Rabu, Januari 21, 2009

Hakim MK: Tak Perlu Banyak Pemohon, Asal Dalilnya Kuat

Uji Materi UU Pemilu
Hakim MK: Tak Perlu Banyak Pemohon, Asal Dalilnya Kuat


Jakarta - Pemohon uji materi UU 10/2008, yang terdiri dari 10 partai politik (parpol), meminta satu partai lagi dimasukkan dalam jajaran pemohon. Hakim menilai pemohon tidak usah terlalu banyak, asal dalil yang diajukan kuat.

"Pemohon tidak perlu banyak-banyak. Perorangan saja, seperti permohonan suara terbanyak kemarin ya dikabulkan. Asal Anda bisa mendalilkan pasal 202 bertentangan dengan UU," ujar ketua majelis hakim Abdul Muhktie Fajar.

Hal itu disampaikan dia dalam sidang perdana uji materi UU Pemilu Pasal 202 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2009).

"Tidak mengajukan sebenarnya juga ikut mendapat keuntungan. Kalau mau mengajukan ya silakan," imbuhnya.

Sebelumnya, seperti dikatakan koordinator kuasa hukum pemohon Patra M Zen, pihaknya mengajukan satu partai lagi menjadi pemohon yaitu Partai Merdeka.

Padahal, sudah ada 10 partai yang terdaftar sebagai pemohon yaitu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).

Mukhtie menambahkan agar pemohon mempertajam argumen dan maksud gugatannya.

"Dulu tahun 2007 di MK pernah diminta uji materi electoral threshold (ET) pada UU Pemilu. Sekarang dikasih parliamentary threshold keberatan. Tolong diperjelas, Anda itu maunya apa?" ujar Muhktie.

"Kami tidak mempermasalahkan pilihan kebijakan apakah electoral threshold atau parliamentary threshold, Yang Mulia. Tapi dalam UU 10/2008 sistem parliamentary threshold atau ambang batas bertentangan dengan tujuan yang ada dalam UU Pemilu," jawab Patra.

Patra menjelaskan Pasal 202 ayat 1, yang menentukan ambang batas perolehan suara parpol sekurang-kurangnya 2,5 persen untuk lolos penentuan perolehan kursi di DPR bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 1 ayat 3, Pasal 2 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28 I ayat 2.

"Pasal 202 ayat 1 tidak jelas, rasiolegal dan tidak konsisten dengan prinsip demokrasi, HAM, dan negara hukum. Menyebabkan hilangnya suara. Aspirasi rakyat secara otomatis hangus jika tidak mencapai 2,5 persen," tukas dia.

Pasal itu juga dinilai tidak linier dengan putusan MK sebelumnya tentang suara terbanyak bagi caleg. Patra mencontohkan, di Jerman, sistem suara terbanyak, tidak berhubungan dengan partai.

"Jadi caleg yang dipilih dengan suara terbanyak, sementara parpolnya tidak memenuhi suara, calon itu tetap lolos. Kalau di UU ini, suaranya hangus," tukas dia

Sidang pun dilanjutkan hari Kamis mendatang pada 29 Januari 2009, dengan agenda mendengarkan argumentasi pemerintah dan DPR.
(pemilu.detiknews.com)

Tidak ada komentar: