Rabu, Februari 11, 2009

Kampanye Lewat SMS Dilegalkan

Kampanye Lewat SMS Dilegalkan

Jakarta, Sejumlah operator menyambut baik atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/PER/M. Kominfo/2/2009 tentang Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. 
Misalnya, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyambut baik atas terbitnya Permen tersebut sekaligus menjadi pedoman Telkom dalam melayani peserta Pemilu yang akan memanfaatkan Jasa Telekomunikasi Telkom untuk kegiatan kampanye. 
Pada prinsipnya, layanan telekomunikasi milik Telkom dapat dimanfaatkan sebagai media untuk kegiatan kampanye, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tulis Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, dalam rilis yang diterima myRMnews, Selasa sore (9/2). 
Dia mengatakan, melalui layanan Telkom Flexi, Telkom membuka diri kepada setiap parpol, caleg dan capres/cawapres untuk berkampanye melalui SMS. Tetapi di sisi lain Telkom juga menjaga hak-hak pelanggan, khususnya yang berkenaan dengan privacy. 
Sementara, mengacu pada UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Telkom dalam menyediakan layanan SMS sebagai media kampanye akan menjaga kerahasiaan data konsumen pengguna, sehingga SMS hanya diterima oleh para simpatisan yang terdaftar saja. 
“Kami menyadari tidak semua pelanggan bersedia menerima pesan-pesan kampanye, sehingga Telkom akan sangat berhati-hati dalam menyampaikan pesan kampanye kepada pelanggan,” tegas Eddy. 
Dia menambahkan, pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye tidak hanya berbentuk SMS, tapi layanan pesan multimedia (multimedia messaging service atau MMS), layanan pesan premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ring back tone) dan nilai tambah telepon/multimedia. 
Sedangkan pola kerjasama penyediaan layanan SMS sebagai media kampanye lanjut Eddy, sebaiknya dilakukan oleh operator/penyelenggara jasa telekomunikasi dengan Content Provider (CP) secara Business to Business (B2B), dengan catatan hal itu tidak merugikan pelanggan. 
Teknisnya kata Eddy, perlu dilakukan pembahasan tentang trafik SMS antara Content Provider dengan operator melalui pola kerjasama B2B, antara lain untuk mengantisipasi terjadinya kongesti trafik yang akan menurunkan performansi jaringan operator.

(http://rakyatmerdeka.co.id)

Tidak ada komentar: