Jumat, Mei 22, 2009

Gubernur Sjachroedin ZP Terancam

Posisi politik Gubernur/Wakil Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP-Joko Umar Said terancam, menyusul surat yang dikeluarkan KPUD Lampung yang ditujukan kepada DPRD Lampung, tentang pembatalan pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

KPUD meminta persetujuan DPRD atas rencana pembatalan tersebut. Surat tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan Selasa (19/5) lalu, setelah KPU Lampung menerima surat dari pengacara enam pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, terkait adanya putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima surat dari para pengacara tersebut, lalu melakukan pleno yang dihadiri seluruh anggota, dan menganggap semua itu sah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007.

Menurut Handi, surat tersebut isinya meminta persetujuan DPRD Lampung guna membatalkan gubernur terpilih berdasarkan surat dari pengacara enam cagub isinya tentang putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Nurlela yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan.

“KPU Lampung dalam hal ini menggunakan fatwa MA,” jelas Handi, tanpa mau memerinci isi fatwa MA tersebut.

Menyinggung apakah hal itu bukan merupakan intervensi, ia menyangkal bahwa yang ditandatangani tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap pelantikan Sjachroedin-Joko dan meminta tidak mengaitkan dengan rencana pelantikan.

Informasi pembatalan dari KPU Lampung terhadap pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, saat ini menjadi pembicaraan masyarakat. Bahkan, sejumlah tim atau orang dekat dari pasangan tersebut memberikan respon negatif dengan upaya yang dilakukan KPU Lampung dan menuduh adanya politisasi di balik itu semua.
(http://matanews.com/2009/05/22/gubernur-sjachroedin-zp-terancam/)

Tidak ada komentar: