Jumat, Agustus 22, 2008

Lima Parpol di Sukabumi Gagal Ikuti Pileg

SUKABUMI - Lima partai politik (Parpol) di Kabupaten Sukabumi dipastikan gagal mengikuti pemilihan legeslatif (Pileg) tahun 2009 mendatang. Pasalnya, hingga batas waktu penutupan masa pencalonan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, kelima parpol tersebut tidak menyerahkan berkas pencalonan legeslatif.

Dari lima parpol yang gagal mengikuti pesta demokerasi itu, empat diantaranya adalah parpol yang termasuk dalam 34 parpol lulus verifikasi awal KPU. Antara lain Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Baru (PPIB) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesisia (PPPI).

Sedangkan satu parpol lainnya adalah parpol yang telah memenangkan gugatan pengadilan tata usaha Negara, yakni Partai Persatuan Nahdathul Ummah (PPNUI).

Menurut Kasubag Teknis KPUD Kab Sukabumi, Yedi Mulyadi, menjelaskan lembaganya telah berupaya mengonfirmasi kepada masing-masing induk partainya dengan cara mengirimkan surat serta menghubungi para fungsionarisnya melalui sambungan telepon. Namun hingga penutupan pencalonan pada tanggal 19 Agustus silam, kelima parpol tersebut tidak kunjung menyerahkan berkas pencalonan.

"Padahal panitia penerimaan berkas telah bertugas hingga pukul 24.00 WIB pada hari penutupan, tapi parpol-parpol itu tidak kunjung menyerahkan berkas. Karena masa pencalonan telah habis, maka sepertinya mereka tidak bisa turut serta dalam pemilihan nanti," tutur Yedi, Rabu (20/8/2008).

Sementara itu, Anggota KPUD Kab Sukabumi Akhmad Iskandar mengungkapkan meskipun kelima parpol itu tidak termasuk dalam daftar pencalonan legeslatif, namun lambing dan nama masing-masing parpol itu tetap akan tercantum dalam lembaran surat suara. Hanya saja, dalam kolom gambar parpol itu tidak memuat daftar nomor urut dan calon legeslatifnya.

"Sudah menjadi ketentuan, walaupun parpol-parpol itu tidak ikut dalam pencalonan legeslatif, namun lambang dan nama parpolnya tetap tercantum dalam lembaran surat suara. Hanya saja tidak disertai nama-nama calon legeslatif sebab mereka tidak menyerahkan nama-nama itu hingga batas waktu yang telah ditentukan," papar Iskandar.
(news.okezone.com)

Tidak ada komentar: