Rabu, Desember 31, 2008

DPRD Lampung Kembali Desak Pemerintah Lantik Sjachroedin

Jakarta - DPRD Lampung kembali mendesak pemerintah segera melantik pasangan Sjachroedin ZP/Joko Umar Said sebagai Gubernur dan Wagub Lampung terpilih hasil pilkada 3 September 2008 sesuai ketentuan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan hasil rapat paripurna DPRD setempat yang intinya mendesak agar pasangan gubernur terpilih itu segera dilantik.

Dikatakannya bahwa salinan keputusan rapat paripurna DPRD Lampung tentang rekomendasi pelantikan Sjachroedin ZP/Joko Umar Said sebagai Gubernur dan Wagub Lampung periode periode 2009-2014 itu telah disampaikan kepada Presiden Yudhoyono dengan tembusan Mendagri, Menko Polhukkam, Mensesneg dan pimpinan DPR RI. 

"Rapat paripurna diikuti oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD setempat, kecuali Fraksi Partai Golkar," katanya.

Sebelumnya, DPRD Lampung secara resmi juga telah mengusulkan pasangan Sjachroedin ZP/Joko Umar Said sebagai cagub/cawagub Lampung terpilih berdasarkan Berita Acara Penetapan KPU ke Presiden melalui Mendagri pada 5 November 2008.

Dalam Pilkada yang dipercepat itu, pasangan Sjachroedin ZP/Joko Umar Said menang mutlak (43,27 persen) atas enam pasang kandidat lainnya. 

"Masyarakat Lampung menghendaki agar gubernur yang telah sah mereka pilih itu segera dilantik dan DPRD pun telah menyampaikan rekomendasinya untuk pelantikan tersebut," ujarnya.

Selain itu, katanya, berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemda, pelantikan pemenang pilkada sebagai gubernur/wagub terpilih harus dilakukan paling lama 30 hari setelah DPRD setempat melaporkan hasil Pilkada ke Mendagri. 

Namun karena ternyata masih ada sengketa atas hasil pilkada yang diajukan kandidat lainnya, maka pelantikan harus menunggu hasil dari pengadilan.

Tapi setelah MA memutuskan bahwa pemenang pilkada itu tetap pasangan Sjachroedin ZP/Joko Umar Said, menurut Nurhasanah yang juga politisi PDIP itu, Presiden Yudhoyono seharusnya segera menindak lanjuti putusan hukum itu dengan menerbitkan Keppres tentang pelantikan Gubernur Lampung.

"Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak melakukan pelantikan itu," katanya.

Ditempat yang sama, Ismet Romas yang juga Wakil Ketua DPRD Lampung mempertanyakan alasan pemerintah menunda-nunda pelantikan gubernur terpilih itu.

"Dulu pilkada Lampung diminta untuk dipercepat dan sekarang ini sudah ada gubernur yang terpilih tetapi tidak segera dilantik," katanya.

Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah yang terdiri dari unsur Pemda dan DPRD, ujarnya, DPRD akan terus mendesak agar pemerintah pusat segera melaksanakan pelantikan tersebut karena hal itulah yang sangat diharapkan masyarakat setempat.
(http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=dprd-lampung-kembali-desak-pemerintah-lantik-sjachroedin&id=1230706082)

Tidak ada komentar: