Rabu, September 10, 2008

Pery - Tjatja Berebut Pjs Bupati Bogor

Yuyun Muslihat Juga Berpeluang
Pery - Tjatja Berebut Pjs Bupati Bogor

CIBINONG - Setelah sepuluh tahun memimpin Kabupaten Bogor, Agus Utara Effendi segera mengakhiri jabatannya. Sesuai aturan, 6 Oktober 2008 merupakan hari terakhir Agus melepaskan atribut bupati.

Nah, menjelang pelepasan itu, Kamis (11/9) DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna terkait pergantian Agus.

Pembahasan pergantian Agus harus dilakukan guna menghindari kekosongan kekuasaan pasca pemilihan bupati (Pilbup) yang hingga kini masih dalam proses sengketa.

“Setelah paripurna kami ajukan ke gubernur supaya menunjuk pjs bupati secepat mungkin,” terang Ketua DPRD Kabupaten Bogor Harun Al Rasyid kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, penunjukan pjs sangat mendesak, mengingat waktu yang kian mepet. Yang jelas, pengajuan pjs tidak terkait dengan pelaksanaan Pilbup satu putaran atau dua putaran.

“Apakah Pilbup satu putaran atau dua putaran, pjs bupati harus ditunjuk,” tegas politisi Golkar ini.

Lalu siapa yang berpeluang sebagai pjs? Pery-Tjatja Berebut Pjs Bupati

Hingga tadi malam tiga nama santer disebut. Pertama, Pery Soeparman, mantan sekda Kabupaten Bogor yang kini menjabat asisten daerah kesejahteraan sosial Pemprov Jawa Barat.

Kedua, Yuyun Muslihat, mantan sekda Kabupaten Bogor yang kini asisten daerah bidang administrasi Pemprov Jawa Barat. Ketiga, Tjatja Koswara, asisten daerah bidang pemerintahan Pemprov Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat dihubungi Radar Bogor tadi malam belum memberikan sinyal siapa dari tiga nama tersebut yang bakal ditunjuk sebagai pjs bupati Bogor.

Dia juga belum mau berkomentar, karena belum ada laporan terkini tentang kondisi Kabupaten Bogor pasca Pilbup.

“Saya belum bisa komentar, nanti saja ya. Silakan hubungi dulu Pak Tjatja Koswara,” kata Heryawan singkat.

Tak lama Radar Bogor menghubungi Tjatja Koswara. Apa katanya? Ternyata Tjatja punya komentar menarik. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 jo PP No. 6 Tahun 2005 jo PP No. 17 Tahun 2005 jo PP No. 25 Tahun 2007 dan PP No. 49 Tahun 2008, ada dua kemungkinan.

Pertama, kemungkinan masa jabatan bupati diperpanjang hingga ada bupati dan wakil bupati definitif dengan keputusan Mendagri. Selanjutnya, jika Mendagri tidak memperpanjang maka pelaksana tugas sehari-hari dilaksanakan sekda hingga ditetapkannya penjabat bupati sementara.

“Pelaksana tugas sehari-hari berdasarkan UU dan PP itu diserahkan kepada sekda. Tapi, kewenangannya terbatas yakni hanya kewenangan administrasi,” ujarnya.

Penetapan penjabat bupati, sambung dia, harus melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam UU dan PP yakni gubernur mengusulkan tiga nama calon untuk ditetapkan Mendagri sebagai pejabat bupati Bogor.

“Soal siapa ketiga orang itu pasti sebelumnya sudah dilakukan pertimbangan gubernur setelah melalui proses,” tambah pria yang pernah menjadi pjs Bupati Bandung Barat ini. Akan tetapi, terang dia, menjelang habis masa jabatan bupati, ketua DPRD Kabupaten Bogor harus segera menyampaikannya ke gubernur tentang laporan kondisi Pemkab Bogor.

“Bila dewan di kabupaten proaktif memberitahukan kepada kami, atas nama gubernur kami segera memprosesnya supaya tidak terjadi kekosongan penjabat bupati,” ujarnya.

Sementara itu, desakan agar Gubernur Jawa Barat secepatnya menujuk pjs bupati Bogor juga muncul dari Koalisi LSM Bogor (KLB). Mereka meminta pjs bupati nanti harus memahami kultur dan kondisi Kabupaten Bogor, sehingga pejabat yang ditunjuk mampu menjaga ekses ataupun gejolak yang ada.

“Menurut kami, yang paling cocok menjabat bupati Bogor adalah Pery Soeparman,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Informasi dan Pembangunan Masyarakat (P-Sigma) Aminudin, kemarin.

Senada dengan Amin, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Bogor (LPPB) Ujang Wahyudin Khadafi juga melihat sosok Pery cukup tepat.

“Penunjukan pjs bupati jangan asal, karena akan mengakomodir penduduk Kabupaten Bogor yang majemuk,” pungkasnya.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTc5NTI=&click=MTQ5)

Tidak ada komentar: