Sabtu, September 06, 2008

Lampiran Gugatan Belum Diterima

Lampiran Gugatan Belum Diterima

CIBINONG - Setelah dua hari gugatan pasangan Rahman masuk ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, namun KPU Kabupaten Bogor hingga kemarin belum juga menerima lampiran gugatan tersebut. Jika demikian, kemungkinan besar lampiran gugatan baru akan tiba di KPU Senin (8/9), karena pada Sabtu dan Minggu adalah hari libur. Padahal persidangan pertama rencana digelar Senin (8/9).
 
Ya, belum diterima lampiran gugatan dari PT membuat KPU Kabupaten Bogor tidak bisa mempersiapkan strategi jitu guna mementahkan gugatan Rahman. “Sebagai alternatif, kami mempersiapkan beberapa strategi bersama empat orang kuasa hukum,” jelas Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Saeful Alam Elbarnaz, tanpa mau menjelaskan lebih jauh strategi apa yang sudah disiapkan.
   
KPU Kabupaten Bogor kemarin mengadakan pertemuan dengan kuasa hukum Negara, yang terdiri dari Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari. Hasil pertemuan tersebut, kuasa hukum menyatakan siap dengan segala risiko yang akan dihadapi. 
   
“Kami perkirakan lampiran gugatan datang pada Senin (8/9) ini. Selasanya kami berkomitmen akan langsung maraton menyiapkan segala keperluan persidangan. Harapan kami, Rabu bisa langsung sidang,” tambah Saeful.
   
KPU Kabupaten Bogor memperkirakan sidang akan berlangsung cepat, sekitar dua hari sekali. Waktu yang dibutuhkan oleh pengadilan tinggi jika sidang pertama dilaksanakan Rabu (10/9), berarti hanya tujuh hari. Apakah cukup waktu sesingkat itu? “Yang jelas berdasarkan UU, perkara sengketa Pilkada harus bisa diselesaikan maksimal 14 hari sejak gugatan dilaporkan,” katanya.
   
Selain berkomunikasi dengan kuasa hukum, kemarin KPU Kabupaten Bogor juga mengumpulkan para anggota PPK sembilan kecamatan yang dianggap bermasalah. Para ketua PPK masing-masing kecamatan umumnya kebingungan dengan gugatan pasangan Rahman.
   
Ketua PPK Gunungputeri, Timan, misalnya, mengaku heran apa yang membuat pasangan Rahman tak setuju dengan berita acara penghitungan suara dari Gunungputri. “Mereka (tim Rahman, red) keberatan dengan jumlah surat suara tidak sah di Kecamatan Gunungputeri yang tidak cocok dengan jumlah yang ada pada saksi Rahman,” bebernya.
   
Timan bingung karena saat PPK menerima berita acara yang berasal dari TPS, tidak ada satu pun saksi masing-masing pasangan calon yang keberatan. Pada saat penghitungan suara akhir di PPK, semua saksi menyatakan tidak keberatan dan membubuhkan tanda tangan di atas berita acara. Mereka pun dipersilakan mengecek kembali jumlah suara.
   
Kebingungan juga dialami Ketua PPK Rumpin, Aman. Kasus di Kecamatan Rumpin mirip dengan Gunungputeri. “Saya bingung apa yang dipermasalahkan Rahman. Saat penghitungan suara pun mereka tidak menyatakan keberatan, tapi kok sekarang malah PPK Rumpin juga dinyatakan bermasalah,” keluhnya. Aman menyatakan, dirinya dan anggota PPK Rumpin lainnya sudah melakukan pekerjaan sesuai mekanisme yang ada.
   
Untuk memberikan semangat para anggota, semua anggota KPU Kabupaten Bogor ditambah dengan Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Nuradi, melakukan pembekalan dan kroscek data kembali, kemarin. “Hasilnya kami tidak mendapati ada PPK yang berbuat curang. Kami juga meyakinkan mereka agar tetap santai saat memberikan keterangan di persidangan,” kata Saeful.
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc2Nzg=&click=ODk=)

Tidak ada komentar: