Selasa, September 16, 2008

Babak Kedua Sidang Sengketa Pilbup Bogor

Babak Kedua Sidang Sengketa Pilbup Bogor
Rahman-KPU 'Bertengkar'

BANDUNG - Babak kedua sidang sengketa Pilbup Bogor di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat kemarin berlangsung menarik. Baik kubu Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) maupun KPU Kabupaten Bogor terlibat adu data dan bukti. Saking banyaknya bukti yang diajukan, sidang sempat diskors satu jam.

Wartawan Radar Bogor Wandi Yusuf yang mengikuti langsung persidangan melaporkan, meski bukti-bukti dari tim Rahman belum lengkap, majelis hakim PT Jawa Barat tetap meneruskan persidangan. Dalam persidangan kemarin, Rahman menghadirkan lima saksi dari sebelas saksi yang dibawa. KPU pun tak mau kalah. Mereka menghadirkan tujuh saksi, dari delapan saksi, untuk membeberkan apa yang terjadi di lapangan, khususnya pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adu saksi itu berlangsung seru karena diwarnai “pertengkaran” pengacara Rahman versus pengacara KPU Kabupaten Bogor.

Majelis hakim yang terdiri dari Nurganti Saragih (ketua), Zoeber Djajadi, CH Kristi Purnamiwulan dan Yustinar mempersilakan terlebih dulu lima saksi dari pihak Rahman.

Saksi pertama adalah Indra Sindya Laksamana. Awalnya, Indra tampak bingung menjawab semua pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Sebab, Ketua Hakim Nurganti lebih banyak bertanya soal ketidakcocokan angka perolehan suara versi Rahman dan versi KPU dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.

“Apa dasar Anda mengatakan penghitungan KPU Kabupaten Bogor tidak benar dan Rahman menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Kami belum mengerti dari mana pembandingnya,” beber Nurganti.

Indra menjawab sedikit tegang pertanyaan tersebut. Lalu mengatakan sumber data diambil dari tim tabulasi Tim Rahman. “Tim tabulasi kami mengambil data dari hasil pengumuman C1 di tingkat TPS se-Kabupaten Bogor. Jadi hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” jawab Indra.

Empat saksi dari tim Rahman yang kebanyakan berasal dari saksi tingkat Kabupaten Bogor berturut-turut melakukan kesaksian. Mereka antara lain Yuyud Wahyudi, Evy Salfiah (satu-satunya saksi di tingkat PPK), Endang Suhendar dan saksi yang menguasai tabulasi data Mulya Aria Tedja.

Pertanyaan serupa dilontarkan ketua majelis hakim kepada empat saksi lainnya. Khusus terhadap saksi Evy Salfiah yang merupakan satu-satunya saksi tingkat PPK, majelis hakim memintanya membeberkan hasil suara yang dianggap janggal.

Evy pun membeberkan perolehan suara di tempatnya menjadi saksi, yakni Kecamatan Ciampea. Dalam kesaksiannya, Evy merasa dipaksa menandatangani berita acara penghitungan suara oleh anggota PPK Ciampea.

Sedangkan kesaksian tim ahli tabulasi Rahman Mulya Aria Tedja mengatakan, pasangan Rahman kehilangan kira-kira 2.000 suara dibandingkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Bogor. Selain itu, Mulya menyatakan banyaknya suara-suara yang berubah di tingkat TPS membuat suara Rahman sangat dirugikan dalam hal persentase.

Sementara kesaksian KPU Kabupaten Bogor mulai dilakukan pukul 14:30 WIB. Sebanyak tujuh orang bergantian memberikan kesaksian untuk meyakinkan majelis hakim.

Menjelang sore, persidangan justru semakin menarik. Sebab, saksi-saksi dari KPU Kabupaten Bogor yang semuanya berasal dari anggota PPK diserang pertanyaan oleh Tim Advokasi Rahman.

Dimotori tiga pengacaranya, John Peter Simanjuntak, Johan Pakpahan dan Rachmanto Srie Basuki, saksi Rahman diminta membuktikan perolehan suara di masing-masing kecamatan yang dipermasalahkan.

Rahman berhasil mengungkap keteledoran saksi dari PPK Cigombong Sofyan. Sofyan mengaku teledor karena mengubah suara yang tidak diketahui masing-masing saksi pasangan calon di tingkat kecamatan. “Saya pikir kalau ada kesalahan kita bisa langsung memperbaikinya,” ujarnya.

Saat itulah adu data antara pengacara Rahman dengan pengacara KPU Kabupaten Bogor yang terdiri dari Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari. Mereka saling membuka bukti yang sudah mereka kumpulkan.

Sayang, belum semua bukti terkumpul. Rabu (17/9), baik pihak Rahman maupun KPU Kabupaten Bogor harus melengkapi bukti dan menghadirkan saksi baru agar persidangan berjalan lancar dan keputusan diambil Jumat (19/9) atau bertepatan dengan masa akhir waktu 14 hari persidangan sengketa Pilkada.


Saksi dari Tim Rahman:
1. Indra Sindya Laksamana
2. Yuyud Wahyudi
3. Evi Salfiah
4. Endang Suhendar
5. Mulya Aria Tedja


Saksi KPU Kabupaten Bogor:
1. Anggota PPK Cigombong, Sofyan
2. Ketua PPK Leuwisadeng, Mamunin
3. Ketua PPK Babakanmadang, Rachmat Priyatna
4. Anggota PPK Ciampea, Syamsul Rizal
5. Ketua PPK Cileungsi, Untung Darmo
6. Anggota PPK Gunungsindur, Endang Maharudin
7. Ketua PPK Cibungbulang, Dedi Mulyadi (ndi)

(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgzMTA=&click=OA==)

Tidak ada komentar: