Sabtu, Mei 23, 2009

Pelantikan Gubernur Lampung bukan Urusan KPU Provinsi

JAKARTA - Pelantikan Sjahroedin ZP dan Joko Umar Said sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bukan urusan KPU provinsi lagi. KPU Lampung hanya mengantarkan sampai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan dan dilantik. 

"Kalau saya berpendapat, selama ini kalau orang itu sudah dilantik, bukan urusan KPU lagi, KPU hanya mengantarkan sampai orang dilantik, begitu orang sudah dilantik, kalau misalnya terjadi pergantian segala macam, itu urusannya Depdagri," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (23/5). 

Ia menjelaskan sekalipun ada putusan pengadilan yang bisa berpengaruh pada pergantian calon terpilih, Departemen Dalam Negeri-lah yang berhak menindaklanjuti. "Kecuali ada surat Depdagri yang meminta penetapan ke KPU provinsi. Begitu ditetapkan KPU provinsi calon gubernur-calon wakil gubernur terpilih, sudah selesai sebenarnya urusannya," katanya. 

Hafiz mengatakan pihaknya belum membahas dalam pleno karena belum menerima laporan dari KPU Lampung. "Belum tau nanti seperti apa (hasil pleno KPU). Tapi itu kewenangan KPU provinsi, karena ini kan pilkada," katanya.
(http://www.mediaindonesia.com/read/2009/05/05/76056/18/1/Pelantikan-Gubernur-Lampung-bukan-Urusan-KPU-Provinsi)

Tidak ada komentar: