Jumat, Juli 25, 2008

KPU Baru Serahkan Daftar Kekayaan Cabup

Panwas Tuding KPU Melanggar 
KPU Baru Serahkan Daftar Kekayaan Cabup

CISARUA - KPU Kabupaten Bogor baru kemarin mengirimkan berkas daftar kekayaan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima berkas itu dibawa oleh staf KPU Kabupaten Bogor. 

Sebelumnya berkas tersebut akan dikirimkan langsung salah satu anggota KPU Kabupaten Bogor. “Sebenarnya kami sudah pernah ke KPK sebelumnya. Jadi, pengiriman berkas itu tidak perlu lagi dikawal oleh kami,” kata anggota KPU Kabupaten Bogor, Romli Eko Wahyudi. Selain daftar kekayaan calon, KPU Kabupaten Bogor juga mengirimkan berkas pendukung seperti surat berharga, sertifikat, surat kendaraan bermotor hingga rekening masing-masing pasangan. 
 
“Daftar kekayaan bisa diekspos jika KPK sudah memberikan surat yang menyatakan sudah diaudit dan paling cepat seminggu,” jelasnya.

Sementara itu, panitia pengawas (Panwas) pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bogor melanggar teknis pelaksanaan Pilbup. Berdasarkan hasil kajian Panwas, KPU Kabupaten Bogor terbukti melanggar peraturan karena belum melaporkan daftar kekayaan lima pasangan cabup-cawabup ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diaudit. Pelanggaran ini berdasarkan pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 
“KPU seharusnya sudah melaporkan daftar kekayaan lima pasangan cabup-cawabup ke KPK sebelum pasangan dinyatakan sebagai calon. Lalu, arsip laporan dari KPK dilampirkan saat mendaftar sebagai calon. Jadi daftar kekayaan itu merupakan salah satu syarat menjadi calon bupati atau wakil bupati,” beber Ketua Panwas Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana, yang ditemui Radar Bogor saat Rapat Kerja Panwas Pilbup se-Kabupaten Bogor di Hotel Ever Green, Cisarua, Rabu (23/7) lalu.
 
Namun kenyataannya, tambah Yana, hingga saat ini daftar kekayaan masing-masing calon masih berada di ruangan Divisi Teknis KPU Kabupaten dan rencananya baru hari ini diserahkan ke KPK. Itu berarti KPU gegabah menetapkan calon.
 
Lalu, apa tanggapan KPU Kabupaten Bogor? Melalui Ketua Divisi Teknis, Romli Eko Wahyudi, mengakui belum menyerahkan daftar kekayaan cabup-cawabup ke KPK. Namun, itu bukan melanggar aturan. 
 
“Di dalam aturan, setiap calon memang harus menyerahkan daftar kekayaannya ke KPK. Tapi, kami sepakat semua daftar kekayaan pasangan calon berada di KPU dulu baru diserahkan ke KPK,” dalih Romli.
 
Kenapa tak dilakukan sebelum ada penetapan pasangan calon? “Itu tak jadi soal. KPK juga melakukan audit hanya formalitas. Saya kira tidak ada yang perlu dipermasalahkan dengan daftar kekayaan ini,” katanya dengan enteng.
 
“Kami seharusnya menyerahkan daftar kekayaan pada Senin (21/7). Karena banyak agenda, jadi mundur hari ini (kemarin, red),” jelasnya.

Divisi Humas KPU Kabupaten Bogor, Achmad Fauzi, juga membantah jika KPU Kabupaten Bogor menyalahi aturan penyelenggaraan Pilbup. “Seharusnya Panwas membaca Undang-undang. Sebelum menjadi calon, setiap pasangan calon sudah menyerahkan daftar kekayaan, hanya saja belum diaudit oleh KPK. Dan ini tidak jadi soal,” tegas Fauzi.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTUyMTE=&click=Nzg=)

Tidak ada komentar: