Rabu, April 22, 2009

Fokus Tangani Perselisihan Pemilu, MK Tunda Sidang Uji Materi UU

Fokus Tangani Perselisihan Pemilu, MK Tunda Sidang Uji Materi UU 
Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menunda perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini dilakukan karena MK akan fokus menangani perselisihan hasil pemilu yang dibatasi waktu persidangannya.

"Sebagai akibat dari penanganan pemilu yang ditentukan batas waktunya, konsekuensinya menunda sidang perkara lain seperti pengujian undang-undang," ujar Wakil Ketua MK Abdul Muchtie Fadjar di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (22/4/2009).

Menurut Mucthie, masih ada sekitar 15 perkara pengujianUU yang masih dalam tahap pemeriksaan di panel.

"Jadi nanti praktis bulan Mei sampai pertengahan Juni sidang pengujian UU akan terhenti sementara," ungkapnya.

Pengujian UU, lanjut Mucthie, tidak ada ketentuan batas waktunya. Beda dengan persidangan pemilu MK dibatasi waktunya, hanya 30 hari setelah terdaftar di MK persidangan harus sudah selesai.

"Tanggal 18 Mei, setelah penetapan oleh KPU mulai sidang pertama. Kita sudah hitung dengan kerja marathon bisa 25 hari per panel 6 sampai dengan 7 sidang," kata Muchtie.

Muchtie mengatakan selama persidangan hasil pemilu pendaftaran uji materil uji undang-undang masih boleh, cuma sidangnya tertunda.

"Tanggal 12 Mei sudah tidak ada sidang uji UU diberhentikan sementara," pungkasnya.
(http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/22/142552/1119646/700/fokus-tangani-perselisihan-pemilu-mk-tunda-sidang-uji-materi-uu)

Tidak ada komentar: