Sabtu, Juli 26, 2008

Belum Serahkan SK ke PPK Tim Sukses tak Bisa Protes

LEUWILIANG - Tim sukses calon bupati dan wakil bupati di Kecamatan Leuwiliang, tidak bisa melakukan protes jika terjadi keganjilan dalam proses pemilihan bupati Agustus mendatang. Pasalnya, hingga Rabu (24/7), Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Leuwiliang belum menerima SK tim sukses cabup dan cawabup.
 
Padahal, PPK sudah memberikan batas waktu kepada tim sukses masing-masing calon hingga 24 Juli itu untuk menyerahkan SK. Tapi baru satu tim sukses yang menyerahkan SK, yaitu tim sukses pasangan Djurus.
 
KPUD sendiri sudah menentukan, agar tim sukses cabup dan cawabup membuat SK. SK tersebut penting bagi PPK dan tim sukses untuk mendapatkan informasi seputar proses pemilu, termasuk proses kampanye.
 
“SK ini berfungsi untuk mempermudah seleksi kelengkapan administrasi di PPK, dan sebagai modal informasi tahap dan proses pemilu yang nantinya akan diberikan ke masing-masing tim sukses,” ujar Ketua PPK Leuwiliang Aji Nawi, kepada Radar Bogor.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, SK tim sukses sebagai bukti kepada PPK terkait struktur tim sukses masing-masing pemilu.

Sehingga, PPK akan tahu, siapa saja anggota yang masuk dalam tim, sukses. 
 
Lalu, apa sanksi yang akan diberikan bagi tim pemenang pemilu yang tidak menyerahkan SK tersebut? Aji Nawi mengatakan, PPK tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, karena wewenang dipegang oleh KPUD. Yang jelas, pihaknya tidak akan menerima keluhan dari para tim sukses calon, jika mereka tidak menyerahkan SK tersebut.
 
“Kami tidak ingin disalahkan oleh mereka dalam proses pemilu nanti. Karena, kami sudah mengatakan dan melakukan sosialisasi jauh-jauh hari agar tim pemenang pemilu masing-masing calon segera menyerahkan SK tersebut,” tandasnya.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTUyNjQ=&click=MzA=)

Tidak ada komentar: