Berdasarkan UU RI No 10 Tahun 2008 Tgl 31 Maret 2008
Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk tingkat calon anggota DPR RI dalam Pemilu legislatif adalah suatu wilayah provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten dalam
provinsi yang bersangkutan dengan jumlah total sebanyak 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bervariasi, yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan dirumuskan dalam Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Bilangan Pembagi Pemilih merupakan rasio perbandingan antara jumlah pemilih yang sah dibagi dengan jumlah kursi.















Tidak ada komentar:
Posting Komentar