Selasa, Januari 22, 2008

KPU Ajukan PK Soal Pilkada Malut

KPU Ajukan PK Soal Pilkada Malut

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan KPU mengambilalih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara.

Kuasa hukum KPU Elsa Syarief usai pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, menilai putusan hakim agung itu melebihi kewenangan.

MA, lanjut dia, hanya boleh menilai tentang kesalahan rekapitulasi perhitungan suara.

"Tetapi, tadi hakim menilai tentang kewenangan KPU," ujarnya.

Majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung menyatakan tidak sah secara hukum serta membatalkan SK KPU No 152/SK/KPU/2007 tentang berita acara rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Malut serta putusan turunannya, yaitu SK No 158/SK/KPU/2007 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

MA menilai langkah KPU yang mengambilalih kewenangan KPU Provinsi Malut berdasarkan pasal 122 ayat 3 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak berdasar secara yuridis.

MA menyatakan KPU Provinsi Malut telah menyelesaikan proses tahapan Pilkada meski tidak sempurna, dan oleh karena itu tidak dapat dinyatakan tidak mampu melaksanakan proses Pilkada Malut.

Namun, MA juga menyatakan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Malut tidak sesuai prosedur karena tidak dilakukan secara terbuka di sebuah sidang pleno.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU Provinsi Malut untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.

Elsa mengatakan, jika MA menyatakan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tidak sesuai prosedur, maka seharusnya MA menyatakan sah pengambilalihan kewenangan yang dilakukan oleh KPU.

Atas putusan MA itu, ia menambahkan, KPU segera mengajukan PK.

Menurut Elsa, KPU akan mengajukan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Malut dalam permohonan PK.

Namun, Elsa enggan membeberkan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ketua KPU Provinsi Malut.

"Pokoknya sudah diproses di Polres Jakarta Pusat, Polres Ternate, dan juga di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani menyatakan, kliennya tetap akan memenangkan Pilkada Malut meski KPUD Malut melakukan perhitungan ulang di tiga kecamatan.

"Ke mana pun arah hasil perhitungan ulang, pasangan Thaib-Abdul Gani tetap akan memenangkan Pilkada," ujarnya.

Kuasa hukum pasangan Thaib-Abdul Gani lainnya, Ruhut Sitompul, menyatakan dengan keputusan MA, maka pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo tidak lagi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut.

"Putusan ini hanya merupakan kemenangan yang tertunda satu bulan untuk pasangan Thaib dan Abdul Gani," katanya. 
(http://www.antara.co.id/arc/2008/1/22/kpu-ajukan-pk-soal-pilkada-malut/)

Tidak ada komentar: