Jumat, September 12, 2008

Tak Ada Penundaan Hasil Pilgub Lampung

Tak Ada Penundaan Hasil Pilgub Lampung

Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung berjanji tidak akan menunda penghitungan manual dan penetapan hasil pemungutan suara pemilu gubernur (pilgub) Lampung tahun 2008 pada Rabu (3/9) lalu.

Janji itu dikemukakan menanggapi aksi kelompok massa dari Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (GMPD), di kantor KPUD di Bandarlampung, Kamis (11/9), yang mendesak segera ditetapkan hasil pilgub itu.

Ketua KPUD Lampung, Chairullah Gultom, kepada GMPD yang menyampaikan aspirasi ke kantor penyelenggara pilkada itu, menegaskan bahwa pihaknya segera menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pilgub itu serta menetapkan pemenang pilgub setelah semua proses penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota se-Lampung diterima.

Hingga hari ini (Kamis), menurut Gultom, telah masuk data rekapitulasi manual hasil pilgub dari sembilan KPUD kabupaten/kota di Lampung. KPUD Lampung telah menyepakati untuk melakukan rekapitulasi hasil pilgub itu pada Selasa (16/9) mendatang.

Para aktivis GMPD sebelumnya melakukan unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi, antara lain mendesak KPUD setempat bersikap profesional dan mandiri serta segera melakukan penghitungan suara hasil pilgub sekaligus menetapkan pemenang pilgub Lampung tahun 2008 itu.

Aksi dilakukan di depan kantor KPUD Lampung, antara lain dengan menggelar poster dan spanduk serta berorasi dari massa aksi itu.

Sebelumnya, sebanyak enam pasangan calon gubernur-wagub Lampung 2009-2014 telah sepakat menolak hasi pilgub itu, karena menilai telah terjadi pelanggaran yang sistematis maupun kejanggalan di dalamnya. Mereka mendesak institusi berwenang segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

Partai Golkar Lampung juga telah mendesak agar KPUD Lampung menunda penetapan hasil pilgub, sebelum semua pelanggaran dan indikasi kecurangan diproses sebagaimana mestinya.

Namun Fraksi PDIP DPRD Lampung justru mendesak segera ditetapkan hasil pilgub sekaligus melantik pasangan Sjachroedin ZP-MS Joko Umar Said paling lambat 30 hari setelah penetapan oleh KPUD setempat.

Padahal menurut Ketua KPUD Lampung, Chairullah Gultom, pelaksanaan pilgub Lampung telah dipercepat dari seharusnya pada tahun 2009 menjadi 3 September 2008, namun pelantikan gubernur dan wagub terpilih tetap berlaku normal sesuai periodisasi lima tahun penuh gubernur-wagub sebelumnya (hingga 2 Juni 2009).

Saat ini, setelah Gubernur Sjachroedin ZP mundur tetap karena pencalonannya kembali, Presiden sesuai usulan DPRD Lampung melalui Mendagri, telah menetapkan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur Lampung untuk meneruskan sisa masa jabatan hingga 2 Juni 2009 mendatang.

Pilgub Lampung diikuti tujuh pasangan calon, termasuk dua pasangan calon perseorangan.

Namun calon lain di luar duet Sjachroedin/Joko, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga riset, mendapatkan suara jauh di bawah Oedin-Joko (40-43 persen), yaitu pada kisaran 3-20 persen dari pemilih terdaftar sebanyak sekitar 5.393.610 orang, tersebar pada 13.301 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 204 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan 2.315 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa/kelurahan di 11 kabupaten/kota di Lampung.
(http://inilah.com/berita/pemilu-2009/2008/09/12/49241/tak-ada-penundaan-hasil-pilgub-lampung/)

Tidak ada komentar: