verifikasi Faktual 18 Juli – 18 Agustus 2008
− Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
− Pengumuman DCT anggota DPD 27 Oktober 2008

3 TAHAP KAMPANYE
− Persiapan Kampanye 2 Januari 2008 – 28 Feb 2009
− Pelaksanaan Kampanye 12 Juli 2008 - 5 April 2009

1. Penyerahan Tim Pelaksana Kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten:

  • Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 10-12 Juli 2008
  • Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 1-10 Maret 2009

2. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 13 Juli 2008-5 April 2009

3. Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 16 Maret-5 April 2009

− Masa Tenang 6 – 8 April 2009

4 TAHAP PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

− Persiapan menjelang Pemungutan Suara:

  1. Simulasi penyampaian hasil perhitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/elekttronik. 15-21 Januari 2009
  2. Pengadaan dan distribusi surat suara. 1 Nov 2008-29 Maret 2009
  3. Proses pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 11 Okt-10 Des 2008
  4. Pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 1 Jan-18 Maret 2009
  5. Distribusi DPT dan Daftar Pemilih Tambahan. 19 Maret-8 April 2009
  6. Distribusi DPT Luar Negeri dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri untuk TPSLN oleh PPLN. 19 Maret-8 April 2009
  7. Distribusi DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 19 Maret-8 Maret 2009
  8. Monitoring persiapan pemungutan suara di Daerah. 14 Maret-4 April 2009
  9. Pengumuman dan pemberitahuan tempat & waktu pemungutan suara kepada pemilih & saksi oleh KPPS/KPPSLN. 31 Maret-7 April 2009
  10. Penyiapan TPS/TPSLN. 8 April 2009
  11. Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara. 8 April 2009

− Pemungutan Suara 9 April 2009
− PPS mengumumkan salinan hasil dari TPS 10 – 11 April 2009
− Rekapitulasi di PPK 11 – 15 April 2009
− Rekapitulasi di KPU Kab./Kota 15 – 19 April 2009
− Rekapitulasi di KPU Provinsi 11 – 15 April 2009
− Rekapitulasi di KPU Pusat 26 April – 9 Mei 2009

5 TAHAP PENETAPAN HASIL

− Penetapan Hasil Pemilu

  1. KPU Kabupaten/Kota Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 19 April 2009
  2. KPU Provinsi Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi. 24 April 2009
  3. KPU Menetapkan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. 9 Mei 2009
  4. Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. 10-12 Mei 2009

− Penetapan Perolehan kursi dan Calon terpilih

  1. DPRD Kabupaten/Kota. 15-17 Mei 2009
  2. DPRD Provinsi. 17-18 Mei 2009
  3. Anggota DPR dan DPD. 21-24 Mei 2009

− Penetapan dan pengumuman calon terpilih
1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota 17 – 18 Mei 2008
2. Anggota DPRD Provinsi 17-18 Mei 2008
3. Anggota DPR dan DPD 19-20 Mei

− Peresmian keanggotaan

  1. DPRD Kab./Kota. Juni 2009
  2. DPRD Provinsi. Juli-Agustus 2009
  3. DPR dan DPD. September 2009

− Pengucapan sumpah/janji Juli – 1 Oktober 2009

  1. DPRD Kab./Kota. Juli 2009
  2. DPRD Provinsi. Agustus 2009
  3. DPR dan DPD. 1 Oktober 2009

Jumlah Pemilih & Kursi DPR-RI Pemilu Legislatif 2009

Jumlah Pemilih & Kursi DPR-RI Pemilu Legislatif 2009

JAWA BARAT
Jumlah pemilih 29.474.152
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 10 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil III) 9 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil IV) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil V) 9 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VI) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VII) 10 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VIII) 9 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil IX) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil X) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil XI) 10 Kursi

NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Jumlah pemilih 2.4 Juta
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 6 Kursi

SUMATERA UTARA
Jumlah pemilih 3.1 Juta
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 10 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 10 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil III) 10 Kursi

SUMATERA BARAT
Jumlah pemilih 3.020.167
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 6 Kursi

RIAU
Jumlah pemilih 4.3 Juta
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 5 Kursi

Kepulauan Riau
Jumlah pemilih 1,13 Juta
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 3 Kursi

Bangka Belitung
Jumlah pemilih 751.405
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 3 Kursi

JAMBI
Jumlah pemilih 363.373
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 7 Kursi

Bengkulu
Jumlah pemilih 1.199.539
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 4 Kursi

SUMATERA SELATAN
Jumlah pemilih 4.943.533
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 9 Kursi

LAMPUNG
Jumlah pemilih 5,4 Juta
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 9 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 9 Kursi

BANTEN
Jumlah pemilih 6,37 juta
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil III) 10 Kursi

DKI JAKARTA
Jumlah pemilih 6.960.232
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil III) 8 Kursi

JAWA TENGAH
Jumlah pemilih 25.861.234
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil III) 9 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil IV) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil V) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VI) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VII) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VIII) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil IX) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil X) 7 Kursi

D.I. YOGYAKARTA
Jumlah pemilih 2.849.200
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 8 Kursi

JAWA TIMUR
Jumlah pemilih 29.063.765
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 10 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil III) 7 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil IV) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil V) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VI) 9 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VII) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil VIII) 10 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil IX) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil X) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil XI) 8 Kursi

BALI
Jumlah pemilih 2.621.754
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 9 Kursi

Nusa Tenggara Barat
Jumlah pemilih 3.004.476
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 10 Kursi

Nusa Tenggara Timur
Jumlah pemilih 2.655.310
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 7 Kursi

KALIMANTAN TENGAH
Jumlah pemilih 1.458.267
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 6 Kursi

KALIMANTAN BARAT
Jumlah pemilih 3.069.868
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 10 Kursi

KALIMANTAN SELATAN
Jumlah pemilih 2.515.117
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 6 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 5 Kursi

KALIMANTAN TIMUR
Jumlah pemilih 2.255.409
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 8 Kursi

GORONTALO
Jumlah pemilih 679.009
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 3 Kursi

SULAWESI UTARA
Jumlah pemilih 1.598.005
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 6 Kursi

SULAWESI TENGAH
Jumlah pemilih 1.580.371
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 6 Kursi

SULAWESI SELATAN
Jumlah pemilih 5.703.273
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil I) 8 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil II) 9 Kursi
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan (Dapil III) 7 Kursi

SULAWESI TENGGARA
Jumlah pemilih ????
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 5 Kursi

MALUKU UTARA
Jumlah pemilih 672.880
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 3 Kursi

MALUKU
Jumlah pemilih 946.509
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 4 Kursi

PAPUA BARAT
Jumlah pemilih 475.716
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 3 Kursi

PAPUA
Jumlah pemilih 1.549.309
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan 10 Kursi














































Daftar Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif 2009

Daftar Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif 2009
Berdasarkan UU RI No 10 Tahun 2008 Tgl 31 Maret 2008

Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk tingkat calon anggota DPR RI dalam Pemilu legislatif adalah suatu wilayah provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten dalam
provinsi yang bersangkutan dengan jumlah total sebanyak 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bervariasi, yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan dirumuskan dalam Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Bilangan Pembagi Pemilih merupakan rasio perbandingan antara jumlah pemilih yang sah dibagi dengan jumlah kursi.



















































































































































































































































































Selasa, Januari 20, 2009

Daftar Calon Tetap Legislatif PDI Perjuangan Pemilu 2009

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.