Jumat, Juni 05, 2009

KPU Bertanggung Jawab Atas Persoalan DPT Pilpres

KPU Bertanggung Jawab Atas Persoalan DPT Pilpres
 
Semarang - Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Muchamad Yuliyanto mengatakan, persoalan yang muncul pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2009 mutlak menjadi tanggung jawab KPU Jateng selaku penyelenggara kegiatan validitasi daftar pemilih.

"Panwas Pemilu tidak bisa dilibatkan dalam kesalahan tersebut, mengingat tugasnya hanya melakukan kontrol terhadap kinerja KPU dan tidak terlibat langsung dalam validitasi daftar pemilih sementara (DPS) hingga menjadi DPT pilpres," ujarnya di Semarang, Jumat.

Ia menganggap, KPU Jateng tidak mau belajar dari kesalahan yang terjadi pada DPT Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu. "Munculnya kasus serupa di DPT pilpres ini juga mengindikasikan bahwa kinerja KPU kurang maksimal," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, persoalan di DPT tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan sengketa hukum, mengingat pilpres bukan partai politik (Parpol) seperti Pemilu legislatif lalu melainkan perseorangan.

Yuliyanto yang juga Dosen FISIP Undip itu menyarankan kepada KPU Pusat untuk mengeluarkan peraturan mengenai DPT pilpres bermasalah sebagai payung hukum untuk menghindari munculnya sengketa pilpres, mengingat DPT pilpres sudah terkunci. 

Sebelumnya, Anggota KPU Jateng M Fajar SAKA mengatakan, melalui surat KPU Jateng No 604/A/V/2009 pihaknya sudah menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), hingga Panwaslu tingkat kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing sebelum penetapan DPT pilpres. 

Langkah ini digelar agar berbagai elemen penyelenggara pemilu tersebut sama-sama mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi DPT Pilpres. 

Berdasar hasil pemantauannya, Fajar mengaku semua KPU di 35 kabupaten/kota sudah melaksanakan instruksi tersebut. "Semua elemen penyelenggara pemilu di kabupaten/kota itu hadir saat proses pencermatan tersebut," ujarnya.

Dengan hadirnya sejumlah pihak terkait untuk mencermati bersama, kata Fajar, seharusnya DPT pilpres di kabupaten/kota di Jateng tidak ada masalah lagi. "Terasa janggal jika setelah penetapan DPT, masih muncul nama-nama yang bermasalah," ujarnya.

Terkait dengan pernyataan KPU Jateng bahwa Panwas juga diundang dalam pencermatan DPS secara bersama-sama sebelum ditetapkan menjadi DPT, kata Ketua Panwas Pemilu Jateng Abhan Misbach, tidak semua Panwas daerah diundang. 

"Selain itu, jika pencermatan dilakukan secara formal tentu waktunya tidak mencukupi karena jumlah pemilihnya sangat banyak. Paling tidak butuh waktu beberapa hari," ujarnya.

Ia menyanyangkan, kembali munculnya kasus serupa seperti yang terjadi pada pemilu legislatif. "Jauh hari, kami berulang kali mengingatkan agar kasus DPT di pemilu legislatif tak terulang dengan melakukan pemutakhiran data secara benar dan maksimal," ujarnya.

Adapun jumlah DPT bermasalah yang ditemukan oleh Panwas Jateng dari tujuh kabupaten/kota berjumlah 2.700 pemilih, yakni di Kota Semarang, Tegal, dan Magelang, serta Kabupaten Salatiga, Sragen, Batang, dan Karanganyar.
(http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=kpu-bertanggung-jawab-atas-persoalan-dpt-pilpres&id=1244157298)

Tidak ada komentar: