Jumat, November 28, 2008

F-PDIP Serukan Tak Patuhi SKB 4 Menteri

F-PDIP Serukan Tak Patuhi SKB 4 Menteri
 
Jakarta, Dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mendapat reaksi keras dari oposisi. 
Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah mencabut SKB yang dinilai akan memerburuk nasib buruh itu. F-PDIP juga akan menggunakan hak interpelasinya bila pemerintah nekat meneruskan kebijakan tersebut. 
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengimbau buruh untuk menentang kebijakan tersebut. Dia juga mendesak para gubernur dan bupati untuk tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. 
Sebab, UU itu sudah mengatur upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Menurut dia, masalah upah tidak bisa diserahkan sebagai urusan bipartit (dua pihak) antara pengusaha-buruh. 
Perlu kebijakan pemerintah yang melindungi kehidupan buruh, melalui mekanisme tripartit, tandasnya.. 
SKB, lanjut politikus PDIP itu, jelas akan memperburuk kehidupan buruh yang selama ini sudah terpuruk. Kebijakan itu tidak ramah dan cenderung mengeksploitasi hak-hak buruh. 
SKB itu juga tidak membantu pengusaha dalam mencegah PHK. Sebab, akar persoalan krisis ini bukan pada tingginya upah buruh, melainkan menurunnya daya serap pasar dunia. 
Menanggapi krisis global dengan mengeluarkan SKB merupakan kebijakan panik, mengada-ada, dan salah alamat, katanya. 
Ribka menambahkan, kenaikan upah seharusnya didasarkan pada tingkat inflasi. Bukan dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi. 
Untuk mempertahankan kehidupan buruh, upah harus naik minimal sama dengan tingkat inflasi, tambah penulis buku Aku Bangga Menjadi Anak PKI itu. 
Dia memaparkan pertumbuhan ekonomi saat ini yang hanya mencapai rata-rata enam persen. Padahal, inflasi sudah mencapai sebelas persen. 
Jika kenaikan upah dibatasi seperti dalam SKB berarti pemerintah by design memperburuk kehidupan buruh, ujarnya. 
Penetapan upah hanya dengan mekanisme bipartit, tanpa ketelibatan pemerintah, dinilai tidak sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dipaparkannya, dalam Bab II pasal 88 (2) untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan skebijakan pengupahan yang melindungi buruh atau pekerja. 
Masalah bipartit menunjukkan pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan buruh, jelasnya.

(rakyatmerdeka.co.id)

Tidak ada komentar: