Rabu, September 10, 2008

Rahman - KPU Terus Perkuat Bukti

Jelang Sidang Perdana di PT Jawa Barat
Rahman - KPU Terus Perkuat Bukti


BOGOR - Dua hari menjelang sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, KPU Kabupaten Bogor dan Tim Advokasi Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) terus berbenah. Mereka akan memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan. Terutama terkait saksi-saksi di PPK yang dianggap bermasalah. 

Selain itu, KPU juga melakukan penguatan di bidang administrasi dan komunikasi dengan tim hukum.

Penguatan serupa dilakukan tim Rahman. Selain punya saksi kunci, Rahman juga mengklaim telah mengetahui keteledoran KPU Kabupaten Bogor serta memiliki bukti kuat soal dugaan KPU Kabupaten Bogor menyembunyikan perolehan suara sementara.

Nah, saling klaim kemenangan di PT Jawa Barat ini makin membuat detik-detik menuju persidangan semakin seru. Jumat (12/9), sidang sengketa Pilkada antara pasangan nomor urut lima Rahman sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon dilakukan. 

“Hari ini (kemarin, red) kami undang kembali ketua PPK di tujuh kecamatan yang dipersoalkan Tim Advokasi Rahman,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz. 

Tujuh ketua PPK itu yakni PPK Ciampea, PPK Cibungbulang, PPK Leuwisadeng, PPK Cileungsi, PPK Cigombong, PPK Gunungsindur dan Rahman-KPU Terus Perkuat Bukti PPK Babakanmadang. 

KPU Kabupaten Bogor mengundang ketua PPK sebagai langkah menguatkan serta menyamakan visi dan misi saat di persidangan.

Langkah kedua, memperkuat administrasi terkait data-data yang menurut pasangan Rahman tidak valid. “Ketika kami cocokan, kami masih punya keyakinan hasil perolehan suara pada rapat pleno tidak menyimpang. Kami yakin tidak ada yang musti diubah,” ujarnya. 

Menurut Saeful, KPU juga berkoordinasi dengan tim hukum agar tidak ada miskomunikasi saat menghadapi persidangan. Penguatan yang dilakukan antara lain penyamaan visi dan tata cara peng-input-an data. 

“Sebaliknya, tim hukum pun memberi pendapat tentang segala hal yang berkaitan dengan hukum pada KPU Kabupaten Bogor,” jelas pria yang akan melepaskan jabatan sebagai anggota KPU Desember ini.

Sementara Tim Advokasi Rahman mengklaim telah menemukan bukti kuat untuk menjatuhkan KPU Kabupaten Bogor di PT nanti. Ketua DPC Partai Pelopor Sinung -salah satu saksi Tim Rahman- mengaku siap jadi saksi dan membeberkan fakta KPU Kabupaten Bogor terindikasi memihak salah satu pasangan.  

Sinung juga memiliki bukti bahwa penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor sengaja dihentikan guna mengubah perolehan akhir suara.

“Sehari setelah pemungutan suara Senin (25/8), saya berkunjung ke ruangan ketua KPU Kabupaten Bogor. Dia langsung meyakini bahwa Pilkada akan berlangsung dua putaran. Bahkan, Aan (ketua KPU Kabupaten Bogor, red) sempat menawarkan tender logistik untuk putaran kedua,” beber Sinung kepada Radar Bogor di Kantor DPC PPP, kemarin.

Atas ungkapan Aan ini, Sinung memperkirakan KPU Kabupaten Bogor telah mengetahui bahwa Pilbup Bogor akan berlangsung dua putaran. Sebagai bukti, Sinung hingga kemarin masih memegang fotokopi surat yang berisi mekanisme penyelenggaraan putaran kedua. 

“Surat ini langsung diberikan ketua KPU Kabupaten Bogor saat saya berkunjung ke ruangannya Senin (25/8),” katanya. Bukti kuat lain yang dimiliki Tim Advokasi Rahman adalah perhitungan suara sementara yang tiba-tiba mandek di hari ketiga setelah penghitungan. 

“(Penghitungan) ini seperti disengaja dihentikan,” ujar Ketua Tim Advokasi Rahman Rachmanto Srie Basuki. Pada sidang pertama nanti, tim Rahman tidak akan terlalu banyak membawa massa ke Bandung. 

“Biar semuanya diselesaikan tim advokasi,” ujar Ketua Tim Sukses Rahman Teuku Hanibal Asmar.

KPU Kabupaten Bogor saat sidang pertama nanti pun hanya menyertakan beberapa anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Bogor Nuradi serta beberapa kuasa hukumnya. “Kami berencana langsung memberikan jawaban gugatan pada sidang pertama,” kata Saeful.
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc5NzM=&click=MTEz)

Tidak ada komentar: