Kamis, September 04, 2008

Desain Surat Suara Disimulasikan di Empat Provinsi

Desain Surat Suara Disimulasikan di Empat Provinsi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan empat desain surat suara untuk Pemilihan Umum 2009. Abdul Aziz, anggota KPU yang mengepalai divisi keuangan dan logistik, mengatakan bahwa keempat desain itu akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

”Setelah pertemuan dengan KPU provinsi, baru kami akan bertemu DPR,” kata Aziz di gedung KPU, Jakarta, kemarin. Pertemuan dengan KPU provinsi akan berlangsung 8–10 September. Dalam pertemuan itu, KPU akan meminta aspirasi KPU provinsi terkait desain surat suara tersebut.

Aziz mengatakan, berdasar Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Legislatif, KPU diminta mengonsultasikan desain surat suara kepada parlemen dan pemerintah. Menurut dia, secara umum, komisi menawarkan dua desain surat suara, yaitu desain pada kertas yang memanjang (urutan kontestan atas bawah) dan melebar (urutan kontestan menyamping). ”Bentuknya lembaran, cuma ukurannya yang berbeda (dibanding Pemilu 2004),” terangnya.

Dia menambahkan, di dalam draf Peraturan Komisi tentang Surat Suara, secara teknis disebutkan bahwa ada tiga ukuran kertas suara. Yakni, 55 x 40 sentimeter, 42 x 80,5 sentimeter, serta 55 x 80 sentimeter. Surat suara itu minimal dicetak di atas kertas HVS berberat 80 gram. ”Khusus untuk Aceh, (desain) surat suaranya berbeda karena di sana ada tambahan enam partai lokal,” lanjutnya.

KPU, kata Aziz, juga akan menyimulasikan desain surat suara tersebut. Simulasi akan digelar di tiga tempat, yaitu Jawa Timur, Jambi, dan Sorong, Papua. Di dalam simulasi itu, KPU akan menghitung efektivitas desain surat suara, dari membuka, memberi tanda, hingga melipat kembali surat suara tersebut.

Sebelumnya pernah diberitakan, pengadaan surat suara Pemilu 2009 diperkirakan bakal menelan biaya Rp1,2 triliun. Jumlah itu jauh lebih besar daripada biaya pengadaan barang KPU pada Pemilu 2004 yang hanya Rp847,0 miliar. Penyebab utama kenaikan biaya pengadaan surat suara itu adalah melonjaknya harga kertas.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTc1NzI=&click=MzM=)

Tidak ada komentar: