Kamis, Januari 01, 2009

Rahman Rombak Kabinet, Bahas OPD Baru Sesuai PP 41

Rahman Rombak Kabinet, Bahas OPD Baru Sesuai PP 41

Bogor - Rapat koordinasi yang dilakukan bupati dan wakil bupati Bogor Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) di Pendopo Bupati bersama kepala SKPD se-Kabupaten Bogor, membahas berbagai hal, termasuk diantaranya pengisian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang organisasi perangkat daerah. Dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan jika pengisian jabatan struktur OPD dilakukan karena tuntutan aturan, bukan karena kebijakan pasangan bupati maupun wakil bupati Bogor.

“Dalam rapat koordinasi tersebut, bupati Bogor menargetkan dalam waktu tiga bulan pertama akan menyelesaikan permasalahan pengisian struktur OPD sesuai PP nomor 41. Tidak hanya itu, dibahas pula tentang pemberantasan penyakit masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Bogor Kardenal kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Lebih lanjut Kardenal mengatakan, pengisian struktur OPD Kabupaten Bogor ini harus segera dilakukan, mengingat dalam APBD Kabupaten Bogor sudah disesuaikan dengan susunan dan kebutuhan OPD sesuai PP Nomor 41 tersebut. Tidak hanya itu, karena OPD ini sudah menjadi keharusan, maka secepatnya harus direalisasikan. “Kapan waktu realisasi pengisian OPD baru ini, belum bisa ditentukan. Yang pasti, saat ini kita sedang membahasnya,” jelas Kardenal.

Sementara itu, Sekda Achmad Sundawa mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan kapan pengisian susunan OPD baru tersebut akan dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima seluruh hasil fit and proper test yang dilakukan untuk para pejabat eselon 4,3 dan 2. Pihaknya berharap, dalam waktu dekat ini hasil tes kelayakan itu bisa diterimanya, sehingga bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam pengisian susunan OPD Pemkab Bogor. “Hasil tes kelayakan itu belum semuanya kita terima. Karena itulah, kita belum bisa memutuskan akan pengisian OPD tersebut. Memang, hasil tes kelayakan ini tidak mutlak mempengaruhi penempatan seseorang,” jelas Achmad Sundawa.

Achmad Sundawa mengatakan, selain hasil tes kelayakan tersebut, penempatan seseorang pada OPD baru juga didasarkan pada hasil rekam jejak di Bagian Kepegawaian, serta berbagai rekomendasi atau cacatan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Bogor. “Tidak mutlak hanya hasil tes, namun Baperjakat juga mempertimbangkan rekomendasi atau catatan dari Bawasda,” tandas Sekda.

(www.jurnalbogor.com)

Tidak ada komentar: