Kamis, September 18, 2008

Sama-sama Punya Alibi yang Kuat

Sama-sama Punya Alibi yang Kuat

BANDUNG - Sidang ketiga kasus sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang melibatkan pasangan Rahman dengan KPU Kabupaten Bogor semakin sulit diprediksi siapa yang bakal memenangkan persidangan. Alibi kedua belah pihak sama-sama kuat, bila dilihat dari paparan saksi dan bukti yang mereka hadirkan di persidangan.

Misalnya kedua pihak mendatangkan bukti yang menggunung dan saksi yang langsung berhubungan dengan permasalahan penghitungan suara di tingkat TPS dan PPK. Rahman menghadirkan lima saksi dan satu saksi ahli, sementara KPU Kabupaten Bogor menghadirkan lima saksi dan satu saksi kunci.

Sidang diawali dengan pemberian bukti-bukti dari Tim Advokasi Rahman. Proses pemberian bukti ini cukup menyita waktu. Jadi, pengakuan lima saksi Rahman baru dimulai pukul 10:30 WIB, padahal sidang dimulai pukul 09:00 WIB. 

“Maklum kami membawa 7.000 formulir C1 (berita acara hasil penghitungan di tingkat TPS, red),” ujar salah satu pengacara Rahman John Peter Simanjuntak.

Lima saksi yang empat diantaranya merupakan saksi di tingkat TPS bisa dimentahkan majelis hakim. Empat saksi yang dimaksud adalah Sandi, Ilyas, Yudi dan Nazarudin. Satu saksi lagi adalah saksi tabulasi yakni Suhendar. Para saksi Rahman umumnya tidak berkutik saat hakim mempertanyakan mengapa mereka menandatangani formulir C1. Hakim pun bertanya kenapa mereka tidak langsung melaporkan ke panitia pengawas lapangan (Panwas tingkat TPS) saat terjadi kesalahan penghitungan suara.  

“Kalau tidak ada pelaporan yang mengindikasikan adanya keberatan, buat apa mereka dihadirkan,” kata Hakim Ketua Sidang Nurganti Saragih.

Atas arahan salah satu pengacara Rahman John Peter Simanjuntak, akhirnya saksi yang tidak bisa berkutik itu memiliki taring di hadapan majelis hakim. Mereka memang mengakui menandatangani berita acara. Namun, hal yang pokok adalah hasil berita acara di tingkat TPS ternyata berubah saat rekapitulasi di tingkat PPK.

Setelah saksi dari Rahman selesai menjelaskan, persidangan dilanjutkan dengan pemberian bukti dari tim hukum KPU Kabupaten Bogor. Pemberian bukti ini berlangsung cukup lama, sehingga jalannya sidang harus ditunda setengah jam untuk istirahat dan salat Zuhur.

Persidangan dilanjutkan dengan kesaksian dari lima saksi dan satu saksi kunci KPU Kabupaten Bogor. Lima saksi semuanya anggota KPPS. Mereka mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Selain mereka memiliki bukti kuat berupa tanda tangan saksi TPS, mereka juga didukung data yang disorong tim hukum KPU Kabupaten Bogor. Terang saja, majelis hakim yang terdiri dari Nurganti Saragih (ketua), Zoeber Djajadi, CH Kristi Purnamiwulan, Hadi Lelana dan Yustinar tidak banyak memberondong mereka dengan pertanyaan.

“Kami yakin kesaksian para saksi ini bisa menjadi alibi kuat untuk kami memenangkan persidangan,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg0Njk=&click=MTMz)

Tidak ada komentar: