Rabu, April 22, 2009

Rekap di Kabupaten Belum Selesai, KPUD Langgar UU

Rekap di Kabupaten Belum Selesai, KPUD Langgar UU 
Shohib Masykur - detikPemilu
 
Jakarta - Hingga saat ini, seluruh KPUD kabupaten/kota belum menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif. Hal ini telah menyalahi aturan dalam undang-undang.

"Kalau kabupaten/kota, masih ada yang sedang rekap. Penyebabnya itu dari PPK yang harus merekap sebanyak 400 PPS. Mereka sudah all out sampai subuh, tapi tetap tidak selesai juga," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2009).

Dalam pasal 201 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif disebutkan, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Mengingat pemungutan suara dilangsungkan 9 Mei, maka penetapan perolehan suara caleg DPRD kabupaten/kota seharusnya 21 April.

Namun menurut Andi, jika waktu rekap habis, KPUD kabupaten/kota harus menyelesaikannya hingga akhir. Salah satu kendala yang memperlama proses rekapitulasi di PPK adalah adanya komplain dari saksi.

"Saya lihat yang misalnya di media, yang komplain itu malah caleg, bukan saksi. Itu kan berpengaruh pada waktu yang digunakan oleh PPK. Malah ada 1-2 yang menghentikan rekapnya karena persoalan keributan. Itu kan juga cukup mengganggu," kata Andi.

Memang, lanjut Andi, ada usulan agar penghitungan suara caleg DPRD kabupaten/kota didahulukan. "Tapi pertanyaannya, apakah seluruh kecamatan itu bisa selesai berbarengan? Kalau ada yang ketinggalan 1 sama saja mempengaruhi penetapan juga. Rekap sih bisa duluan, tapi kalau penetapannya tidak bisa ya sama saja," ucap Andi.
(http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/22/223035/1119910/700/rekap-di-kabupaten-belum-selesai-kpud-langgar-uu)

Tidak ada komentar: