Rabu, September 24, 2008

PT tdk berani memutuskan sengketa PILBUP, RAHMAN Siapkan PK ke MA

PT JABAR tdk berani memutuskan sengketa PILBUP, RAHMAN Siapkan PK ke MA

Sidang sengketa pemilihan bupati (Pilbup) Bogor 2008 berakhir kemarin. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat memutuskan menolak gugatan pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) selaku pemohon. 

Yang menarik, majelis hakim juga tidak mengabulkan eksepsi pihak termohon KPU Kabupaten Bogor.

Lewat putusan bernomor 04/Pilkada/2008/PT BDG itu, berarti tidak akan ada perhitungan suara ulang Pilbup Bogor seperti yang diinginkan Rahman. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus memberi ruang kepada KPU Kabupaten Bogor untuk segera menetapkan jadwal putaran kedua Pilbup Bogor 2008. 

Sebab, berdasarkan rekapitulasi akhir KPU tidak ada satupun kontestan Pilbup yang meraih suara di atas 30 persen. Sesuai aturan, hanya pasangan yang meraih suara terbanyak satu dan dua yang berhak maju ke putaran II, yakni pasangan Rahman dan Nungki Sareng Endang Kosasih (Nu Sae).

Usai persidangan, Tim Advokasi Rahman langsung bereaksi. Mereka mengaku sangat kecewa dengan majelis hakim yang tidak menanggapi bukti-bukti dan saksi yang sudah dihadirkan depan persidangan. “Atas keputusan ini kami akan berupaya melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” tegas anggota Tim Advokasi Rahman Saut Pangaribuan.

Apakah punya bukti baru? Saut mengklaim punya. Bukti baru tersebut sudah diinventarisir. Terutama terkait perbedaaan suara di tingkat TPS dan PPK. “Bukti-bukti baru itu akan kami hadirkan untuk lebih meyakinkan lagi. Bukti itulah yang akan kami ajukan sebagai PK,” katanya.

Sedangkan calon wakil bupati Karyawan Faturachman yang hadir dalam persidangan justru memiliki pendapat lain. Dia menilai keputusan yang diambil majelis hakim diliputi beban psikologis

“Mereka (majelis hakim, red) sepertinya takut jika keputusannya memenangkan salah satu pihak. Makanya hakim tidak mengambil keputusan yang berisi,” beber Karyawan.

Selain itu Karyawan juga menolak jika dikatakan putusan PT Jabar mengalahkan Rahman. Justru dia mengklaim putusan hakim bersifat draw alias seri. “Jadi tidak ada yang menang atau kalah. Hasilnya draw,” tandasnya.

Reaksi berbeda terlihat di tim KPU Kabupaten Bogor. Senyuman terus meluncur dari bibir pengacara KPU, begitu majelis hakim menolak materi gugatan Rahman. “Itu artinya penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sah. Dugaan penyimpangan suara tidak terbukti. KPU Kabupaten Bogor menang,” ujar pengacara KPU Pinangki Sirnamalasari.

Lalu bagaimana sikap KPU atas ditolaknya eksepsi dan keberatan mereka oleh hakim? “Yang penting materi permohonan pihak pemohon ditolak. Dengan begitu, KPU tidak terbukti melakukan kesalahan,” tambah pengacara KPU lainnya S Widodo.

Ya, sidang sengketa Pilbup Kabupaten Bogor antara Rahman dengan KPU Kabupaten Bogor berlangsung molor setengah jam dari jadwal yang ditetapkan. Sidang seharusnya dimulai pukul 09:00 WIB. Namun, majelis hakim yang terdiri dari Nurganti Saragih (ketua), Zoeber Djajadi, CH Kristi Purnamiwulan, Hadi Lelana dan Yustinar, baru masuk ruang sidang pukul 09:30 WIB. 

Sementara keputusan baru dibacakan pukul 11:30 WIB. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan masing-masing yang bersengketa untuk berdamai, namun keduanya tidak menggubris.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis sengketa Pilbup Bogor

Dimulai saat pasangan Rahman mengajukan keberatan atas keputusan rapat pleno perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor pada Jumat (29/8). Pihak Rahman ketika itu tidak terima dengan hasil perolehan suara mereka yakni 29,94 persen. Dari hasil ini mereka menduga ada penyimpangan suara yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Di pihak Rahman, semua Tim Advokasi hadir kecuali John Peter Simanjuntak. Tim Advokasi Rahman terdiri dari Rachmanto Srie Basuki, John P Simanjuntak, M Johan Pakpahan, Ade Munawaroh, Suryadinata, Saut Pangaribuan dan Farid Ardianto. Sedangkan jaksa pengacara negara yang membela KPU Kabupaten Bogor juga hadir. Mereka antara lain Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari.

Puluhan pendukung Rahman juga ikut menyaksikan jalannya sidang putusan. Beberapa anggota dewan dari Fraksi PPP dan PDIP seperti Teuku Hanibal Asmar, Wawan Risdiawan, Halim Yohanes, Rasim Kusba dan Sihabudin Mamun terlihat mendampingi Karyawan.
(sumber http://www.radar-bogor.co.id)

Tidak ada komentar: