Sabtu, Desember 27, 2008

PDIP: Keputusan MK Harus Diikuti Penyesuaian DCT

PDIP: Keputusan MK Harus Diikuti Penyesuaian DCT


Bandung : Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa calon anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, DPD PDI-P Jawa Barat mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ruang kepada para peserta Pemilu untuk menyesuaikan perubahan daftar calon tetap (DCT).

Ketua DPD Jabar, Rudi Harsa Tanaya di Bandung, Jumat [26/12], menuturkan penyesuaian ini diperlukan mengingat adanya parpol yang memasang strategi untuk menempatkan caleg berdasarkan nomor urut dan bukan suara terbanyak.

“Kami berharap KPU dapat memberikan ruang dan kesempatan untuk peserta Pemilu menata ulang susunan caleg berdasarkan hasil keputusan MK,” katanya.

Rudi menjelaskan PDIP Jabar telah melakukan penyusunan caleg dengan mengutamakan kualitas dan kredibilitas di nomor urut kecil. “Kebanyakan caleg PDI-P ditempatkan bukan di daerah asalnya namun kami menempatkan caleg di daerah pemilihan secara acak,” katanya. “Hal ini dimaksudkan agar kualitas caleg di setiap daerah pemilihannya menjadi merata,” ujar Rudi.

Ketika ditanya apakah sikap DPD Jabar ini mendahului sikap DPP PDIP, Rudi membantah jika pernyataannya adalah sikap. “Ini adalah harapan kami dan bukan menolak keputusan MK,” ujarnya. Jika aspirasinya ini tidak mendapat respon dari KPU, PDIP Jabar akan manut pada keputusan yang telah ditetapkan sambil menunggu sikap DPP.

Ketua KPU Jabar, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan adanya permohonan untuk merubah DCT sangat mustahil dilakukan karena proses validasi surat suara yang memuat nama dan gambar caleg sudah akan masuk pencetakan.

“Saat ini sangat tidak mungkin jika ada yang ingin merubah DCT meskipun keputusan MK telah turun,” katanya.

Ferry memahami jika ada parpol yang merasa “terganggu” atas terbitnya keputusan MK tersebut. “Namun ini adalah konsekwensi logis dari adanya sebuah keputusan resmi,” katanya.

Ia menambahkan bagi caleg yang mengundurkan diri, KPU tetap tidak akan mengubah DCT. “Gambar dan nama caleg tersebut tetap akan tercantum namun pada penghitungan suara Pemilu mendatang perolehan suara yang bersangkutan hangus,” kata Ferry.
(beritasore.com)

Tidak ada komentar: