Kamis, Juni 04, 2009

Gayus: Pejabat Bisa Dipanggil Paksa Terkait DPT

Gayus: Pejabat Bisa Dipanggil Paksa Terkait DPT
 
Ketua Panitis Khusus (Pansus) Hak Angket DPT Gayus Lumbuun mengatakan, pejabat negara dan pejabat pemerintah, bahkan tim ahli serta warga masyarakat tertentu, bisa dipanggil paksa terkait penuntasan masalah DPT.


Jakarta - Ketua Panitis Khusus (Pansus) Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gayus Lumbuun mengatakan, pejabat negara dan pejabat pemerintah, bahkan tim ahli serta warga masyarakat tertentu, bisa dipanggil paksa terkait penuntasan masalah DPT.

"Itu hak yang ada dan diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket serta Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk," kata Gayus, usai dilantik sebagai Ketua Pansus Hak Angket DPT DPR RI, di Jakarta, Kamis.

Masalah DPT diperkirakan telah membuat banyak rakyat kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 2009.

Gayus yang juga anggota Komisi III DPR RI menambahkan, jadwal kerja akan dibuat pada Senin depan. Setelah itu langkah pertama dari Pansus tersebut ialah melakukan inventarisasi masalah dari seluruh laporan yang dimiliki pengusul (hak angket) itu.

"Sesudah ada jadwal kerja itu, maka secara bertahap langkah Pansus Angket DPT terus bergerak untuk mendapatkan penjelasan kekisruhan DPT Pemilu Legislatif yang mengakibatkan masyarakat rugi. Berbagai pihak akan diundang untuk memberi keterangan," katanya.

Pansus Hak Angket DPT, menurutnya, memiliki hak untuk mengundang pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga masyarakat. "Bahkan dengan hak paksa sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 1954 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 20003, di mana ahli pun bisa diundang dengan hak paksa," tandasnya.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya, semuanya untuk memperjuangkan hak warga negara.

"Kita semua sadar bahwa hak warga negara itu (yang kehilangan hak pilihnya) yang seharusnya menjadi hak azasi itulah yang harus kita perjuangkan bersama," ujar Gayus Lumbuun. 
(http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=gayus-pejabat-bisa-dipanggil-paksa-terkait-dpt&id=1244120153)

Tidak ada komentar: