Selasa, September 30, 2008

Akhirnya Boleh Mencoblos

Akhirnya Boleh Mencoblos 

JAKARTA - Desakan sejumlah parpol agar teknis pemilu dilakukan dengan mencoblos akhirnya diakomodasi. Artinya, pemilih yang memberikan suara dengan cara mencoblos parpol atau calon parpol akan dianggap sah. Putusan untuk mengakui sistem coblos diterima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR, 25 September 2008, bertemu guna membahas masalah tersebut. 

Dalam UU Pemilu yang baru disebutkan, sistem pemberian suara dilakukan dengan cara menandai yang dipilih. Awalnya, aturan itu diterjemahkan teknis penyampaian aspirasi suara lewat mencontreng dengan tinta. Akhir-akhir ini, sejumlah partai meminta pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Nah, dalam pertemuan kemarin itu muncul kompromi. KPU dan DPR tetap sepakat bahwa pengertian menandai yang merupakan amanat UU Pemilu tersebut tetaplah mencontreng. Karena itu, saat melakukan sosialisasi, KPU akan menyatakan bahwa cara memilih parpol dan nama caleg pada kertas suara adalah memberi tanda mirip huruf V.

“Namun, jika ada yang mencoblos atau penandaan lainnya, kertas suara akan tetap sah,” terang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah pertemuan yang berlangsung di gedung DPR Senayan, Jakarta, itu. Penandaan lain yang juga diakui adalah melingkari, tanda silang, atau memberi tanda setrip.

Hafiz membantah jika dualisme penetapan mekanisme memilih itu disebut semata-mata merupakan hasil kompromi. “Sebab, undang-undang memang tidak melarangnya. Di sana (UU Pemilu, Red) hanya disebutkan menandai saja,” ujar Hafiz.

Hingga sebelum rapat berlangsung, sejumlah fraksi memang masih menginginkan agar cara memilih dikembalikan pada hanya mencoblos. Salah satunya adalah FPDIP. “Harus disadari, mencoblos lah yang dipahami mayoritas masyarakat kita hingga saat ini,” ujar Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo di sela-sela rapat.

Menurut dia, mengubah cara memilih dari mencoblos menjadi mencontreng membutuhkan waktu sosialisasi yang panjang. “Prinsip kami, jangan sampai suara rakyat dihilangkan dengan penerapan aturan baru,” tambahnya.

Selain KPU, pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi, rapat yang berlangsung tertutup tersebut juga diikuti wakil pemerintah. Hadir saat itu Mensesneg Hatta Radjasa. “Kesepakatan ini yang terbaik untuk saat ini, meski masih harus dibahas lebih lanjut oleh KPU,” tutur Hatta setelah rapat.

Terpisah, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay juga tidak terlalu mempermasalahkan kesepakatan tersebut. “Memang terkesan ada standar ganda. Tapi, aturan cara menandai memang belum bisa diterapkan secara kaku,” katanya.

Namun, pesan Hadar, segalanya harus diatur secara jelas dalam peraturan KPU. Selain itu, sosialisasi terhadap para petugas penyelenggara pemilu di lapangan ataupun para saksi harus segera dilakukan. “Persoalan mencontreng ini memang tidak bisa dilakukan dalam waktu pendek, butuh masa transisi,” pungkasnya.

Dalam simulasi di Sidoarjo beberapa waktu lalu, ada juga pemilih yang tetap memilih dengan cara mencoblos. 

Tidak ada komentar: