Rabu, September 24, 2008

Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua

Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua

BOGOR – Skenario terburuk akhirnya disiapkan pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman). Meski masih ada upaya melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pascaputusan PT Jawa Barat, kini Rahman sudah menyiapkan strategi putaran kedua.

“Ya, kami memang belum memutuskan Rahman Rancang Strategi Putaran Kedua apa yang akan dilakukan pasca keputusan PT Jabar. Tapi yang pasti kami sudah mempersiapkan tim menghadapi putaran kedua,” beber Media Center Tim Rahman David Rizar Nugroho.

Di lain pihak, calon Bupati Rachmat Yasin juga belum bisa mengambil keputusan. Rahmat yang lebih memilih tidak berangkat ke Bandung mengikuti sidang kemarin baru bisa berkomentar setelah mendapat laporan resmi dari kuasa hukum Rahman. 

“Saya ingin mendengarkan dulu pernyataan dari tim hukum secara langsung. Setelah itu baru saya akan mengambil tindakan lebih lanjut,” kata David mengutip pernyataan Rachmat.

Usai persidangan rampung, tim advokasi Rahman yang dikomandoi calon Wakil Bupati Karyawan Faturachman langsung melakukan pertemuan khusus guna membahas keputusan hakim. 

Menurut David, Rahman memiliki dua opsi dalam mengambil keputusan. Pertama, siap menghadapi putaran kedua dan kedua tim hukum akan menyiapkan novum (bukti-bukti) baru jika ada kemungkinan melakukan PK ke MA.

KPU Segera Buat Keputusan Menyikapi keputusan PT Jabar, hari ini KPU Kabupaten Bogor akan langsung menggelar rapat pleno untuk membuat surat keputusan terkait putusan majelis hakim. 

Surat keputusan yang dimaksud adalah keputusan resmi KPU yang menyatakan Pilbup Bogor berlangsung dua putaran. Sebab, dengan keluarnya putusan PT Jabar yang menolak gugatan Rahman, berarti mengembalikan hasil rekapitulasi suara akhir sebagai keputusan yang valid. 

“Dalam rekapitulasi suara akhir, tidak ada satupun pasangan calon yang meraih suara hingga 30 persen plus satu suara. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Pilbup Bogor harus dilaksanakan dua putaran,” jelas anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Achmad Fauzi.

Namun keputusan tersebut baru akan dibuat setelah rapat pleno diselenggarakan. “Kami sudah berkomitmen akan mengeluarkan statemen setelah rapat pleno. Apakah dalam rapat itu surat keputusan segera dibuat atau tidak,” tambahnya.

Surat keputusan yang sudah dibuat KPU Kabupaten Bogor selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Bogor. Selanjutnya dewan yang memutuskan apakah rekomendasi KPU diterima atau ditolak.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg4NDM=&click=Mzc=)

Tidak ada komentar: