Rabu, Maret 11, 2009

Pemkab Bogor Butuh 5.000 Pegawai

Pemkab Bogor Butuh 5.000 Pegawai

BOGOR - Harapan generasi muda Kabupaten Bogor untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bogor masih terbuka lebar. Pasalnya, pemkab masih membutuhkan pegawai sebanyak 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Kasubid Kebutuhan BKD Tjetjep Ridwan yang ditemui di sela-sela bimbingan teknis penyusunan formasi pegawai di Hotel Pangrango I kemarin mengatakan, pemkab masih membutuhkan guru sekitar 4.000-an. “Kami juga masih butuh tenaga kesehatan sebanyak 1.700,” ujar Tjetjep.

Banyaknya pegawai kesehatan yang dibutuhkan Pemkab Bogor tidak lepas dari jumlah puskesmas yang baru dibangun juga cukup banyak. Selain itu, banyak pula puskesmas pembantu (Pustu) yang ditingkatkan statusnya menjadi puskesmas, sehingga membutuhkan tenaga kesehatan yang tidak sedikit.

Jumlah pegawai di lingkungan pemkab saat ini sudah mencapai 20.000 orang. Jumlah itu dinilai belum cukup mengingat wilayah Kabupaten Bogor cukup luas. “Kebutuhan pegawai akan dilaporkan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red) sebagai pertimbangan untuk menetapkan kuota penerimaan CPNS tahun ini,” ujar Tjetjep.

Jumlah tenaga kerja kontrak (TKK) yang belum terangkat saat ini masih tersisa 431 orang. Jumlah TKK Pemkab Bogor secara keseluruhan sebanyak 4.677 dan yang sudah terangkat menjadi CPNS sudah mencapai 4.143. “Mudah-mudahan tahun ini terangkat semua sebab pemerintah berjanji untuk mengangkat TKK menjadi CPNS paling lambat tahun 2009,” harap Tjetjep.

Dokter Spesialis Tanpa Tes

Sementara Kepala Seksi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai BKN Dewi Mutiarani mengatakan, dokter spesialis yang pernah menjadi pegawai tidak tetap (PTT) maupun yang sedang menjadi PTT bisa diangkat langsung menjadi CPNS tanpa menjalani tes.

Syaratnya cukup mengajukan permohonan kepada bupati/walikota kemudian bupati/walikota mengajukan permohonan pengangkatan CPNS ke BKN. “Meski tidak terdaftar dalam data base BKN tetap bisa diangkat menjadi CPNS untuk ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” jelas Dewi.

Selain dokter spesialis, dokter umum pun bisa diangkat menjadi CPNS dengan catatan bersedia ditempatkan di daerah terpencil. “Kriteria daerah terpencil ditentukan oleh bupati/walikota,” tambahnya. Bagaimana dengan usia? Dewi menyebut maksimal 46 tahun dan tidak dibatasi berapa lama masa kerjanya asal statusnya PTT.

Ditanya kemungkinan adanya pendataan PTT/TKK jilid II, Dewi menjawab belum ada. Namun dia mengingatkan kepada tenaga honorer yang namanya belum terdaftar dalam data base BKN agar menyiapkan administrasinya sejak dini. “Ini penting, sebab bukan tidak mungkin akan ada pendataan ulang bagi tenaga honorer yang belum terdata,” harapnya.
(www.radar-bogor.co.id)

Tidak ada komentar: