Senin, November 19, 2007

KPU Hitung Ulang Hasil Pilkada Maluku Utara

KPU Hitung Ulang Hasil Pilkada Maluku Utara

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Selasa (20/11) pagi, akan menghitung ulang hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara.

Penghitungan ulang hasil Pilkada Maluku Utara itu ditetapkan dalam Keputusan Rapat Pleno KPU tentang Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2007 yang dibacakan di gedung KPU, Jakarta, Senin malam.

"Akan dilakukan rekapitulasi dan sekaligus penetapan Pemilu Gubernur Provinsi Maluku Utara," kata anggota KPU I Gusti Putu Arta seusai pembacaan hasil putusan.

Penghitungan tersebut akan dilakukan pada hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten terkait polemik dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Pilkada yang diadakan pada 3 November.

KPU Pusat juga menonaktifkan Ketua KPUD Provinsi Maluku Utara Rahmi Husen dan salah satu anggotanya, Nurbaya Soleman, dan mengambil alih tugas dan wewenang KPUD Provinsi Maluku Utara mulai saat keputusan pleno tersebut dibacakan.

Anggota KPUD Provinsi Maluku Utara Mukhlis Tapitapi mengatakan, pihaknya menerima putusan KPU Pusat tersebut.

"Kewenangan ada di KPU Pusat, saya hanya hadir menghadiri undangan saja," katanya.

Anggota KPUD Provinsi Maluku Utara yang tersisa akan tetap dilimpahi tugas administrasi seusai rekapitulasi penghitungan ulang oleh KPU Pusat.

"Yang penting rekapitulasi ulang, selebihnya hanya tinggal pengesahan," kata Mukhlis.

Selain mengambil alih rekapitulasi penghitungan pilkada Provinsi Maluku Utara, KPU Pusat yang diketuai Hafiz Anshary juga membatalkan keputusan KPUD Provinsi Maluku Utara yang membekukan KPUD Kabupaten Halmahera Barat.
(http://www.antara.co.id/arc/2007/11/19/kpu-hitung-ulang-hasil-pilkada-maluku-utara/)

Tidak ada komentar: