Kamis, Oktober 09, 2008

Surat Suara Berubah, Nama Caleg Menonjol

Surat Suara Berubah, Nama Caleg Menonjol


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan revisi untuk mencari format terbaik desain surat suara Pemilu Legislatif 2009. Perubahan desain terakhir ini mendekati semangat sistem proporsional terbuka UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Porsi nama calon legislatif (caleg) mulai ditonjolkan dibanding desain surat suara sebelumnya.

Dengan daftar nama calon yang ditonjolkan diharapkan para pemilih langsung menentukan nama calon sebagai pilihan. Karena dalam UU Pemilu menyebutkan batas BPP (bilangan pembagi pemilih) sebesar 30 persen. Artinya, bila ada calon yang memenuhi BPP 30 persen dia akan mendapat hak memenangkan kursi DPR tanpa melalui mekanisme nomor urut. Sedangkan, bila di satu partai tak ada yang memenuhi BPP, sementara total suara yang masuk ke partainya berhak mendapat kursi, maka penentuan dilakukan dengan nomor urut. 

Sementara sejumlah partai seperti PAN, Golkar dan Demokrat langsung secara internal menerapkan suara terbanyak. Itulah sebabnya, pemilihan langsung kepada calon sangat penting. 

Perubahan menonjolkan nama caleg itu merupakan hasil pembahasan KPU dengan sejumlah ahli grafika yang dipresentasikan di Jakarta kemarin (8/10). Sebagaimana direncanakan sebelumnya, KPU memutuskan memperkecil ruang bagi nomor urut, logo dan nama parpol. 

Bukan hanya itu. Ukuran surat suara juga sedikit mengecil. Dari sebelumnya berukuran 55 x 88 cm, surat suara baru tersebut memiliki panjang dan lebar 54 x 75 cm. Desain pun kini diputuskan memanjang dari atas ke bawah demi mengakomodasi sempitnya bilik suara saat pemilihan.

Ketua Pokja Surat Suara KPU Andi Nurpati menyatakan, perubahan desain tersebut merupakan rekomendasi Komisi II DPR. Pada saat rapat konsultasi, DPR menyarankan agar KPU terlebih dahulu meminta opini sejumlah ahli grafis terkait desain yang lebih ideal. "Ini usul dari tim grafis kepada kami," ujar Andi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dibanding desain sebelumnya, layout surat suara yang terbaru tersebut jauh lebih padat. Tim grafis menghilangkan banyaknya ruang kosong di surat suara sebelumnya, terutama pada batas pemisah kosong antara kop suara dengan kolom-kolom partai peserta pemilu. 

"Untuk dapil yang jumlah calegnya melampaui batas kolom, akan dibuat dua lembar," terang Andi. Sebagai contoh, dapil di DPRD DKI, Riau, dan Sumut memiliki jumlah caleg mencapai 30 orang per partai. Selain itu, surat suara khusus akan dibuat untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengakomodasi enam partai lokal.

Selain soal desain, tim grafis merekomendasikan sejumlah alternatif kertas suara yang bisa digunakan KPU. Dalam hal ini KPU lebih condong menggunakan kertas biasa yang dicetak dengan security printing. Pertimbangan tersebut diambil karena harganya lebih terjangkau dibanding langsung menggunakan security paper. "Kami masih berhitung-hitung kertas apa yang cukup disesuaikan dengan anggaran yang ada," kata Andi. Alokasi anggaran KPU untuk surat suara adalah Rp 1,2 triliun.

Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, kebutuhan surat suara untuk Pemilu 2009 diperkirakan 900 juta lembar. Asumsi itu berdasarkan estimasi jumlah pemilih mencapai 172 juta penduduk. Dengan masing-masing pemilih mendapat empat lembar surat suara, jumlah tersebut juga memperhitungkan kelebihan 2 persen surat suara. Juga surat suara untuk penghitungan ulang 1.000 lembar per TPS.

Jumlah tersebut melampaui estimasi KPU sebelumnya yang memperkirakan "hanya" akan mencetak 700 juta lembat kertas suara. Meski melampaui rencana, Hafiz optimistis alokasi anggaran yang disediakan KPU masih mencukupi untuk memenuhi target baru tersebut.(bay/tof)
(http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=349927)

Tidak ada komentar: