Selasa, September 09, 2008

Syarat Pengajuan Capres

Syarat Pengajuan Capres 

Dukungan 30% Perkuat Sistem Presidensial

[JAKARTA] Fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah diharapkan meningkatkan persentase syarat pengajuan calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) oleh partai politik (parpol) dari 15 persen menjadi 30 persen kursi di DPR. Peningkatan tersebut akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang kini dianut Indonesia. Demikian pernyataan pakar politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit kepada SP, Selasa (9/9), terkait belum adanya kesepakatan DPR dan pemerintah mengenai syarat dukungan parpol dalam pembahasan RUU Pilpres.


"Kalau kita menganut sistem presidensial, syarat itu harus ditinggikan sampai 30 persen. Elite yang mendukung syarat pengajuan capres hanya 15 persen itu tidak bertanggung jawab, karena mereka tidak menginginkan pemerintah yang kuat," katanya.

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR masih terus melakukan lobi untuk menuntaskan pembahasan syarat parpol yang berhak mengajukan capres/cawapres. Dalam lobi yang berlangsung di sebuah hotel, Senin (8/9) malam, pemerintah bersikukuh pada usul awal dengan menawarkan dua opsi syarat, yakni oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara pada Pemilu Legislatif.

Sedangkan dari DPR, Fraksi Partai Golkar (PG) tetap bertahan pada usul 30 persen kursi DPR, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengusulkan 15-30 persen. Sedangkan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP), dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengusulkan 15 persen kursi. 

Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres, Yasonna Laoly mengatakan, alasan yang mengemuka untuk opsi 30 persen kursi adalah untuk efisiensi dalam proses pilpres. "Artinya dengan syarat yang cukup berat, 30 persen kursi, maka jumlah pasangan capres/cawapres diprediksi hanya 3 pasang calon, diupayakan hanya satu kali putaran dan biaya pilpres menjadi murah," kata anggota FPDI-P itu. 

Sedangkan, untuk opsi 15 persen kursi, dinilai sebagai angka moderat dan diprediksi bisa memunculkan lebih dari empat pasang calon, sehingga rakyat memiliki banyak pilihan dan bisa muncul pemimpin alternatif. "Alasan parpol yang mendukung 15 persen kursi juga untuk melaksanakan UU 12/2003 tentang Pilpres yang sebetulnya belum sempat dilaksanakan," ujarnya. 

Lena Maryana, anggota Pansus RUU Pilpres dari FPPP menambahkan syarat 30 persen kursi tak menjamin Pilpres berlangsung satu putaran. Sebab, UUD 1945 mengatur pemenang Pilpres harus meraih lebih dari 50 persen suara. "Pemikiran-pemikiran itulah yang masih berkembang dan belum disepakati," ujarnya.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay mengatakan, RUU Pilpres harus tetap memberi ruang untuk memunculkan calon alternatif. "Semakin tinggi persentase syarat pengajuan capres, semakin sedikit calon, jadi ruang untuk pergantian rezim semakin berkurang," ujarnya
(http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/09/Utama/ut03.htm)

Tidak ada komentar: