Senin, Maret 17, 2008

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia

Perwujudan cita-cita bersama tersebut menuntut keterlibatan semua kekuatan bangsa, baik secara individual maupun secara kolektif, sekaligus merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI Perjuangan sebagai wadah dan alat perjuangan serta kekuatan politik rakyat berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945. Di dalam perwujudannya, PDI Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial dengan watak demokratis, merdeka, pantang menyerah, dan terbuka yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.

Untuk itu PDI Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.

Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara kesejarahan PDI Perjuangan berawal dari berfusinya Partai Nasional Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada tanggal 10 Januari 1973, yang di dalam perkembangannya, pada tanggal 1 Februari 1999 PDI menjadi PDI Perjuangan dalam bentuk badan hukum.

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN


Pasal 1
Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan.

Pasal 2
PDI Perjuangan yang untuk selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

BAB II
ASAS, JATI DIRI, dan WATAK

Pasal 5
1. Partai berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.

2. Jati Diri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

3. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, dan terbuka.


BAB III
TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS

Pasal 6
Tujuan Umum Partai

1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Membangun masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, adil dan makmur.

Pasal 7
Tujuan Khusus Partai

1. Menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat;

2. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara demokratis; dan

3. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pasal 8
Fungsi Partai

Fungsi Partai :

1) Sarana guna membentuk dan membangun karakter bangsa;

2) Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;

3) Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

4) Menghimpun, membangun, dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila; dan

5) Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.


Pasal 9
Tugas Partai

Tugas Partai :

1) Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;

3) Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;

4) Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan negara;

5) Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender;

6) Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


BAB IV

ORGANISASI

Bagian Pertama

Jenjang Kepengurusan

Pasal 10
1. Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut :

Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP yang meliputi wilayah NKRI;
Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD yang meliputi wilayah Provinsi;
Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC yang meliputi wilayah Kabupaten/ Kota;
Pengurus Anak Cabang disingkat PAC yang meliputi wilayah Kecamatan;
Pengurus Ranting Partai yang meliputi wilayah Desa/Kelurahan dan/atau yang setingkat;
Pengurus Anak Ranting Partai yang meliputi wilayah Dusun/Dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan/atau sebutan lainnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.


Bagian Kedua

Alat Kelengkapan Partai

Pasal 11
1. Dalam melaksanakan tugasnya kepengurusan Partai dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan berupa :

a. Dewan Pertimbangan Partai;

b. Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai disingkat Badiklat;

c. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai disingkat Balitbang;

d. Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai disingkat BP-Pemilu;

e. Badan Informasi dan Komunikasi Partai disingkat Badan Infokom;

f. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi;

g. Badan Penanggulangan Bencana;

h. Badan Verifikasi Partai;

i. Komite Disiplin Partai;

j. Fraksi Partai;

k. Sekretariat Partai.

2. Alat-alat Kelengkapan Partai sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, dibentuk di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang Partai, oleh kepengurusan pada tingkatannya;

3. Untuk melaksanakan tugasnya Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan kewenangannya melakukan rapat-rapat;

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Alat Kelengkapan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 12
1. Dewan Pertimbangan Partai berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan kepada kepengurusan Partai di tingkatannya.

2. Dewan Pertimbangan Partai dibentuk di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang yang dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komponen Partai pada tingkatannya.

3. Dewan Pertimbangan Partai mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun guna menyampaikan nasehat serta pertimbangannya kepada kepengurusan Partai sesuai dengan tingkatannya.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bagian Ketiga

Organisasi Kemasyarakatan

Pasal 13
Partai membina hubungan, dan membangun kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban, dan lain-lain yang seasas dan/atau seaspirasi dengan Partai.

Pasal 14
Wujud hubungan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi Partai dilakukan melalui Rapat Koordinasi Umum.

Bagian Keempat

Kedaulatan


Pasal 15
Kedaulatan Partai berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres.

Bagian Kelima

Keanggotaan

Pasal 16
1. Anggota Partai adalah calon anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.

2. Keanggotaan Partai terdiri atas:

a. Anggota biasa;

b. Anggota kader;

c. Anggota kehormatan.

3. Keanggotaan berakhir apabila :

a. Menjadi anggota partai politik lain;

b. Mengundurkan diri;

c. Diberhentikan;

d. Meninggal dunia.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
1. Syarat untuk menjadi anggota Partai adalah:

a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin;

b. Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Partai;

c. Bersedia menaati dan menegakkan Disiplin Partai;

d. Bersedia mengikuti kegiatan Partai.

2. Calon anggota harus menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 pasal ini yang disampaikan kepada Pengurus Partai yang berwenang.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jajaran kepengurusan Partai yang menangani keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bagian Keenam

Rapat-Rapat Partai

Pasal 18
Rapat-Rapat Partai tersusun dalam urutan jenjang/hirarki :

1) Kongres Partai;

2) Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai;

3) Rapat Koordinasi Umum;

4) Rapat Koordinasi Wilayah;

5) Rapat Koordinasi Bidang;

6) Rapat Alat Kelengkapan Partai;

7) Konferensi Daerah Partai;

8) Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai;

9) Konferensi Cabang Partai;

10) Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai;

11) Musyawarah Anak Cabang Partai;

12) Rapat Pengurus Anak Cabang Partai;

13) Musyawarah Ranting Partai;

14) Rapat Pengurus Ranting Partai;

15) Rapat Anggota Anak Ranting Partai;

16) Rapat Pengurus Anak Ranting Partai.


Pasal 19
Pengambilan Keputusan

1. Keputusan Sidang/Rapat Partai di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.

2. Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.


Pasal 20
Kongres
1. Kongres Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.

2. Kongres Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

3. Kongres Partai mempunyai wewenang:

a. Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;

b. Mengesahkan dan menetapkan Program Partai;

c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;

d. Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat Partai;

e. Menilai dan melakukan rehabilitasi anggota Partai yang terkena sanksi pemecatan;

f. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.

4. Dalam keadaan mendesak, dapat dilangsungkan Kongres Luar Biasa.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 21
Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai

1. Rapat DPP Partai dilaksanakan oleh DPP dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPP.

2. Rapat Kerja Nasional adalah rapat DPP yang diperluas dan dihadiri oleh anggota DPP, Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional, unsur DPD Partai, dan unsur Partai lainnya.

3. Rapat DPP Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Rapat Koordinasi Umum

1. Rapat Koordinasi Umum adalah rapat koordinasi Dewan Pimpinan Partai dengan utusan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang seasas dan/atau yang seaspirasi, serta dihadiri oleh kader partai yang menjabat struktural dalam Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi sesuai dengan tingkatannya.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Koordinasi Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 23
Rapat Koordinasi Wilayah Partai

1. Rapat Koordinasi Wilayah Partai adalah rapat unsur DPP Partai, dan unsur DPD Partai atau unsur DPC Partai yang membidangi wilayah tertentu dengan pimpinan kepengurusan di wilayahnya untuk mengoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas Partai.

2. Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 24
Konferensi Daerah Partai

1. Konferensi Daerah Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat provinsi.

2. Konferensi Daerah Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

3. Konferensi Daerah Partai mempunyai wewenang:

a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPD Partai;

b. Menghimpun, merumuskan dan mengoordinasikan program kerja Partai di wilayah provinsi bersangkutan;

c. Memilih DPD Partai.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Daerah Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 25
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai

1. Rapat DPD Partai dilaksanakan oleh DPD Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPD Partai.

2. Rapat Kerja Daerah Partai adalah rapat DPD Partai yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPD Partai serta dihadiri oleh anggota DPD Partai, Alat Kelengkapan Partai tingkat Daerah, unsur DPC Partai, dan unsur Partai lainnya.

3. Rapat DPD Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
Konferensi Cabang Partai

1. Konferensi Cabang Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Cabang.

2. Konferensi Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

3. Konferensi Cabang Partai mempunyai wewenang:

a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPC Partai;

b. Menghimpun, merumuskan, dan mengoordinasikan program kerja Partai di tingkat Cabang;

c. Memilih DPC Partai.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Cabang Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 27
Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai

1. Rapat DPC Partai dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPC Partai.

2. Rapat Kerja Cabang Partai adalah rapat DPC Partai yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPC Partai serta dihadiri oleh seluruh anggota DPC Partai, Alat Kelengkapan Partai tingkat Cabang, unsur Pengurus Anak Cabang Partai, dan unsur Partai lainnya.

3. Rapat DPC Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 28
Musyawarah Anak Cabang Partai

1. Musyawarah Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Anak Cabang Partai.

2. Musyawarah Anak Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Anak Cabang Partai.

3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 29
Rapat Pengurus Anak Cabang Partai

Rapat Pengurus Anak Cabang Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Cabang Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Anak Cabang Partai.


Pasal 30
Musyawarah Ranting

1. Musyawarah Ranting merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Ranting Partai.

2. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Ranting Partai.

3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 31
Rapat Pengurus Ranting Partai

Rapat Pengurus Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Ranting Partai.


Pasal 32
Rapat Anggota Anak Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai

1. Rapat Anggota Anak Ranting Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Anak Ranting Partai.

2. Rapat Anggota Anak Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Pengurus Anak Ranting Partai.

3. Rapat Pengurus Anak Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Anak Ranting Partai.

4. Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Ketujuh
Jenjang/Hirarki Peraturan Partai


Pasal 33
Peraturan Partai yang bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang/hirarki:

1) Anggaran Dasar;

2) Anggaran Rumah Tangga;

3) Keputusan Kongres Partai;

4) Peraturan Partai;

5) Keputusan DPP Partai;

6) Instruksi DPP Partai;

7) Keputusan Konferensi Daerah Partai;

8) Keputusan DPD Partai;

9) Keputusan Konferensi Cabang Partai;

10) Keputusan DPC Partai.

11) Keputusan Musyawarah Anak Cabang Partai;

12) Keputusan Pengurus Anak Cabang Partai;

13) Keputusan Musyawarah Ranting Partai;

14) Keputusan Pengurus Ranting Partai.


Pasal 34
Peraturan Partai yang bersifat menetapkan disusun dengan urutan jenjang/hirarki:

1) Anggaran Dasar;

2) Anggaran Rumah Tangga;

3) Ketetapan Kongres Partai;

4) Ketetapan DPP Partai;

5) Ketetapan Konferensi Daerah Partai;

6) Ketetapan DPP Partai

7) Ketetapan Konferensi Cabang Partai;

8) Ketetapan DPC Partai;

9) Ketetapan Musyawarah Anak Cabang Partai;

10) Ketetapan Pengurus Anak Cabang Partai;

11) Ketetapan Musyawarah Ranting Partai;

12) Ketetapan Pengurus Ranting Partai.

Pasal 35
1. Ketetapan/Keputusan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan Partai yang lebih tinggi.

2. Ketetapan/Keputusan yang bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan yang lebih tinggi dinyatakan tidak sah oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Ketetapan Partai bersifat lebih konstan dan yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal dan diatur dalam Peraturan Partai.

4. Keputusan Partai dan Instruksi Partai bersifat temporer, dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika yang dihadapi pengurus Partai pada tingkatannya dan diatur dalam Peraturan Partai;


Pasal 36
1. Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan Keputusan/Ketetapan Partai yang di atasnya.

2. Kepengurusan Partai yang tidak menaati atau menentang Keputusan/Ketetapan Partai di atasnya dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Partai.


Bagian Kedelapan

Keuangan dan Perbendaharaan Partai


Pasal 37
1. Harta kekayaan Partai terdiri dari :

a. Harta bergerak,

b. Harta tidak bergerak.

2. Harta kekayaan Partai diperoleh dari:

Uang pangkal dan iuran anggota Partai,
Sumbangan yang tidak mengikat,
Pendapatan lain yang sah.

Pasal 38
1. Pengelolaan harta kekayaan Partai diutamakan guna pencapaian tujuan Partai.

2. Pengelolaan semua harta kekayaan Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Pusat dan dipertanggungjawabkan secara berkala di dalam Rakernas.

3. Pengelolaan semua harta kekayaan Partai di semua tingkatan dilakukan oleh kepengurusan Partai di tingkat masing-masing.

4. Ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
LAMBANG, BENDERA, MARS dan HYMNE

Pasal 39
1. Partai mempunyai Lambang yang ditetapkan oleh Kongres.

2. Partai mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh Kongres.

3. Partai mempunyai Mars dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres.

4. Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne Partai diatur dalam Peraturan Partai.

BAB VI
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 40
Dalam hal diperlukan pengambilan keputusan untuk mempertahankan: Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN dan PERUBAHAN

Pasal 41
1. Masa jabatan/pengabdian kepengurusan untuk Daerah dan/atau Cabang yang baru terbentuk akibat pemekaran wilayah sesudah Kongres II, masa jabatan/ pengabdiannya berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III.

2. DPP Partai membuat Peraturan Partai untuk pelaksanaan ayat 1 pasal ini.

Pasal 42
Semua tingkatan kepengurusan Partai harus sudah terbentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada tahun 2005.

Pasal 43
Pembentukan tingkat kepengurusan Partai setelah Kongres II, pelaksanaannya dimulai dari kepengurusan tingkat Daerah berjenjang ke bawah sampai terbentuknya Pengurus Anak Ranting Partai dan pembentukan kepengurusan Partai menjelang Kongres III dimulai dari kepengurusan tingkat Anak Ranting berjenjang keatas sampai dengan tingkat Pusat melalui Kongres III.

Pasal 44
Perubahan

1. Asas, Jati Diri, dan Tujuan Partai hanya dapat diubah oleh ketetapan Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah Cabang Partai dan disetujui oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah utusan Kongres yang hadir.

2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan dalam Kongres Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara utusan yang hadir.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 45
Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

2. Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.

3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Kongres.

Tidak ada komentar: