Selasa, September 09, 2008

Syarat Pengajuan Capres Harus Cerminkan Sistem Multipartai

Syarat Pengajuan Capres Harus Cerminkan Sistem Multipartai
Penulis : Hillarius U Gani
JAKARTA--MI: Ketentuan mengenai syarat bagi parpol atau gabungan parpol mengajukan pasangan capres-cawapres harus mencerminkan sistem multipartai. 

Karena itu, syarat yang diatur dalam UU Pilpres tidak boleh terlalu tinggi atau terlalu rendah, tapi cukup berkisar antara 15-20% kursi atau suara sah yang diperoleh dalam pemilu legislatif. 

"Kan semua sudah tahu mengenai penyederhanaan pemilu. Karena itu, angka yang ditawarkan tidak boleh terlalu tinggi atau terlalu rendah," kata direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (9/9). 

Menurutnya, usulan persyaratan dengan persentase terlalu tinggi bisa dimaknai sebagai upaya pembatasan jumlah capres-cawapres. Sementara kalau terlalu rendah bisa diartikan tidak ada penyederhanaan. Dalam kaitan itu, kata dia, ketentuan 15% kursi DPR atau 20% suara sah pemilu legislatif yang sudah diatur dalam UU No 23/2003 tentang Pilpres merupakan angka moderat yang bisa digunakan dalam Pilpres 2009. "Dari pada susah-susah lobi berminggu-minggu, kenapa tidak menyepakati ketentuan yang sudah ada itu saja," tegas Ray. 

Ia melihat proses pembahasan RUU Pilpres, terutama tiga materi yang dibawa ke forum lobi, sarat dengan nuansa dagang sapi. Mestinya, ujarnya, yang dilobi cukup soal syarat mengajukan pasangan capres/cawapres. 

Soal syarat mengundurkan diri dan rangkap jabatan sebagai ketua umum partai tidak perlu dibawa ke forum lobi. "Itu cuma akal-akalan untuk tawar-menar saja. Padahal fakta selama ini membuktikan bahwa dagang sapi dalam pembuatan UU selalu menjadi masalah di kemudian hari," tuturnya.
(http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjkxNDU=)

Tidak ada komentar: