Selasa, September 09, 2008

DPRD tidak Bisa Pecat Bupati

DPRD tidak Bisa Pecat Bupati
Penulis : Muhamad Fauzi
JAKARTA--MI: Walau memiliki hak angket, DPRD tidak bisa memecat bupati dan wakil bupati yang dipilih langsung oleh rakyat. Pernyataan itu dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Selasa (9/9). 

Mardiyanto mengatakan hal ini menanggapi pemecatan Bupati Pematang Siantar yang dipecat oleh DPRD. "Saya katakan, pecat memecat nggak ada. Bupati dan wakil bupati dipilih oleh rakyat, tentunya kedaulatan ada di tangan rakyat. Kalau ada sesuatu yang tidak pas dari pelaksanaan tugasnya kita lihat saja letak kesalahannya di mana," tegas Mendagri. 

Menurut Mardiyanto, jika memang ada kesahalan yang sifatnya pidana maka bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Jadi tidak bisa dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah itu langsug dipecat. Karena jika terjadi maka pemerintahan tidak bisa jalan, pemberhentian tentu ada aturan. 

"(Keputusan) Hak angket juga kan tidak harus diberhentikan. Nanti nggak jalan pemerintahan. Saya harapkan tetap memanajemen pemerintahan ini dengan baik," tukas Mendagri. 
(http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjkxMjk=)

Tidak ada komentar: