Sabtu, April 18, 2009

Pleno KPU Kab Bogor Ricuh

Rekapitulasi Hanya Bisa Menghitung Suara Dua Kecamatan
Pleno KPU Kab Bogor Ricuh

CIBINONG - Pleno hasil penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor yang dimulai kemarin di Gedung Serbaguna I Pemkab Bogor diwarnai kericuhan. Kericuhan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan saksi parpol.

Pleno dilakukan setelah KPU menerima hasil penghitungan perolehan suara di PPK. Rencananya KPU menyelesaikan dari lima kecamatan. Namun, karena proses rekapitulasi yang disampaikan PPK kerap alot, penghitungan yang dimulai pukul 14:00 hingga 21:00 itu hanya bisa menghitung dua kecamatan, yakni Babakanmadang dan Tamansari.
 
Untuk satu penghitungan empat surat suara di satu kecamatan, KPU membutuhkan waktu tiga jam. Sementara untuk Kecamatan Sukamakmur diskors dan dijadwalkan hari ini dilanjutkan. Dua kecamatan lagi yaitu Rancabungur dan Tenjo direncanakan Minggu (19/4).  

Suasana tegang tercipta sejak awal penghitungan. Saksi parpol yang hadir kerap menyela penghitungan karena data dari KPU dianggap tidak valid dengan data yang dimiliki saksi. Hal itu terjadi saat penghitungan perolehan suaar di Kecamatan Rancabungur. Penghitungan terpaksa dihentikan sementara karena saksi tidak menerima salinan berita acara untuk DPR RI dan DPD. 

Walau KPU berusaha menengahi dengan cara membuat salinan baru, saksi menolak karena dalam salinan tersebut tidak ada jumlah penghitungannya. Sementara untuk Kecamatan Sukamakmur, saksi menolak adanya penghitungan karena saksi di tingkat kecamatan belum siap.

“KPU tidak siap dalam menjalankan rekapitulasi. Seringnya kekeliruan data antara KPU dan kami (saksi, red) menjadi bukti ketidaksiapan itu. Apalagi KPU selalu menggampangkan terjadinya selisih suara,” tegas saksi PDIP, Indra S Laksamana.

Kericuhan mulai muncul saat penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Tenjo. Salah paham antara saksi dari PKS dan PPK Tenjo berawal dari saksi partai lain meminta salinan berita acara. Saat itu saksi dari PKS menyodorkan berita acara formulir DA yang telah ditandatangani PPK. 

Salah satu PPK yang berang langsung mendatangi saksi PKS. Adu mulut pun tak bisa dihindari. KPU bertindak cepat dan menengahi pertikaian itu. Adu mulut antara kubu yang sama kembali terjadi seusai rekapitulasi perolehan suara. 

“Ini kategori temuan sengketa pemilu, jadi kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu dekat,” singkat Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor A Haris Keysi.
Menanggapi kericuhan itu, KPU berkilah pihaknya sudah bekerja maksimal. 

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ahmad Fauzi mengatakan ketidakcocokan data yang kerap terjadi selama rekapitulasi berlangsung berada di pihak saksi parpol. Fauzi mencontohkan gagalnya penghitungan untuk Kecamatan Sukamakmur. 

Untuk hari ini, Fauzi berencana merampungkan penghitngan suara di tujuh kecamatan, antara lain Kecamatan Gunungsindur, Sukamakmur, Cariu, Cisarua, Tajurhalang, Cigombong dan Ciawi. 

“Kami dan PPK sudah melaksanakan sesuai aturan. Kami akan memaksimalkan sisa waktu untuk menyelesaikan penghitungan, tentunya suasana yang lebih baik,” ucap Fauzi.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MjkxNDA=&click=MjE0)

Tidak ada komentar: