Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor, hasil pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2009, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, di gedung Serbaguna I, Komplek Perkantoran Pemkab Bogor, Sabtu (16/5).
Dalam rapat pleno penetapan hasil perolehan suara dan jumlah kursi tingkat Kabupaten Bogor yang berlangsung sejak pukul 10.00-13.00 WIB tersebut dihadiri oleh wakil Bupati Bogor dan sejumlah pimpinan parpol serta beberapa unsur Muspida dilingkungan Pemkab Bogor.
Dan kami memilih tanggal 16 Mei untuk melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi, kata Ahmad Fauzi.
Dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang tatacara penetapan kursi dan calon terpilih, disebutkan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil tersebut kepada pimpinan parpol, Panwaslu, DPRD, maupun kepada caleg terpilih.
Berdasarkan hasil penghitungan perolehan jumlah kursi Partai Demokrat memperoleh kursi terbanyak 14 kursi, PDIP sebanyak 8 Kursi, Partai Golkar 7 Kursi, PKS 6 kursi, PPP 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PAN 3 kursi dan Hanura 1 kursi.
Anggota terpilih
Ke-50 anggota dewan terpilih tersebut yakni
Partai Demokrat, Albiner Banjarnahor, Dedi Mulyadi, Dewi Neni Nurhaeni, Junaedi Sirait, Mohamad Hanafi, Taufik Hidayat, N Eti Sunarti, Chusnul Chotimah, Iyus Djuher, Kamal Suparman, Ati Ruhiyati, Irman Nurahman, dan H Nuraya.
Partai Golkar Fitri Putra Nugraha, Sanapi, Wawan Hikal Kurdi, Hasanabe, Erwin Najmudin, Ade Ruhandi, Tohawi.
PPP yakni Ade Munawaroh, Rasim Kusba, Teuku Hanibal, Muhamad Romli, Ruskandi, Rifdian Suryadarma.
Partai Gerindra Kukuh Sri Widodo, H Andi, Iwan Setiawan, Haerul Anwar, Andri Yudha Wirasakti,
PAN yakni Usep Saefullah, Permadi, Maryono, dan Partai Hanura, Hendrayana.
(http://www.hupelita.com/baca.php?id=71112)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar