Senin, September 08, 2008

Rahman vs KPU Makin Panas

Klaim Punya Saksi Kunci
Rahman vs KPU Makin Panas


CIBINONG - Menjelang persidangan gugatan tim Rahmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) terhadap KPU Kabupaten Bogor di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, perang urat saraf kedua pihak makin memanas. Kendati jadwal sidang belum turun, Rahman maupun KPU mengklaim memiliki saksi kunci untuk bisa menang.
 
Siapa saksi kuncinya? “Tidak etis kami sebutkan. Yang jelas, kami sudah memiliki saksi penting yang dihadirkan saat persidangan,” jelas Tim Advokasi Rahman, Johan Pakpahan.
 
Saksi-saksi tersebut, kata Johan, berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi tim Rahman yang menolak menandatangani berita acara penghitungan suara di KPUD. “PPK yang sah dengan angka penghitungan yang berbeda dan mereka akan kami hadirkan di persidangan,” tambahnya.
 
Menurut Johan, gugatan terpaksa dilakukan karena KPU Kabupaten Bogor menolak membuka surat suara yang dianggap tak sesuai dengan data yang dimiliki tim Rahman. “KPU yang menyarankan menempuh jalur hukum. Padahal kalau sejak awal dihitung, semuanya beres. Masalah satu atau dua putaran bisa langsung diketahui,” bebernya seraya menambahkan, keberatan KPUD menghitung kembali suara menjadi poin penting bagi tim Rahman. 
 
Optimisme serupa diungkapkan Ketua Media Centre Tim Rahman, David R Nugroho. Menurutnya, tim Rahman tak main-main, karena keputusan menempuh jalur hukum lewat hitung-hitungan yang jelas. “Bicara hukum berarti bicara fakta dan kami sudah memiliki data tersebut. Soal hasil kita buktikan dipengadilan,” ujarnya.
 
Bagaimana dengan KPU Kabupaten Bogor? Rupanya tak mau kalah. Lembaga yang dipimpin Aan Hanafiah itu mengklaim gugatan Rahman bakal kandas. Alasannya, secara perundang-undangan gugatan tim Rahman dinilai menyalahi aturan. 
 
“Sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah, kalau ada masalah di PPK, ya selesaikan di PPK, bukan setelah masuk KPUD kemudian di permasalahkan,” tegas Saeful Alam Elbarnas, bagian hukum KPU Kabupaten Bogor.
 
Menurutnya, KPUD sudah mempersiapkan fakta dan data dan bisa mengalahkan gugatan tim Rahman. Tanda tangan para saksi masing-masing PPK bakal menjadi amunisi memenangkan KPU di PT Jabar. Apalagi seluruh PPK telah menandatangani pleno hasil penghitungan suara.
 
“Kami masih percaya pada independensi PPK dan kami sudah berkonsolidasi dan briefing bersama. Hasilnya tidak ada permasalahan di PPK,” jelas Saeful.
 
Apakah sudah ada panggilan dari PT Jabar? Hingga tadi malam, kata Saeful, belum ada konfirmasi dan panggilan terkait jadwal persidangan. Tapi Saeful memperkirakan akan turun pekan ini. “Kemungkinan minggu ini. Kalau Senin (hari ini, Red) kami terima, bisa jadi persidangan dilaksanakan Rabu atau Kamis,” pungkasnya.
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc4MTg=&click=MjYw)

Tidak ada komentar: