Jumat, September 12, 2008

Kalau Punya Bukti, PDIP Sah Gugat KPUD Sumsel

Kalau Punya Bukti, PDIP Sah Gugat KPUD Sumsel

JAKARTA - Rencana PDIP mengugat KPUD Sumatra Selatan terkait dugaan pengelembungan suara di kabupaten Muba, dinilai hal yang lumrah dilakukan di era demokrasi.

"Kalau dia (PDIP) punya fakta, dia berhak untuk mengugat," kata pengamat politik Arbi Sanit saat dihubungi okezone, Jumat (12/9/2008). 

Menurut Arbi, langkah yang dilakukan PDIP dinilai memiliki dasar. "Tentu mereka punya perhitungan sendiri. Dalam tiap pilkada, partai pasti melakukan penghitungan sendiri," tandasnya.

Namun, lanjutnya, yang kemudian menjadi masalah apakah pembengkakan suara itu signifikan atau tidak. Sebab, kalau pun benar ada penggelembungan suara, jika itu tidak signifikan tetap tidak bisa dijadikan dasar.

"Berapa banyak suara yang dianggap mengurangi jumlah kemenangannya. Jika mencapai tiga puluh persen dari jumlah pemilih itu signifikan dan otomatis mempengaruhi kesempatan menang," jelasnya. 

Karenanya Arbi menyarankan, jika PDIP tetap bersikeras menggugat KPUD Sumsel, PDIP harus mengantongi bukti-bukti autentik yang membenarkan adanya kecurangan dalam perhitungan suara, yang menimbulkan penggelembungan itu.
(http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/12/1/145259)

Tidak ada komentar: