Jumat, Agustus 22, 2008

Debat Capres Diadakan Sebanyak 5-10 Kali

JAKARTA, JUMAT - Debat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu mendatang akan dilakukan sebanyak 5-10 kali. Komisi Pemilihan Umum diberikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan debat yang wajib diikuti pasangan capres-cawapres. Debat ini direncanakan tanpa panelis.

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Ferry Mursyidan Baldan dalam diskusi "Masa Depan Pemilihan Presiden di Indonesia, Apa dan Bagaimana" di Jakarta, Kamis (21/8). Hadir dalam diskusi itu Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay dan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPR, Maruarar Sirait.

Penyelenggaraan debat ini untuk mengurangi kampanye dalam bentuk pengumpulan dan arak- arakan massa. Kampanye model konvensional tersebut tetap boleh diselenggarakan, tetapi bukan menjadi model utama.

Kampanye dalam bentuk pengumpulan massa kurang mampu menggali visi dan misi pasangan capres-cawapres. Acara hiburan lebih mengemuka dalam kampanye tersebut. Model kampanye ini juga rawan menimbulkan kesenjangan antara pasangan capres-cawapres yang memiliki dana kampanye berlimpah dan terbatas.

Debat capres-cawapres ini akan disiarkan melalui media massa, terutama media massa elektronik yang mudah diakses masyarakat. Biaya penyelenggaraan debat ini dibebankan kepada negara.

Maruarar menegaskan, capres- cawapres PDI-P siap menghadapi debat tersebut. Namun, ia berharap debat capres-cawapres ini tidak dijadikan alat utama dalam menilai kemampuan pasangan capres-cawapres.

"Jangan substansi dikalahkan dengan retorika. Debat harus menjadikan rakyat sebagai subyek, bukan obyek. Karena itu, debat capres-cawapres harus disikapi secara bijak," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Pilpres dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo, mengatakan, tim perumus sudah menyepakati adanya debat capres-cawapres lebih dari satu kali. Namun, format dan frekuensinya masih diperdebatkan.

Keinginan yang berkembang menyebutkan jumlah debat yang dibutuhkan antara 3, 5, atau 10 kali yang ditentukan berdasarkan jumlah provinsi yang telah melaksanakan kampanye terbuka capres-cawapres. Wacana lain yang berkembang adalah debat sebanyak 4 kali yang ditentukan berdasarkan isu sesuai jumlah tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Namun, debat capres-cawapres ini direncanakan tanpa ada tim panelis yang menilai visi dan misi calon. "Berdasarkan debat- debat pilkada yang dilaksanakan beberapa stasiun televisi, panelis sering kali membuat peserta debat terpojok," kata Ferry.

Agus menambahkan, panelis dalam debat pilkada sering diposisikan sebagai pihak yang paling mengetahui sesuatu.
(kompas.com)

Tidak ada komentar: