Jumat, Juni 05, 2009

Massa Menduduki Kantor KPU Provinsi Lampung

Bandarlampung - Sekitar 75 orang yang menamakan diri "Perwakilan Masyarakat Lampung" menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, sejak Jumat, Pukul 07.00 WIB, untuk melarang Lima komisioner KPU Lampung memasuki kantor mereka.

"Mulai hari ini, kami akan berjaga di sini, untuk mencegah kelima komisioner tersebut masuk kantor, karena sudah tidak ada gunanya lagi mereka masuk kantor," kata Koordinator aksi, Insan Hasanudin, di Bandarlampung, Jumat.

Aksi massa itu merupakan aksi lanjutan dari aksi sehari sebelumnya (4/6), yang menuntut agar kelima anggota komisioner KPU Lampung diberhentikan oleh KPU pusat.

"Kami akan terus berjaga di sini, sampai pemecatan terhadap mereka dikabulkan," katanya.

Menurut dia, aksi ini merupakan buntut penandatanganan Surat Pembatalan Pelantikan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, yang ditandatangani oleh empat komisioner KPU Lampung, masing-masing Edwin Hannibal, Pattimura, Nanang Trenggono, dan Solichin.

Meski demikian, Ihsan menambahkan, upaya penerbitan surat itu merupakan keputusan kelembagaan, sehingga untuk menjamin pilpres yang akan datang berlangsung jurdil, semua komisioner KPU harus diberhentikan dan diganti.

"Bukan hanya empat orang itu, namun kelima-limanya, mereka tidak boleh masuk ke gedung ini lagi," kata dia.

Kelima Komisioner KPU itu adalah Edwin Hannibal, Pattimura, Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, dan Solichin.

Kelimanya tidak terlihat berada di kantor KPU sejak Jumat pagi setelah sehari sebelumnya sempat masuk kantor dan memimpin Rapat Persiapan Kampanye Pilpres 2009.

Massa mulai berkumpul di depan gedung KPU Lampung, Jalan Sudirman, Kota Bandarlampung, sejak Pukul 7.30 WIB. Mereka mengawali aksinya dengan melakukan sweeping terhadap lima anggota KPU di dalam gedung.

Setelah itu, hingga Jumat siang, Pukul 11.10 WIB, massa nampak berjaga-jaga di depan pagar gedung KPU Lampung, sementara pengamanan polisi berdiri tidak jauh dari massa.

"Kami akan menunggu di sini sampai jam kantor berakhir," kata Ichsan.

Menurut dia, aksi ini merupakan aksi spontan masyarakat Lampung, dan akan berlangsung hingga keluar keputusan resmi tentang pemecatan kelima anggota KPU Lampung itu.

Selain itu, pihaknya juga sedang menekan DPRD Lampung untuk merekomendasikan kepada KPU pusat tentang pemecatan kelima komisioner.

"Kita kasih batas waktu lima hari ke depan sejak hari ini, kepada DPRD untuk membahas usulan ini," kata dia.
(http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=massa-menduduki-kantor-kpu-provinsi-lampung&id=1244178296)

Tidak ada komentar: