Selasa, Maret 03, 2009

Danny Terancam Pidana Seumur Hidup

Danny Terancam Pidana Seumur Hidup

JAKARTA – MANTAN Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Pria 63 tahun itu disidangkan karena diduga melakukan korupsi dalam berbagai proyek pengadaan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.  
   
Mantan orang nomor satu di Jabar itu pun terancam pidana badan seumur hidup. Dalam persidangan itu Danny tak sendiri. Di sebelahnya duduk dua orang terdakwa yang dulu mantan bawahannya, yakni mantan Kabiro Perlengkapan Setda Provinsi Jabar Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budhyana mantan Kabiro Perlengkapan dan Pengendalian Program Setda Pemprov Jabar.  

Danny terlihat lesu saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan bergantian JPU KMS Roni dan I Ketut Sumedana itu. Dalam surat dakwaan subsidiaritas tersebut jaksa menjerat Danny Cs melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor. Norma itu mengatur larangan penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Jaksa Roni, masing-masing terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan proyek pengadaan 2003 dan 2004 dengan metode penunjukan langsung. Di antaranya menunjuk PT Istana 
Sarana Raya. “Proyek itu untuk pengadaan bertipe V 80 ASM sebanyak 52 unit,” kata jaksa Roni.

Mereka juga berperan dalam rangkaian pengadaan lain, di antaranya PT Traktor Nusantara dalam pengadaan alat berat stoom walls sebanyak 25 unit, menunjuk PT Setia Jaya Mobilindo untuk pengadaan dump truck 57 unit dan pengadaan ambulans 41 unit.
Sementara tahun berikutnya, terdakwa menunjuk kembali PT Istana Sarana Raya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran enam unit, menunjuk PT Satal Nusantara untuk pengadaan damkar tiga unit, PT Traktor Nusantara untuk pengadaan stom walls 25 unit, backhoe loader 12 unit, PT Setia Utama Mobilindo untuk proyek mobil penerangan jalan umum 25 unit dan masih banyak lagi pengadaan lainnya. 

Dari proses pengadaan itu, Danny terindikasi memperkaya diri sebanyak Rp2,7 miliar, Wahyu Kurnia senilai Rp1,3 miliar dan Ijuddin senilai Rp2,2 miliar. Kemudian PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud (buron KPK) telah memperoleh keuntungan senilai Rp16,7 miliar. Sementara Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp18,8 miliar. “Mereka juga memperkaya oranglain dan perusahaan yang terlibat dalam proyek,” terang Roni. 

Skandal pengadaan itu bermula ketika Danny menjabat sebagai sekda Pemprov Jabar. Saat itu Danny menerima aliran dana Rp50 juta yang waktu itu bertepatan dengan penyusunan RAPBD 2003. “Terdakwa diberikan dana untuk lebaran oleh Yusuf Setiawan, salah seorang rekanan,” kata Roni.

Yusuf juga menemui Danny untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan di Pemprov Jabar. Dia memerintahkan Wahyu Kurnia untuk memerintahkan mengikutsertakan Yusuf dalam proyek itu. Ketiga terdakwa juga mengatur arahan kepada tim penyusunan anggaran eksekutif agar mau mencantumkan kegiatan pengadaan mobil dan alat berat itu. Mereka memberikan arahan dengan menunjuk langsung merek rekanan tersebut.

Karena munculnya penunjukan langsung itu, anggaran yang disediakan Pemprov senilai Rp38 miliar akhirnya membengkak Rp90 miliar. Wahyu Kurnia kemudian melaporkan hal tersebut ke Danny. Namun sekda tetap bertahan dengan sikapnya itu. Danny akan meminta agar pengadaan dialokasikan khusus kepada biro perlengkapan, di mana Danny akan mengusahakan dananya dari Dinas Pendapatan Daerah.
(www.radar-bogor.co.id)

Tidak ada komentar: