Rabu, September 17, 2008

Babak III Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor

Babak III Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor
Rahman - KPU Siapkan Senjata Rahasia


SIDANG sengketa Pilkada Kabupaten Bogor memasuki babak penting. Adu saksi dan data bakal mewarnai persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hari ini. Menariknya, baik Tim Advokasi Rahman maupun KPU Kabupaten Bogor mengklaim sudah memiliki “senjata rahasia” untuk mementahkan data dan saksi lawan.

Wartawan Radar Bogor Wandi Yusuf dari Bandung melaporkan, rencananya hari ini Rahman dan KPU akan kembali menghadirkan saksi-saksi. Rahman menyiapkan delapan saksi, masing-masing tiga saksi PPK, tiga dari TPS dan dua saksi ahli. 

“Semua saksi itu merupakan saksi yang sudah menguasai kronologis kejadian saat penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK sampai KPU. Kami yakin kesaksian mereka akan mempermudah kami memenangkan sengketa,” beber pengacara Rahman John Peter Simanjuntak.

Pada sidang kedua yang berlangsung Senin (15/9), empat dari lima saksi yang dihadirkan Tim Advokasi Rahman kurang menguasai data hingga tingkat TPS. “Memang, karena saksi yang kami siapkan kemarin adalah saksi tingkat Kabupaten Bogor, jadi mereka hanya mengetahui data keseluruhan,” ujar John.

Dengan delapan saksi, Tim Rahman yakin bisa membuktikan bahwa materi permohonan yang mereka ajukan benar adanya. Apalagi semua bukti sudah melengkapi. 

"Semua formulir C1 (berita acara penghitungan suara di tingkat TPS, red) sudah ada. Bukti ini akan menjadi senjata ampuh,” tambah Johan Pakpahan yang juga pengacara Rahman.

Kunci paling utama, menurut Johan, terletak pada dua saksi ahli yang akan mereka hadirkan saat sidang hari ini. Formasi saksi yang dihadirkan bakal mengungkapkan bukti yang sebelumnya tidak diduga KPU Kabupaten Bogor. “Pokoknya, kita lihat saja nanti saat persidangan,” tegasnya.

Bagaimana dengan KPU Kabupaten Bogor? Rupanya tidak tinggal diam. Lima saksi disiapkan guna mementahkan materi permohonan tim Rahman. 

Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz mengatakan, pihaknya akan lebih fokus pada materi permohonan Rahman sambil menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan dan mematahkan materi tersebut. “Kami belum mau mengatakan siapa lima orang saksi itu,” ujar Saeful singkat. 

Namun berdasarkan bocoran yang diperoleh Radar Bogor, kemungkinan Saeful sendiri dijadikan salah satu saksi ahli oleh tim hukum KPU Kabupaten Bogor. Kemungkinan itu diperkuat adanya materi permohonan Rahman yang memojokkan dua anggota KPU, salah satunya Saeful.

Pengacara KPU Kabupaten Bogor S Widodo menyatakan, dirinya dan tiga pengacara lain sudah menyiapkan strategi dan senjata rahasia untuk mematahkan materi permohonan Rahman. “Nanti Anda lihat sendiri, kami memiliki senjata rahasia dan bukti akurat yang akan mematahkan permohonan mereka (Rahman, red),” katanya.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgzODQ=&click=MTQw)

Tidak ada komentar: