Selasa, September 09, 2008

KPU Beberkan Bukti, Rahman Siap

Sidang Perdana Digelar Jumat (12/9)
KPU Beberkan Bukti, Rahman Siap

CIBINONG - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya jadwal sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bogor antara tim Rachmat Yasin dan Karyawan Faturachman (Rahman) di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat turun juga. Sidang perdana akan digelar Jumat (12/9) pukul 09:00 WIB. 
 
Kepastian jadwal sidang perdana diperoleh setelah lampiran gugatan dari PT Jawa Barat turun ke Tim Advokasi Rahman sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon, kemarin. Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2008, pengadilan sengketa Pilkada harus selesai dalam waktu 14 hari. Namun melihat agenda sidang yang panjang, kemungkinan besar putusan PT bakal molor.

Begitu mendapat lampiran gugatan pukul 16:00 WIB kemarin, KPU Kabupaten Bogor langsung melakukan pertemuan dengan empat pengacara negara Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari. Rencananya, sebelum sidang dimulai akan mempersiapkan segala amunisi untuk KPU Beberkan Bukti, Rahman Siap mementahkan gugatan Tim Advokasi Rahman.

“Sudah saya katakan sebelumnya, kami akan mengumpulkan bukti-bukti sesaat setelah menerima lampiran gugatan. Waktu tiga hari sebelum sidang kami gunakan semaksimal mungkin untuk mempersiapkan segala kebutuhan persidangan,” beber Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.

Seperti lazimnya persidangan, butuh minimal enam kali sidang untuk sampai pada putusan. Sidang pertama pembacaan gugatan, sidang kedua dan ketiga pembacaan jawaban gugatan, sidang keempat pernyataan saksi-saksi, sidang kelima pembeberan bukti-bukti dan sidang keenam putusan.

“Dilihat dari mekanisme persidangan, saya pesimis majelis hakim bisa memutuskan pada 17 September (deadline putusan, red), walaupun waktu efektif empat hari benar-benar dimanfaatkan,” ujar Saeful.

Sementara Ketua Tim Advokasi Rahman Rachmanto Srie Basuki mengaku siap menghadapi sidang pertama. “Dari awal kami sudah sangat siap menghadapi sidang,” tegasnya saat dihubungi Radar Bogor, tadi malam.  

Menurut dia, sidang pembacaan gugatan nanti tidak akan berlangsung lama karena Tim Advokasi Rahman sudah menyiapkan segalanya.


Gugatan masih Campurbaur

Sementara Praktisi Hukum asal Universitas Pakuan (Unpak) Edi Rohaedi menilai gugatan Rahman terhadap KPU Kabupaten Bogor masih campurbaur. Alasannya, kasus sengketa Pilkada hanya berkaitan dengan hasil keputusan jumlah suara yang tidak cocok.

“Pada salah satu gugatannya, pasangan Rahman menginginkan KPU Kabupaten Bogor dinyatakan melakukan perbuatan hukum. Ini tidak kontekstual,” ujar salah satu penulis buku Sengketa Pilkada ini. Dia menambahkan, gugatan Rahman seharusnya tidak keluar dari perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor.

Dia mengimbau tim Rahman punya bukti-bukti kuat yang bisa membuktikan adanya perubahan suara. Sebab, dalam perkara sengketa Pilkada keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat hanya memeriksa kembali. “Jadi, keberadaan bukti yang kuat sangat diperlukan,” katanya.

Nah, dilihat dari pelaksanaan sidang, Edi mengatakan selambat-lambatnya Pengadilan Tinggi Jawa Barat harus memutuskan perkara sengketa Pilkada 14 hari. Jika lebih dari tanggal yang telah ditentukan dan masih ada pihak yang kurang puas, dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Jika PK tetap dilaksanakan, otomatis Pilkada Kabupaten Bogor tidak akan selesai pada 2008 sebagaimana amanat undang-undang. Apalagi, jika pengadilan memutuskan Pilkada diselenggarakan dua putaran. Proses PK ke MA membutuhkan waktu tiga bulan atau 180 hari. 

Itu berbentur dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Pilkada di seluruh Indonesia harus selesai sebelum 2008 karena ada pemilu legislatif dan Pilpres. 

“Ya, bisa jadi Pilkada di Kabupaten Bogor akan mundur. Tapi, ini tidak jadi masalah. Jika bupati sudah habis masa jabatannya maka tinggal tunjuk PLH. Jika lewat dari 2008 juga tidak masalah, karena kasusnya terbentur sengketa Pilkada,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz mengatakan, sengketa Pilkada harus diselesaikan di PT Jawa Barat. 

“MA mendelegasikan segala permasalahan sengketa Pilkada kepada PT. Bagaimanapun Pilkada harus selesai pada 2008,” tegas Saeful kepada Radar Bogor, beberapa waktu lalu .
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc4NjI=&click=MTE1)

Tidak ada komentar: