Selasa, Februari 10, 2009

KAWAL PROSES PEMBENTUKAN KABUPATEN BOGOR BARAT

KAWAL PROSES PEMBENTUKAN KABUPATEN BOGOR BARAT
Secara Prosedur dan Aturan Sudah Sah

Bogor, (PR).-Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, beserta DPRD kabupaten dan provinsi diminta untuk mengawal secara intensif pembentukan Kab. Bogor Barat, sebagai hasil pemekaran dari Kab. Bogor. Hal itu perlu diupayakan agar pemekaran bisa terwujud, karena secara prosedur dan aturan, sudah sah dan mendapat persetujuan.

Demikian disampaikan Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kab. Bogor Barat Yana Nurheryana, Sabtu (7/2) lalu, di Kab. Bogor. Menurut dia, setelah bupati, gubernur, dan DPRD menyetujui serta mengesahkan pembentukan Kab. Bogor Barat maka langkah selanjutnya harus ada pengawalan.

“Pengawalan itu perlu dilakukan oleh bupati dan gubernur. Sebab, mereka secara resmi mengesahkan pembentukan wilayah tersebut,” ujarnya.

Permintaan pengawalan tersebut disebabkan persetujuan pembentukan Kab. Bogor Barat sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri oleh gubernur pada pertengahan Agustus 2008. Namun, sampai saat ini belum terlihat ada tindak lanjutnya. Bahkan, muncul wacana akan dihentikannya sementara oleh pemerintah pusat.

Menurut Yana, tidak ada alasan sama sekali untuk menghentikan proses pemekaran, khususnya Kab. Bogor Barat. Sebab, prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah.

“Karena sudah memenuhi aturan tersebut, tidak ada alasan lagi untuk menghambat atau menunda pembentukan Kabupaten Bogor Barat,” katanya.

Untuk itu, Yana meminta kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jabar sekarang untuk ikut mengawal proses tersebut, sehigga Kab. Bogor Barat bisa terwujud. Jika pengawalan diserahkan kepada masyarakat, dikhawatirkan kasus pemekaran seperti di Sumatra Utara bisa saja terjadi.

“Sekarang tinggal pilih. Kalau pengawalan dilakukan masyarakat, apakah tidak mengundang terjadinya hal-hal seperti di Sumatra Utara itu. Jadi, bupati dan gubernur bersama DPRD harus mengawal,” katanya.

Selalu memonitor

Di tempat terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Pemprov Jabar H. Daud Achmad mengatakan, secara resmi gubernur sudah menyetujui dan mengeluarkan keputusan tentang pembentukan Kab. Bogor Barat. Bahkan, usulannya sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. “Proses seperti ini merupakan bentuk pengawalan yang dilakukan oleh gubernur,” katanya.

Menurut dia, di dalam PP 78 Tahun 2007, tidak disebutkan secara jelas bahwa gubernur harus melakukan pengawalan. Yang jelas, tugas gubernur adalah melakukan pengkajian jika ada usulan pemekaran daerah berdasarkan keputusan bupati/wali kota dan DPRD setempat. Seusai dikaji, gubernur lantas meminta persetujuan dari DPRD provinsi.

Mengenai sejauh mana perjalanan pembentukan Kab. Bogor Barat, kata Daud, pihak nya terus memantau di Depdagri. “Kita selalu memonitor,” ucapnya. (A-134)***

(Harian Pikiran Rakyat, Senin 09 Februari 2009)

Tidak ada komentar: